Artikel Belajar dan Bermanfaat

Thursday 13 October 2022

Apa Yang Dimaksud Dengan Negara Konfederasi? Ini Artinya

Berbagai literatur hukum, termasuk dalam penggunaan sehari-hari, acapkali mencampuradukkan antara konsep bentuk negara (staatsvorm) dengan konsep bentuk pemerintahan (regering-vorm). Hal ini juga tercermin dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ini amat berbeda dengan rumusan di dalam UUDS 1950 yang menyebutkan bahwa bentuk negara adalah negara kesatuan saja, tanpa diikuti dengan bentuk pemerintahan.

Menurut Jimly Assidiqie, kedua rumusan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Dalam bentuk negara yang dibahas adalah bentuk organ atau organisasi negara sebagai suatu keseluruhan.

Sedangkan bentuk pemerintahan yang dibahas adalah bentuk penyelenggaraan pemerintahan. Maka, penggunaan istilah bentuk negara digunakan untuk membedakan bentuk negara kesatuan (unitary state, eenheidstaat), bentuk negara serikat (federal, bond-staat) atau bentuk negara konfederasi (confederation, staten-bond).

Sedangkan untuk bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk pemerintahan Republik dan monarki. Sejalan dengan hal itu, pada kali ini penulis akan membahas mengenai apa tang dimaksud dengan negara konfederasi itu seperti dibawah ini:

Apa Yang Dimaksud Dengan Negara Konfederasi?

Perserikatan negara-negara atau gabungan negara-negara atau negara konfederasi merupakan perserikatan atau persekutuan antar beberapa negara, dan setiap negara yang menjadi anggota persekutuan Dada umumnya tetap merdeka dan berdaulat penuh.

Persekutuan dibentuk karena ada kesamaan kepentingan atau karena dinamika sosial poliva global. Bentuk-bentuk konfederasi negara-negara, antara lain: Uni, Common wealth (negara-negara persemakmuran), Liga Arab, ASEAN, dan lain-lain.J

C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pengertian negara konfederasi adalah:

Serikat negara (statenbond) merupakan penggabungan negara- negara berdaulat, sehingga masing-masing negara yang bergabung tetap berdaulat penuh, guna mempertahankan kemedekaannya dan melaksanakan kepentingan luar negerinya, maka masing-masing negara yang tergabung dalam perserikatan negara-negara saling mengadakan perjanjian. Gabungan ini dinamakan konfederasi. Segala isi perjanjian yang diciptakan mengikat semua negara yang tergabung, akan tetapi tidak mengikat penduduk masing-masing negara“.

Salah satu contoh historis mengenai statenbond, adalah Republik Persatuan Arab (RPA), yakni serikat negara antara Mesir, Libya, dan Syria dalam rangka menghadapi Israel. Namun RPA ini bubar akibat ego dari masing-masing negara tersebut di atas.

Dengan memahami karakter bentuk negara kesatuan, negara federal dan negara konfederasi serta perbedaan ketiga bentuk negara tersebut, maka dapat menjadi pisau analisis untuk mencari karakter NKRI yang menjalankan desentralisasi dalam bentuk otonomi.

Karakter NKRI yang berotonomi itu akan memudahkan penjelajahan dalam buku ini untuk melihat urgensi keberadaan otonomi politik bagi daerah yang salah satu ikhtiar untuk mewujudkannya ialah dengan penumbuhan sistem kepartaian yang bersifat lokal.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Yang Dimaksud Dengan Negara Konfederasi? Ini Artinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Daftar Pustaka/Referensi: 

Karsayuda, M. Rifinizamy. 2015. Partai Politik Lokal Untuk Indonesia: Kajian Yuridis Ketatanegaraan Pembentukan Partai Politik Lokal di Indonesia Sebagai Negara Kesatuan. Ed.1. Cet.1. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm: 53-54.

Apa Yang Dimaksud Dengan Negara Konfederasi? Ini Artinya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin