Artikel Belajar dan Bermanfaat

Monday 6 April 2020

Inilah Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum

Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum – Hukum teramat sangat penting. Sebab selalu menjadi buah bibir setiap golongan.

Pentingnya hukum, bahkan dari segala latar belakang juga membicarakan ini, seperti halnya hukum solat adalah wajib,

Selain itu, juga biasa disebutkan oleh seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”.

Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.

Walaupun demikian, banyaknya pembicaraan seputar hukum, ternyata tidak sedikit orang yang mengerti seperti apakah hukum itu, dan yang berhubungan dengan hukum.

Seperti halnya berkenaan dengan fungsi dan tujuan hukum. Bukan hal yang baru apabila berkaca di Indonesia, hukum menjadi pembahasan hangat dan pedas.

Olehnyai itu, agar tercipta suatu transformasi bagi kita semua dalam berbangsa dan bernegara, perlunya mengetahui fungsi hukum dan tujuan hukum.

Agar apa yang menjadi tingkah laku setiap individu dan masyarakat begitupula negara dan internasional dapat sejalan dengan koridornya. Mengetahui koridor, dapat diterawang dengan mengetahui fungsi dan tujuan hukum.

Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya. Alhasil tidak menyimpan suatu keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.

Fungsi dan Tujuan Hukum

Pembahasan pertama adalah berkenaan tujuan hukum. Mengutip dari literatur hukum, terdapat 2 teori yang membahas mengenai tujuan hukum.

Kedua teori itu ialah teori etis dan utilities. Yang dimaksud dengan teori etis yang berkenaan dengan tujuan hukum adalah teori yang mendasarkan pada etika dimana isi hukum didasarkan pada keyakinan yang etis tentang yang adil dan tidak.

Tidak hanya disitu saja penjelasan tentang teori etis. Dalam teori ini tujuan hukum adalah agar tercapainya keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Tujuan hukum memiliki sifat universal misalnya saja ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Dengan adanya hal ini, maka dapat membuat setiap perkara dapat menyelesaikan demikian. Hal itu dapat dilakukan dengan proses pengadilan.

Tentu saja dengan adanya perantaraan hakim yang disesuaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Itulah sedikit penjelasan mengenai teori etis. Lalu bagaimana dengan tujuan hukum dalam hal teori utilities.

Dalam teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Inilah Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum (Foto: Artikelsiana.com)
Inilah Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum (Foto: Artikelsiana.com)

Tujuan Hukum

Adapun tujuan hukum secara umum adalah:

  • Bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi setiap individu dalam pergaulan masyarakat.
  • Menjamin adanya kebahagiaan kepada seluruh orang.
  • Bertujuan dalam terciptanya kemakmuran masyarakat.
  • Untuk mengatur terciptanya perdamaian.
  • Untuk mewujudkan keadilan sosial.
  • Sebagai sarana penggerak pembangunan.
  • Sebagai fungsi kritis.
  • Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan.
  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

Dalam menjelaskan tujuan hukum, juga terdapat 3 teori yang mengkaji mengenai tujuan hukum. Adapun ketiga dari teori tersebut ialah:

1. Teori Keadilan (Teori etis)

Apabila dikaji dari sudut pandang falsafah hukum yaitu untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Berdasarkan pandangan teori etis, hukum sebenarnya bertujuan keadilan.

Isi hukum demikian didasarkan oleh keyakinan yang etis tentang yang dan tidak. Sehingga, hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.

Jika demikian untuk mewujudkan keadilan. Keadilan yang dimaksud disini adalah terdapat dua hal yang meliputinya.

Pertama adalah yang menyangkut hakikat keadilan dan menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu.

Yang dimaksud dengan Hakikat keadilan adalah penilaian perlakuan/tindakan yang mengkaji suatu norma yang menurut pandangan subjektif (subjektif untuk kepentingan kelompoknya, golongannya dan sebagainya) melebihi norma norma lain.

Dalam hal ini, terdapat 2 pihak yang dapat terlibat, yakni yang pertama adalah pihak memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan: orang tua dan anaknya, majikan dan buruh, hakim dan yistisiabel, pemerintah dan warganya serta kreditur dan debitur.

Walaupun diketahui bahwa isi keadilan memanglah sulit ntuk memberi batasannya. Melihat dari pandangan Aristoteles membedakan 2 macam keadilan, yaitu justitia distributiva (distributive justice, verdelende, atau begevende gerechtigheid) dan justtia commutativa (remedial justice, vergeldende, atau ruilgerechtigheid).

Yang dimaksud dengan Justitia distributiva ialah setiap orang mendapat hak atau jatahnya: suum cuique tribuere (to reach hos own).

Yang dimaksud disini adalah tidak sama bagi setiap orang, hal itu didasarkan atas faktor kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan, dan sebagainya; sifatnya profesional.

Yang dinilai adil disini adalah ketika setiap seorang mendapatkan hak atau jatahnya secara proporsional mengingat akan pendidikan, kedudukan, kemampuan, dan sebagainya.

Perlu diketahui bersama bahwa Justitia distributiva adalah tugas pemerintah terhadap warganya, menentukan yang menjadi tuntutan warganya.

Tidak hanya itu, Justitia distributiva adalah kewajiban pembentuk undang undang untuk diperhatikan dalam menyusun undang-undang.

Dengan kata lain, bahwa yang dimaksud keadilan pada tataran ini adalah bukanlah kesamaan melainkan keberimbangan. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD (amandemen kedua).

Ini tidak berarti bahwa setiap orang tanpa kecuali dapat menjadi prajurit, tetapi hanya merekalah yang setelah diadakan penyaringan dan pemeriksaan kesehatan dianggap mampu menjalani tugas sebagai prajurit, sedangkan yang sakit sakitan tentu tidak akan mendapat perhatian.

Justtia commutativa memberi kepada setiap orang sama banyaknya. Dalam pergaulan didalam masyarakat, justtia commutativa merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Justtia commutativa adalah urusan–urusan pembentuk undang-undang, terutama urusan hakim. Maksud dari hal ini dimana Hakim memperhatikan hubungan perorangan yang memiliki kedudukan prosesuil yang sama tanpa adanya pembedaan setiap individu (equality before the law).

Kalau justtia commutativa itu sifatnya proporsional, justtia commutativa karena memperhatikan kesamaan, sifatnya mutlak.

Didalam perjalan sejarah, isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan

Kalau dikatakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan.

2. Teori kegunaan Atau Kemanfaatan (Teori utility/Eudaemonistis)

Yang dimaksud dalam teori ini dimana dikaji dalam pandangan sosiologi. Misalnya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karena pada dasarnya hukum diatas kepentingan pribadi ataupun golongan.

Berdasarkan teori demikian, hukum berkehandak untuk menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number).

Pada intinya menurut teori ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.

3. Teori kepastian Hukum (Yuridis formal/Campuran)

Yang dimaksud disini adalah yang dikaji dalam pandangan Hukum normatif. Maksudnya adalah menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya).

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dan hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur.

Disamping tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarperibadi yang meliputi ketertiban ekstren antar peribadi dan ketenangan intern peribadi.

Mirip dengan pendapat Purnadi adalah pendapat van Apeldoorn yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

Sedangkan subekti berpendapat bahwa hukum iti mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.

Tujuan hukum menurut hukum positif kita tercantum dalam alinea 4 pembukaan undang undang dasar yang berbunyi sebagai berikut:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial,

Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia

Sejalan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut:

1. Aristoteles (Teori Etis)

Yang dimaksud Aristoteles dalam pandangannya mengenai tujuan hukum, dimana Aristoteles menjelaskan bahwa tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan.

Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis)

Selain itu, menurut Jeremy Bentham bahwa yang dimaksud dengan tujuan hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen:1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn

Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).

Fungsi Hukum

Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat.

Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah- masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:

  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dYanalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
  5. Sebagai alat penyelesaian sengketa seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
  6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

Demikianlah informasi mengenai Inilah Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

Inilah Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin