- Harta dihibahkan berwujud
- Diserahkan tanpa adanya kewajiban
- Memberi dan menerima hibah masih hidup
- Tanpa terdapat pengganti
- Barang dihibahkan dikategorikan sebagai hibah berdasarkan adat dengan lafaz hibah atau tamlik (menjadi pemilik).
“Pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya, secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang yang bergerak maupun juga untuk barang yang tidak bergerak di saat pemberi hibah itu masih hidup”.
Syarat-Syarat Hibah
- Dilakukan dengan Akta Notaris (Pasal 1687 BW) untuk barang yang bergerak, dan juga dengan Akta PPAT (Pasal 37 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997) untuk tanah dan juga bangunan.
- Merupakan pemberian yang secara cuma-cuma atau gratis atau tanpa bayaran. Oleh karena itu, diberikan secara gratis penerimaan hibah tidak menerima tambahan keuntungan dan karenanya seharunya hibah tidak dikenai pajak. Namun demikian, dalam UUP ditetapkan bahwa bebas dari PPh hanyalah untuk hibah dari orang tua ke anak dan dari anak ke orangtua. Jadi, kalau pemberian hibah dilakukan dengan cara antara saudara kandung, yang juga tetap dikenakan PPh misalnya jual beli biasa.
- Diberikan saat pemberi hibah masih hidup. Pemberi hibah kemudian harus beritindak secara aktif dalam menyerahkan kepemilikannya terhadap suatu barang. Jika si pemberi hibah tersebut sudah meninggal dunia, bentuknya pun adalah hibah wasiat.
- Pemberi hibah adalah orang yang pintar dalam bertindak berdasarkan hukum jadi, pemberi hibah bukan seseorang yang berada di bawah umur atau tidak dalam pengampunan.
- Yang dapat dihibahkan adalah barang yang bergerak dan juga barang yang tidak bergerak. Barang bergerak, seperti saham, obligasi, deposito, dan juga hak atas pungutan sewa. Sedangkan barang tidak bergerak adalah tanah atau rumah, kapal beratnya lebih dari dua puluh ton, dan juga sebagainya.
- Pemberian hibah hanyalah demi barang-barang yang telah ada. Misalnya: yeni beli dua mobil jaguar, dua ratus lembar saham di PT Adaro, serta berencana untuk membeli rumah di Pondok Indah. Kemudian Yenni berniat untuk menghibahkan dua mobil Jaguar tersebut kepada Ira dan juga Agi, dua ratus lembar saham kepada Putri, dan juga rumah baru akan dibeli kepada Nina. Berdasarkan hal tersebut, yang tidak dapat dibuatkan hibahnya adalah rumah di Pondok Indah karena kempemilikan atas rumah itu belum ada di tangan Yenni.
- Penerimaan hibah sudah ada ( dalam hal ini lahir atau sudah dibenihkan di saat pemberian hibah itu berdasarkan Pasal 1679. Jadi, seseorang ingin hibahkan kepada anaknya, anak itu harus minimal sudah lahir atau berada dalam kandungan ibunya. Tidak boleh untuk anak yang belum tentu ada.
- Pemberian hibah yang sifatnya final dan juga tidak dapat ditarik kembali (Pasal 1666 BW).
Syarat-syarat bagi penghibah
a. Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
- Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan
- Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
- Penghibah tidak dipaksa untuk memnerikan hibah.
b. Syarat-syarat penerima hibah
Penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
c. Syarat-syarat benda yang dihibahkan
- Benda tersebut benar-benar ada;
- Benda tersebut mempunyai nilai;
- Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan;
- Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja dalam bentuk lisan atau tulisan.
Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya : si penghibah berkata : “Aku hibahkan rumah ini kepadamu”, lantas si penerima hibah menjawab : “Aku terima hibahmu”.
Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Adapun menyangkut pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari’at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
- Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
- Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh si pemberi hibah.
- Penghibahan hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunat), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa dibelakang hari.
- Hibah dari harta yang boleh ditasarufkan
- Terpilih dan juga sungguh-sungguh
- Harta yang diperjualbelikan
- Orang yang sah memilikinya
- Sah menerimanya
- Diterima walinya, sebelum terdapat penerima cukup umur
- Menyempurnakan pemberian
- Tidak disertai dengan syarat waktu
- Pemberi telah dipandang mampu dalam tasharruf (merdeka, mukallaf, dan juga rasyid)
- Mauhub dapat berupa harta yang terkhusus untuk dikeluarkan.
Rukun-Rukun Hibah
Menurut Para Ahli
- Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, dalam Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz V bahwa pengertian hibah menurut istilah hukum islam adalah suatu akad yang menunjukkan pelimpahan kepemikikan terhadap suatu benda (kepada orang lain) dengan tanpa mendapatkan imbalan yang dilakukan sewaktu ia masih hidup.
- Menurut Prof. Nasrun Harun dalam Fiqih Muamalah, mengatakan bahwa pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apapun. Firman Allah SWT dalam surat an-Nisaa Ayat 4, “Kemudian jika mereka kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu.”
- Dalam hal ini, rumusan KHI pasal 171 huruf (g), menyebutkan bahwa Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
- Menurut Asaf A. A. Fyzee, Pengertian Hibah ialah penyerahan langsung dan tidak bersyarat tanpa pemberian balasan.
- Kitab Durru’l, Muchtar memberikan definisi Hibah sebagai pemindahan hak atas harta milik itu sendiri oleh seseorang kepada orang lain tanpa pemberian balasan.
Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta
Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta
Penarikan Kembali Hibah
Dasar Hukum Hibah Menurut Islam
Hikmah atau Manfaat dalam Amalan Hibah
- Melunakkan hati sesama manusia
- Menghilangkan rasa segan dan malu sesama jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat
- Menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
- Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.Meningkatkan citarasa kecaknaan dan saling membantu dalam kehidupan
- Memudahkan aktiviti saling menasihati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran
- Menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia
- Mengelak perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya
- Meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama
- Dapat membina jejambat perhubungan dengan pihak yang menerima hibah.
Purnamasari, Irma Devita. 2011. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: kiat-kiat cerdas, mudah, dan bijak mengatasi masalah hukum pertanahan/karya Irma Devita Purnamasari. Cet.2. Bandung: Kaifa. Hlm: 58-64.
Nurhidayanti, Anissa. 2008. Fiqih: untuk Kelas VII Madrasah Tsanawiyah. Cet 1. Bandung: Grafindo Media Pratama.hlm: 66-67.
Amrin, Abdullah. Stratgi Pemasaran Asuransi Syariah. Jakarta: PT Grasiondo. hlm: 164.
Fuad, Mahsun. 2015. Hukum Islam Indonesia: dari nalar partisipatoris hingga emansipatoris. Yogyakarta: LKIS Yogyakarta. Hlm:271