Artikel Belajar dan Bermanfaat

Thursday 13 October 2022

Asas-Asas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik? Ini Jawabannya

Kehidupan manusia sudah pasti membutuhkan pelayananan. Sebab sejak kita lahir bahkan masih dalam dirahim ibunya, sejumlah pelayanan berupa asupan nutirisi, doa dan kasih sayang.

Apalagi saat proses lahir ke dunia, masih membutuhkan pelayanan dari pihak rumah sakit atau bidang dan saat bayi akan mendapatkan pelayanan dari ibu dan keluarganya seperti dimandikan, ditidurkan dan juga diberi asupan makanan.

Dengan bertambahnya waktu, aktivitas manusia semakin banyak dan pelayanan yang akan didapatkannya pun juga semakin banyak pula hingga ajal menjemput mendapatkan pelayanan pemakanan. Dasar itulah maka kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dengan dunia pelayanan.

Untuk bisa bertahan, maka manusia membutuhkan barang dan jasa seperti makanan, minum, pakaian, rumah dan pendidikan dll. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka manusia membaginya menjadi kebutuhan primer, sekunder dan tersier.

Pemenuhan itu bisa dilakukan oleh setiap manusia untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dengan mekanisme pasar yang sangat mudah karena sifatnya transaksional. Tetapi, pelayanan yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia ternyata mekanisme pasar tidak selamanya sesuai dengan apa yang diharapkan. Sehingga dengan situasi ini mengakibatkan kelangsungan hidup dari individu dapat terancam.

Untuk permasalahan ini, siapakah yang akan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan barang dan jasa kepada individu itu?. Pada akhirnya, negara harus bergerak untuk memberikan pelayanan kepada individu tersebut.

Berbagai kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh mekanisme pasar, maka negara atau pemerintah mengambil langkah untuk berada dibarisan terdepan dalam memenuhi hal tersebut maka dikenallah dengan sebutan pelayanan publik.

Dalam sebuah pemerintahan atau penyelenggaran suatu fungsi-fungsi negara, maka terdapat pelayanan yang disediakan oleh negara kepada rakyatnya secara umum tanpa melihat siapapun itu. Demikian ini dimaksud dengan pelayanan publik.

Apabila merujuk dalam UU No. 25 Tahun 2009 pasal 1 angak 1 bahwa yang dimaksud dengan pengertian pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangkai pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Tidak sedikit pelayanan publik yang disediakan pemerintah oleh rakyatnya, seperti dalam pembuatan ktp dan layanan kesehatan sertat transportasi umum yang dapat dijangkau oleh masyarakat dan ada juga pelayanan yang disediakan secara gratis untuk masyarakat umum

Penyelenggara pelayanan publik itu sendiri ialah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik , dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Asas-Asas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Adalah?

Menurut Lijan Poltak Sinambela (2011:6) mengemukan asas-asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah:

1. Transparansi

Pemberian pelayanan publik harus bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

2. Akuntabilitas

Pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Kondisional

Pemberian pelayanan publik harus sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektifitas.

4. Partisipasi

Mendorong peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

5. Kesamaan hak

Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras,
golongan, gender, dan status ekonomi.

6. Keseimbangan hak dan kewajiban

Pemberian pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Asas-Asas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Asas-Asas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik? Ini Jawabannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin