Artikel Belajar dan Bermanfaat

Thursday 13 October 2022

Apa Yang Dimaksud Negara Federasi? Ini Artinya

Menurut E Isjwara mengurai makna federasi secara etimologis yang berasal dari bahasa latin foedus yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, Bundesstaat), sejarahnya terbentuk dari dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan di mana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan.

Dalam federasi, anggota-anggota sesuatu federasi disebut tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut “negara bagian“, yang di dalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”, “state”, “canton” atau “linder”. Kedaulatan sesungguhnya berada pada federasi sebagai sebuah kesatuan kumpulan bernama negara.

Menurut Jellinek, pada dasarnya federasi adalah bentuk alternatif yang bersifat kompromistis dari bentuk konfederasi yang menempatkan kedaulatan pada negara bagian atau kompromi atas negara kesatuan yang kukuh ikatannya. Negara federasi menghendaki hubungan yang kuat tetapi tidak menghilangkan eksistensi mereka sebagai negara yang pada awalnya telah berdaulat.

Komponen federasi menghendaki adanya persatuan tetapi mengindari adanya kesatuan. Kalau melihat proses terbentuknya negara federasi Amerika Serikat yang dimulai dengan terbentuknya 13 Koloni Inggris yang bersepakat untuk melepaskan diri dari jajahan Inggris dan menyatakan kemerdekaannya dengan membentuk negara federasi pertama yaitu Amerika Serikat.

Ciri-Ciri Negara Federasi Adalah?

Kesepakatan untuk menyerahkan kekuasaan/kedaulatan dari bekas koloni pada negara federal yaitu dengan terbentuknya konstitusi negara federasi Amerika Serikat tahun 1786 adalah khas yang terjadi dalam pembentukan federasi. David Salomon seorang pakar politik memberikan ciri-ciri negara federal sebagai berikut:

    1. Pemerintah pusat mempunyai kekuasaan penuh atas nama negara bagian dalam berhubungan dengan negara-negara lain.
    2. Pemerintahan dibagi di antara pemerintahan pusat dan sejumlah pemerintahan negara bagian. Kecuali ditentukan lain oleh konstitusi, masing-masing mempunyai kedaulatan sendiri.
    3. Kekuasaan antara pemerintahan pusat pemerintahan negara bagian diatur sedemikian rupa sehingga masing-masing pemerintahan berpengaruh langsung terhadap warga negara. Pemerintahan negara bagian tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat.
    4. Biasanya terdapat badan peradilan yang berfungsi sebagai penengah. Peradilan ini menjamin bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah negara bagian tidak melangkah di luar kekuasaannya sebagaimana ditentukan konstitusi.

Terkait hal ini KC Wheare menyatakan:

In a federal Constitutions the powers of government are divided between a government for the whole country and governments for parts of the coutry in such a way that each government is legally independent within its own sphere. The government for the whole country has its own area of powers and it exercises them without any control from the governments of the constituent parts of the country, and these latter in their turn exercise their powers without heing controlled by the central governmet. In particular the legislature of the whole country has limited powers, and the legislatures of the states or provinces have limited powers. Neither is subordinate to the other; both are coordinate. In a unitary Constitution, on the other hand, the legislature of the whole country is the supreme law-making body in the country. It may permit other legislatures to exist and to exercise their powers, but it has the right, in law, to overrule them; they are subordinate to it.

Menurut K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa, sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu nama lain.

Sedangkan menurut C.F Strong menyatakan, salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara-negara bagian. Untuk membentuk negara federal suatu negara federal menurut Strong diperlukan dua syarat, yaitu

  1. Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu,
  2. Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhnya, maka bukan federasi yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan.”

Dalam konstitusi federal kekuasaan pemerintah dibagi antara pemerintah untuk seluruh negara dan pemerintah untuk bagian dari negara sedemikian rupa sehingga setiap pemerintah secara hukum independen di dalam wilayahnya sendiri.

Pemerintah untuk seluruh negeri memiliki wilayahnya sendiri kekuasaan dan ruang bagi mereka tanpa kontrol dari pemerintah anggota bagian negara, dan ini yang terakhir pada gilirannya mereka menggunakan kekuasaan mereka tanpa dikendalikan oleh pemerintah pusat. Colin Turpin And Adam Tomkins menyatakan dalam negara federal modern terdapat ciri sebagai berikut:

    1. Dalam hubungannya dengan negara lain dan hukum perlu dibentuk lembaga-lembaga independen untuk membantu pemerintahan atas seluruh negara bagian.
    2. Dibentuknya seperangkat institusi yang diperlukan untuk pekerjaan pemerintah di daerah untuk mengatur dan didistribusikan antara pusat dan daerah demikian rupa sehingga setiap rangkaian lembaga pemerintah memiliki dampak langsung terhadap warga negara dan badan hukum lain di dalam wilayah kompetensinya.
    3. Pembagian kompetensi antara pusat dan daerah dipengaruhi oleh konstitusi yang memiliki tingkat wajar kekakuan.
    4. Konstitusi telah menyediakan aturan untuk menentukan setiap konflik kewenangan antara pusat dan daerah.
    5. Pembagian kompetensi antara pusat dan daerah ditafsirkan dan diawasi oleh otoritas peradilan yang dapat membuat keputusan otoritatif mengenai keabsahan tindakan pemerintah (termasuk legislasi) mana ini diduga berada di luar kompetensi pusat atau daerah, atau di mana aturan konflik dimaksud dalam (e) harus diterapkan.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Yang Dimaksud Negara Federasi? Ini Artinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Daftar Pustaka/Referensi: 

Karsayuda, M. Rifinizamy. 2015. Partai Politik Lokal Untuk Indonesia: Kajian Yuridis Ketatanegaraan Pembentukan Partai Politik Lokal di Indonesia Sebagai Negara Kesatuan. Ed.1. Cet.1. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm: 49-53

Apa Yang Dimaksud Negara Federasi? Ini Artinya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin