Artikel Belajar dan Bermanfaat

Wednesday 3 August 2022

NPWP Perusahaan Adalah: Syarat & Cara Membuat NPWP

NPWP Perusahaan Adalah: Syarat & Cara Membua NPWP – NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

Arti dari NPWP adalah rangkaian nomor seri yang dipakai oleh kantor pajak untuk mengetahui wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak yang berstatus pribadi/perorangan atau badan usaha seperti perusahaan kecil dan besar, CV, yayasan dan PT.

Orang yang wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal ini adalah mereka yang telah menerima penghasilan dari usaha milik sendiri, apalagi perusahaan atau dagang.

Sehingga sebelum melakukan aktivitas seputar pajak dll, maka wajib pajak harus mempunyai dulu NPWP. Hal ini juga merupakan penanda bahwa anda adalah warga negara yang baik.

Sebab bahkan warga negara Asing (WNA) juga tidak luput dari yang namanya NPWP dengan syarat WNA tersebut berpenghasilan di wilayah hukum Indonesia.

Ada dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha/perusahaan.

Fungsi NPWP

Dalam membuat NPWP perusahaan atau badan usaha dagang baik itu yang besar maupun yang kecil baik itu yang berbentuk CV, PT atau Yayasan, tentunya memiliki fungsi yang baik bagi perusahaan. Adapun fungsi yang didapatkan saat memakai NPWP Perusahaan adalah:

  1. Sebagai identitas Wajib Pajak.
  2. Sebagai sarana administrasi perpajakan.
  3. Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

Syarat NPWP Perusahaan

Secara umum, kebanyakan dari perusahaan berorientasi pada laba (Profit-Oriented), maka untuk pendaftaran NPWP bagi perusahaan sangatlah mudah dengan hanya melakukan langkah dan menyiapkan berkas berupa:

  1. Fotocopy dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotocopy NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  3. Fotocopy dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

Jenis NPWP Perusahaan

Selain syarat atau langkah-langkah diatas dalam pembuatan NPWP perusahaan atau badan usaha atau dagang, sebenarnya terdapat tiga jenis proses pendaftaran yang dilalui.

Ketiga ini bergantung dari gerak perusahaan atau badan usaha anda. Apakah badan orientasi laba seperti diatas, ataukah tanpa berorientasi laba, dan orientasi operasi kerja sama.

Diatas, telah disebutkan tentang syarat atau langkah-langkah pendaftaran NPWP bagi perusahaan atau badan usaha yang berorientasi pada laba profit. Maka untuk pada kali ini, sisanya akan dijelaskan dibawah beserta langkah-langkahnya:

NPWP Perusahaan Adalah: Syarat & Cara Membuat NPWP (Foto: Artikelsiana.com)
NPWP Perusahaan Adalah: Syarat & Cara Membuat NPWP (Foto: Artikelsiana.com)

1. Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)

Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa:

  1. Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
  2. Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

2. Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)

Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:

  1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
  2. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  3. Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
  4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.

Cara Pembuatan NPWP Perusahaan

Kunjungi situs Dirjen Pajak di http://www.pajak.go.id untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.

1. Melakukan Pendaftaran Akun

  • Kunjungi website ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan penndaftar NPWP baru.
  • Isi data pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.
  • Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode yang telah dikirimkan Dirjen Pajak melalui email terdaftar. Dan ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Anda juga bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

3. Daftar NPWP

Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.

Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

4. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

5. Cetak & Tanda Tangan

Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen seperti Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Kemudian tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.

6. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar

Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos tercatat. Pengiriman dokumen ini paling lambat dilakukan 14 hari setelah formulir terkirim.

Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi.

7. Tunggu NPWP di Kirim ke Alamat Anda

Dirjen Pajak akan mengirimkan kartu NPWP Anda ke alamat terdaftar, Setelah perusahaan memiliki NPWP, Perusahaan sudah resmi terdaftar sebagai anggota masyarakat wajib pajak yang harus memenuhi kewajibannya setiap bulan secara tepat waktu agar terhindar dari denda yang harus dibayarkan karena faktor keterlambatan.

Untuk memudahkan perhitungan dan pengecekan jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan maka Anda dapat menggunakan software akuntansi online, Jurnal.

Melalui Jurnal, Anda dapat menghitung pajak yang harus Anda bayarkan secara cepat dan mudah. Dengan fitur Tax Center, Anda dapat men-download bukti potong PPh 21 dan 23, serta PPN perusahaan. Hal ini juga dapat membantu Anda menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan.

Dapatkan semua informasi penting tentang Jurnal di sini, dan mulailah kemudahan mengetahui dan mengelola pajak perusahaan melalui kemitraan dengan Jurnal.

Demikianlah informasi mengenai NPWP Perusahaan Adalah: Syarat & Cara Membua NPWP. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman 

NPWP Perusahaan Adalah: Syarat & Cara Membuat NPWP Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin