Artikel Belajar dan Bermanfaat

Thursday 13 October 2022

Landasan Pokok Pendidikan Pancasila Adalah? Ini Jawabannya

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia secara konsisten barue mengimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan yaitu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Secara filosofis dan objektif rakyat Indonesia sebelum mendirikan negara telah melaksanakan nilai-nilai Pancasila yaitu sebagai bangsa yang berketuhanan. berperikemanusiaan. bersatu, musyawarah dalam menghadapi persoalan hidup dan menegakkan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Setelah merdeka nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut ditetapkan menjadi dasar negara Republik Indonesia oleh para pendiri bangsa.

Oleh karena itu, seluruh rakyat Indonesia harus mengetahui Pancasila dasar negara agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea IV menjadi dasar untuk mempelajari Pancasila dasar negara tersebut. Berdasarkan pokok pikiran IV menegaskan adanya kewajiban bagi pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara agar memelihara budi pekerti yang luhur. Ini berarti supaya seluruh rakyat Indonesia berbudi luhur sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dasar pertama negara.

Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi Pasal 13 ayat (2) menegaskan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan yang secara lebih terperinci pendidikan Pancasila diatur dalam surat keputusan direktur jenderal pendidikan tinggi.

SK Dirjen Dikti Nomor 38/Dikti/Kep/2002 yang isinya bahwa pendidikan Pancasila merupakan salah satu komponen dari mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi. Kemudian penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi ditegaskan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 914/E/T/2013 tertanggal 30 JUNI 2011 bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan Pendidikan Pancasila minimal 2 (dua) SKS atau dilaksanakan bersama-sama mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan nama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraa (PPKN) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memuat penegasan tentang pentingnya penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut ini;

  1. Pasal 2 menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Pasal 35 ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Memilih Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah pilihan tepat bagi bangsa Indonesia. Untuk itu perlu kiranya memahami nilai-nilai yang tercantum di dalam Pancasila secara baik dan benar. Pemahaman yang benar terhadap Pancasila memerlukan rasionalitas serta penjelasan logis tentang Pancasila.

Landasan Pokok Pendidikan Pancasila

Untuk memahami Pancasila secara baik dan benar maka perlu kiranya mempelajari, mendalami, menghayati dan selanjutnya mengamalkan dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam memahami Pancasila, perlu kiranya memahami terlebih dahulu landasan pokok Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi yang terdiri atas tiga yaitu landasan historil, landasan filosofis, landasan kultural dan landasan yuridis.

1. Landasan Historis

Memahami landasan historis Pendidikan Pancasila, berarti kita kembali memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan serta merebut kemerdekaan atau upaya dalam membebaskan kemerdekaan dari belenggu penjajah berabab-abad lamanya. Dalam konteks ini, pemahaman tersebut ditingkatkan menjadi sebuah kesadaran yakni perjuangan bangsa Indonesia didasari, disemangati dan dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila yang telah ada dalam diri bangsa Indonesia sejak lama.

Terbentuknya bangsa Indonesia melalui proses yang cukup panjang menghantarkan bangsa ini menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, serta memiliki kebersamaan yang disimpulkan dalam pandangan hidup bangsa Pancasila Sebagai warga negara Indonesia memang selayaknya peserta didik harus memahami secara benar sejarah perjuangan bangsa Indonesia Hal ini agar setiap warga negara tidak terombang-ambing di tengah arus globalisasi masyarakat dunia.

Warga negara yang memahami sejarah bangsanya akan menjadi warga negara yang memiliki sikap mental yang kuat dan ditunjukkan oleh sikap nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat pula. Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah dan menguasai bangsa Indonesia.

Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia menjalani hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa.

Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang di dalamnya tersimpul ciri khas dan karakter bangsa yang dengan bangsa lain, yang oleh pendiri bangsa kita dirumuskan dalam suatu susunan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan kemudian diberi nama Pancasila.

Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan perkataan lain bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme dan rasa kebangsaan yang kuat.

Hal ini terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. Jadi secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara telah dimiliki secara historis oleh bangsa Indonesia, sehingga boleh dikatakan bahwa secara historis nilai-nilai Pancasila itu berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan kata lain, bangsa Indonesia adalah causa materialis dari Pancasila.

Catatan sejarah perjalanan bangsa Indonesia menunjukkan bahwa, pemilihan dan perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia memiliki proses yang cukup Panjang. Proses tersebut diawali dari penggalian dan pembuktian nilai-nilai Pancasila yang telah ada sejak Indonesia ada, sejak dari zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa asing menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan menjadi dasar falsafah negara Indonesia oleh para pendiri negara melalui sidang BPUPKI dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI kemudian dilanjutkan kembali oleh Sembilan tokoh nasional untuk membahas hasil pidato pada sidang BPUPKI pertama dan berhasil menyusun sebuah naskah yang disebut dengan “Piagam Jakarta” pada tanggal 22 Juni 1945 yang didalamnya menyepakati rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Selanjutnya penetapan Pancasila menjadi dasar negara, dilaksanakan sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara sah, sehingga Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi menjadi dasar negara Republik Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia ternyata dalam pelaksanaannya tidak dilaksanakan secara benar dan konsekuen.

Terjadinya pemberontakan sebagai upaya merubah ideologi Pancasila terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Peristiwa pemberontakan G.30 S/PKI pada tahun 1965 merupakan sebuah bukti kelam pelaksanaan mempertahankan ideologi Pancasila menjadi ideologi yang mampu diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Perbedaan pandangan yang mengutamakan kepentingan golongan daripada kepentingan nasional bangsa membawa sikap mental sebagian masyarakat yang ingin merubah ideologi Pancasila menjadi ideologi Komunis, Ketidakpahaman terhadap makna nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila merupakan salah satu penyebab terjadinya penyelewengan terhadap ideologi Pancasila. Perjalanan sejarah Pancasila ini harusnya dijadikan sebagai penguat dalam memahami Pancasila secara baik benar dan konsekuen.

Memahami peristiwa sejarah pemberontakan dan penyelewengan terhadap Pancasila akan menguatkan kembali kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk memahami, mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai upaya mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Sebagai warga negara, peserta didik harus memiliki sikap kepribadian seorang patriot yang cinta dan rela berkorban demi tanah air dan bangsa. Mahasiswa harus siap menerima estafet perjuangan tersebut untuk mengisi kemerdekaan di segala bidang dengan semangat dan dijiwai oleh Pancasila. Semangat dan jiwa tersebut harus dipahami dan disebarluaskan melalui Pendidikan Pancasila.

2. Landasan Filosofis

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspel kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan dirinya pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.

Pancasila sebagai dasar filsafat merupakan landasan filosofi bagi Pendidikan Pancasila. Sebagai dasar filsafat, Pancasila mempunyai fungsi sebagai pedoman dan pegangan bangsa Indonesia dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat dalam kehidupan sehari-hari di segala bidang baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila mampu memberi jawaban terhadap berbagai macam pertanyaan mendasar kenegaraan. Bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila yang dijadikan sebagai ajaran moral bangsa merupakan hasil pemikiran bangsa Indonesia. Nilai- nilai Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara merupakan hasil perenungan mendalam bangsa Indonesia yang menjiwai dan membentuk watak bangsa Indonesia, sehingga menjadi kepribadian nasional yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. Oleh karena itu, nilai tersebut harus diyakini dan dipahami serta diinternalisasikan dalam menumbuhkembangkan kepribadiannya sesuai dengan kepribadian diri setiap warga negara Indonesia. Sebagai mahasiswa wajib kiranya Indonesia yaitu Pancasila.

3. Landasan Kultural (Budaya)

Setiap bangsa di dunia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup, serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat dunia internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme meletakkan dasar ideologinya pada Skonsep pemikiran Karl Marx.

Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu azas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri melalui suatu refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Mamin, Moh. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri negara lainnya.

Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu yang prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Nilai-nilai kultural yang terpelihara dan sudah ada sejak Indonesia ada merupakan sumber ideologi Pancasila.

Setiap negara di dunia punya budaya sendiri yang membedakan negara tersebut dengan negara lainnnya. Bagi bangsa Indonesia kebudayaan merupakan warisan sosial yang harus dijaga dan dipelihara. Upaya menjaga dan memelihara kebudayaan Indonesia telah dilakukan oleh para pendiri negara kita melalui karya besarnya yakni Pancasila yang sila-silanya diangkat dari nilai-nilai kultural bangsa Indonesia sendiri.

Pendidikan Pancasila tidak dapat dilepaskan dengan landasan kultural Memahami pendidikan Pancasila maka harus memahami pula kebudayaan Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya banesa Indonesia yang dijadikan sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Sebagai warga negara, seorang mahasiswa tidak boleh kehilangan kepribadian keindonesiaannya sebagai identitas nasional bangsa dimana pun dia berada.

Bangsa yang religius, santun, peduli, adil, tanggung jawab, beradab, memiliki tenggang rasa, hormat pada orang lain serta nilai- nilai lainnya harus terpatri dalam diri setiap orang Indonesia. Nilai-nilai kemudian disepakati menjadi nilai bersama seluruh bangsa yang diikat dalam satu falsafah ideologi Pancasila. kerohanian inilah yang kemudian disepakati menjadi nilai bersama seluruh bangsa yang diikat dalam satu falsafah ideologi Pancasila.

4. Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila

Dituangkannya Pancasila ke dalam Pembukaan UUD 1945, maka mengisyaratkan bahwa secara yuridis konstitusional Pancasila telah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Untuk dapat memahami Pancasila kepada seluruh warga negara, maka dilaksanakanlah pendidikan Pancasila, khususnya di perguruan tinggi.

Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi sebenarnya secara jelas tertuang dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 29 UU ini telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan kewarganegaraan. Ketentuan tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai pengganti UU No. 2 Tahun 1989.

Pada dasarnya landasan yuridis Pendidikan Pancasila juga terdapat dalam beberapa ketentuan yang pernah berlaku di Indonesia, antara lain:

  1. Pembukaan UUD NRI 1945; Dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 disebutkan tentang dasar negara Republik Indonesia yakni Pancasila.
  2. Pasal 31 UUD NR1 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan; dalam Pasal 31 UUD 1945 dijelaskan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
  3. TẠP MPRS No XXVIII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.
  4. Instruksi Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1 Tahun 1967 tentang Pedoman Penyusunan Daftar Perkuliahan dan lain sebagainya.
  5. TAP MPR No. IV/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (sudah dicabut).
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional: “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan”
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada Pasal 37 ayat (2). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat a). pendidikan agama, b). pendidikan kewarganegaraan, c). bahasa. Memang secara eksplisit Pendidikan Pancasila tidak tercantum dalam pasal ini, akan tetapi beberapa muatan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yakni mengenai Pancasila khususnya berkenaan dengan filsafat Pancasila.
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 35 ayat (3). Upaya memperkuat mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang diatur dalam Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2003 yakni dengan dikeluarkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 35 ayat (3) Undang- undang tersebut menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a). Agama, b). Pancasila, 3). Kewarga-negaraan; dan 4). Bahasa Indonesia.
  9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: “Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; dan kurikulum satuan pendidikan tinooi Suvk bermuatan program diploma dan sarjana wajib memuat mata kuliah kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah statistika dan atau matematika”
  10. Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan tentang Pedoman Penyu. sunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Kepmendiknas No. 045 U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi: “Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.”
  11. SK Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
  12. SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
  13. 13 SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
  14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang mewajibkan kurikulum pendidikan tinggi memuat mata kuliah Pendidikan Pancasila.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Landasan Pokok Pendidikan Pancasila. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman. Salam berbagi teman-teman.

Landasan Pokok Pendidikan Pancasila Adalah? Ini Jawabannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin