Peran Dunia Internasional Dalam Penyelesaian Konflik Indonesia - Belanda
Peran Dunia Internasional Dalam Penyelesaian Konflik Indonesia - Belanda memiliki 2 Peran didunia internasional yakni
a. Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB)
b. Peranan Konferensi Asia dan Resolusi Dewan Keamanan PBB
Berikut Penjelasan tentang Peran Dunia Internasional dalam penyelesaikan Konflik Indonesia-Belanda Seperti dibawah ini............
A. Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Berikut Penjelasan tentang Peran Dunia Internasional dalam penyelesaikan Konflik Indonesia-Belanda Seperti dibawah ini............
A. Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Masuknya kembali Belanda ke Indonesia dengan membocengi Sekutu ternyata berakibat konflik yang berkepanjangan antara Indonesia dengan Belanda. Untuk itu bangsa Indonesia berjuang dengan cara diplomasi maupun kekuatan senjata. Pada tanggal 25 Maret 1947 Indonesia dan Belanda menandatangani Persetujuan Linggajati
Persetujuan Linggajati. Meskipun persetujuan Linggajati
ditandatangani, namun hubungan antara Indonesia
dengan Belanda semakin memburuk.
Belanda melakukan pelanggaran terhadap persetujuan Linggajati maupun
perjanjian gencatan yang diadakan sebelumnya dengan melancarkan agresi militer terhadap pemerintahan
Indonesia pada tingga1 21 Juli 1947. Kota-kota di Sumatera maupun Jawa digempur
dengan pasukan bersenjata lengkap dan modern. Pada tanggal 29 Juli 1947 Pesawat
Dakota VT-CLA yang mernbawa obat-obatan dan Singapura sumbangan Palang Merah Malaya
(Malaysia) kepada Indonesia ditembak oleh pesawat Belanda di Yogyakarta. Gugur dalam peristiwa ini di antaranya :…
1.
Komodor
Muda UdaraA. Adisutjipto
2.
Komodor
Muda Udara Dr. Abdurrahman Saleh.
Bagaimana reaksi dunia luar
terhadap tindakan Belanda yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Indonesia
tersebut? Pada tanggal 31 Juli 1947 India dan Australia mengajukan masalah
Indonesia- Belanda ini kepada Dewan
Keamanan PBB. Dalam Sidang Dewan Keamanan pada tanggal 1 Agustus 1947
dikeluarkan resolusi yang mengajak
kedua belah pthak untuk menghentikan tembak menembak, menyelesaikan pertikaian melalui perwasitan (arbitrase)
atau dengan cara damai yang lain. Menindak lanjuti ajakan PBB untuk
penyelesaian dengan cara damai, maka Republik Indonesia menugaskan Sutan
Syahrir dan H. Agus Salim sebagai duta yang berbicara dalam sidang Dewan Keamanan PBB. Sutan
Syahrir menyatakan bahwa untuk mengakhiri konflik antara Indonegia dengan
Belanda jalan atu-satunya adalah pembentukan
Komisi Pengawas dalam pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan. Ditambahkan pula
agar Dewan Keamanan menerima usul
Australia secara keseluruhan dan penarikan pasukan
Belanda ke tempat kedudukan sebelum agresi militer. Usul ini didukung oleh
Rusia dan Polandia. Di samping itu Rusia juga mengusulkan pembentukan Komisi
Pengawas gencatan
senjata. Usul di
atas didukung oleh …..
1.
Amerika
Serikat,
2.
Australia,
3.
Brazilia,
4.
Columbia,
5.
Polandia,
6.
Suriah
tetapi
diveto Perancis, sebab dianggap
terlalu menguntungkan Indonesia. Pada tanggal 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan PBB menerima usul
Amerika Serikat tentang pembentukan Komisi
Jasa-Jasa Baik (Committee of Good Offices) untuk membantu menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda. Komisi
inilah yang kemudian dikenal dengan Komisi
Tiga Negara (KTN), yang terdiri atas:
a. Australia (diwakili oleh
Richard C. Kirby), atas pilihan Indonesia,
b. Belgia (diwakili oleh Paul Van
Zeeland), atas pilihan Belanda,
c. Amerika Serikat (diwakili oleh
Dr. Frank Porter Graham), atas pilihan Australia dan Belgia.
Pada
tanggal 27 Oktober 1947 KTN tiba di Jakarta untuk melaksanakan tugasnya. Dalam
melaksanakan tugasnya, KTN mengalami kesulitan karena Indonesia maupun Belanda
tidak mau bertemu di wilayah yang dikuasai pihak lainnya. Akhirnya KTN berhasil
mempertemukan Indonesia-Belanda
dalam suatu perundingan yang berlangsung pada tanggal 8 Desember 1947 di atas
kapal perang Amerika Serikat “Renville”
yang berlabuh di teluk Jakarta.
Perundingan ini dikenal dengan perundingan
Renville. Akibat dan perundingan
Renville wilayah Ri semakin sempit dan kehilangan daerah-daerah yang kaya
karena diduduki Belanda.
2. Peranan Konferensi
Asia dan Resolusi Dewan Keamanan PBB
Aksi militer
Belanda tanggal
21 Juli 1947 terhadap Republik Indonesia
menimbulkan reaksi dunia luar. Inggris dan Amerika Serikat tidak setuju dengan tindakan Belanda itu, tetapi ragu-ragu
turun tangan. Di antara negara yang tampil mendukung
Indonesia adalah Autralia dan India.
Australia mendukung
Indonesia karena
ingin menegakkan perdamaian dan keamanan dunia sesuai dengan piagam PBB. Di samping itu Partai Buruh Australia yang sedang
berkuasa sangat simpatik terhadap perjuangan
kemerdekaan. Sedangkan India mendukung Indonesia
karena solidaritas sama-sama bangsa
Asia
juga senasib karena sebagai bangsa yang menentang penjajahan. Hubungan Indonesia dengan India
terjalin baik terbukti pada tahun 1946
Indonesia menawarkan bantuan padi sebanyak 500.000 ton untuk disumbangkan kepada
India yang sedang dilanda bahaya kelaparan. Sebaliknya India juga menawarkan
benang tenun, alat-alat pertanian, dan mobil. Pada waktu Belanda melakukan aksi
militernya yang kedua yakni pada tanggal 19 Desember 1948, Perdana Menteri
India Pandit Jawaharlal Nehru dan Perdana Menteri Birma (Myanmar) U Aung San
memprakarsai Konferensi Asia.
Konferensi ini diselanggarakan di New Delhi dan tanggal 20 - 23 Januari
1949 yang dihadiri oleh utusan dari negara-negara Seperti :
- Afgarustan,
- Australia,
- Burma (Myanmar),
- Selandia Baru,
- dan Muangthai.
Wakil-wakil dan Indonesia yang hadir
antara lain....
1.
Mr.
A.A. Maramis,
2.
Mr.
Utojo,
3.
Dr.
Surdarsono, H. Rasjidi,
4.
Dr.
Soemitro Djojohadikusumo.
Konferensi Asia tersebut menghasilkan resolusi
yang kemudian disampaikan kepada Dewan
Keamanan PBB.
Isi resolusinya antara lain sebagal bérikut......
a. Pengembalian Pemerintah
Republik Indonesia ke Yogyakarta.
b. Pembentukan periritah ad
interim yang mempunyai kemerdekaan dalam politik luar negeri, sebelum tanggal
15 Maret 1949;
c. Penarikan tentara Belanda dan
seluruh Indonesia
d. Penyerahan kedaulatan kepada
pemerintah Indonesia Serikat paling lambat pada tanggal 1 Januari 1950.
Dengan
adanya dukungan dan negara-negara di
Asia, Afrika, Arab, dan Australia terhadap Indonesia, maka pada tanggal 28 Januari 1949 Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang disampaikan kepada Indonesia dan Belanda sebagai berikut.
a. Mendesak Belanda untuk segera dan sungguh-sungguh menghentikan seluruh operasi militernya dan mendesak pemerintah RI untuk memerintahkan kesatuan-kesatuan gerilya supaya segera menghentikan aksi gerilya mereka.b. Mendesak Belanda untuk membebaskan dengan segera tanpa syarat Presiden dan Wakil Presiden beserta tawanan politik yang ditahan sejak 17 Desember 1948 di wilayah RI; pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta dan membantu pengembalian pegawai-pegawai RI ke Yogyakarta agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam suasana yang benar-benar bebas.c. Menganjurkan agar RI dan Belanda membuka kembali perundingan atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville, dan terutama berdasarkan pembentukan suatu pemerintah ad interim federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949, Pemilihan untuk Dewan Pembuatan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat-Iambatnya pada tanggal 1 Juli 1949.d. Sebagai tambahan dan putusan Dewan Keamanan, Komisi Tiga Negara diubah menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia = Komisi PBB untuk Indonesia dengan kekuasaan yang lebih besar dan dengan hak mengambil keputusan yang mengikat atas dasar mayoritas. Tugas UNCI adalah......
1. Membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah Republik;2. Untuk mengamati pemilihan dan berhak memajukan usul-usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian.
Resolusi itu dirasa oleh bangsa Indonesia
masih ada kekurangan yakni bahwa Dewan
Keamanan PBB tidak mendesak Belanda untuk mengosongkan daerah-daerah RI
selain Yogyakarta. Di samping itu Dewan
Keamanan tidak memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap resolusinya. Akan tetapi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
cinta damai maka selalu menaati semua isi
resolusi sepanjang sesuai dengan prinsip
Indonesia Merdeka dan sikap berperang
untuk mempertahankan diri.