Pengertian Mediasi, Apa itu?
Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli
Sumbangsih sederhana para ahli dalam mediasi adalah memberikan pengertian atau definisi mediasi itu sendiri. Bukan perkara mudah untuk memberikan sebuah batasan ditengah terjadinya konflik tersebut. Hal inilah yang menentukan proses ataupun tahapan mediasi hingga saat ini. Adapun definisi atau pengertian mediasi menurut para ahli tersebut antara lain:
1. Pengertian Mediasi Menurut Collins English Dictionary and Thesaurus
- Mediasi sebagai proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang ada didua pihak atau lebih.
- Pihak terlibat dalam penyelesaian sengketa atau konflik adalah pihak yang tidak berada dalam sengketa tersebut.
- Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa memposisikan diri sebagai penasihat dan tidak mempunyai suatu kewenangan apapun dalam pengambilan keputusan.
Dasar Hukum Mediasi
- Dasar Hukum Mediasi Menurut UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut UU No. 30 Tahun 1999, bahwa pengertian mediasi yang berbunyi dalam undang-undang tersebut adalah “Dalam hal sengketa atau beda pendapat setelah diadakan pertemuan langsung oleh para pihak (negosiasi) dalam 14 (empat belas) hari juga tidak dapat diselesaikan, maka dengan kesepakatan tertulis dari para pihak sengketa atau yang beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun juga melalui seorang mediator.
- Dasar Hukum Mediasi Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008. Menurut PERMA tersebut yang juga memberikan definisi tentang mediasi dalam pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepkatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.”
- Dasar Hukum Mediasi Menurut Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) . Menurut BMAI dalam Pasal 1 Peraturan BMAI bahwa pengertian mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan melakukan upaya musyawarah dan juga mufakat antara pemohon dan juga anggota yang diberikan fasilitas oleh mediator.
- Dasar Hukum Mediasi Menurut Mahkamah Agung. Menurut Mediasi Menurut Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dimana dalam aturan tersebut menuturkan bahwa pengertian mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri atas dua jenis yakni mediasi yang berada di dalam pengadilan dan dilaur pengadilan. Diluar pengadilan akan ditangi oleh mediator swasta, perorangan ataupun lembaga independen alternatif dalam penyelesaian sengketa yang dikenal dengan PMN atau Pusat Mediasi Nasional.
- Pancasila sebagai dasar ideologi negara RI yang memiliki salah satu azas musyawarah untuk mufakat.
- UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang menjelaskan azas musyawarah untuk mufaat yang menjiwai pasal-pasal didalamnya.
- UUD No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut yang telah menjadi UU No. 4 Tahun 2004 dalam pasal 3 bahwa “Penyelesaian perkara diluar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan”. Selain itu juga dijelaskan dalam pasal 2 ayat 4 bahwa Ketentuan ayat 1 tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian”.
- Secara Administrative Type ADR telah diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi; UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang; UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; UU No. 14 tahun 2001 Tentang Patent; UU No. 15 tahun 2001 Tentang Merk; UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan Swasta; UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan PP No. 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan; PP No. 29 tahun 2000 tentang Mediasi Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi; UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selain dasar hukum diatas juga sejak dulu terdapat hukum positif yang telah mengenal adanya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mana diatur dalam:
- Penjelasan pasal 3 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970; “Semua peradilan di seluruh wilayah RI adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan Undang-undang.” Pasal yang mengandung makna bahwa di samping peradilan negara, tidak diperkenankan terdapat peradilan yang dilakukan yang bukan Badan Peradilan Negara. Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan.
- Pasal 1851 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa “Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan ini tidaklah sah, melainkan dibuat secara tertulis.
“Jika ada dua golongan dari orang mukmin berperang, maka damaikanlah diantara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah, maka damikanlah antara keduanya dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara karea itu damaikanlah di antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kami mendapat rahmat. “
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang-orang menyuruh memberi sedekah, atau berbuat makruf atau mengadakan perdamaian diantara kamu (manusia). Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari kerdihoan Allah kelak kami memberinya pahala yang besar.”
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, nicaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Singkatnya Islam menghindari agresi dan juga tindakan kekerasan dilakukan suatu penyelesaian sengketa. Terdapat lagi beberapa ayat dalam Islam yang menjadi dasar hukum Islam penyelesaian suatu sengketa ataupun konflik. Islam menawarkan pendekatan yang damai dan juga non kekerasan, melalui identifikasi sejumlah masalah dan juga mencari akar dari penyebab terjadinya konflik.
Ciri-Ciri Proses Mediasi
- Adanya pihak ketiga yang netral dan Imparsial. Maksud dalam hal ini bahwa tidak terlibat ataupun tidak terikat dengan masalah yang dipertikaikan. Netral dan imparsial dalam arti juga tidak meihak dan tak bias.
- Dalam kasus yang bersifat individual, harusnya pihak yang bertikai memilih mediator, akan tetapi juga mediator yang menawarkan diri, namun bagi pihak yang bertikai harus setuju terhadap tawaran itu. Pihak ketigalah yang harusnya diterima di kedua belah pihak.
- Penyelesaian dibuat oleh pihak yang bertikai, dan juga harus diterima tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Tugas mediator khususnya adalah menjaga agar proses negosiasi berjalan dan juga tetap jala, membantu dalam memperjelas apa yang sesungguhnya menjadi masalah dan juga kepentingan dari pihak yang bertikai. Dengan kata lain peran mediator adalah mengontrol adanya proses, sedangkan peran dari pihak yang bertikai adalah mengontrol isi dari negosiasi tersebut.
Tujuan dan Manfaat Mendiasi
- Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan;
- Melenyapkan kesalahpahaman;
- Menentukan kepentingan yang pokok;
- Menemukan bidang-bidang yang mungkin dapat persetujuan; dan
- Menyatukan bidang-bidang tersebut menjadi solusi yang disusun sendiri
- oleh para pihak.
Tahapan Mediasi
1. Tahap Pra Mediasi
Tahap pelaksanaan pada hari sidang pertama yang telah terjadwal atau telah ditentukan itu diisi dengan kehadiran kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Tahp mediator menyusun langkah dan persiapan dan penentuan berjalannya mediasi selanjutnya dengen menentukan langkah-langkah seperti membangun kepercayaan diri, menghubungi kedua belah pihak, mencari informasi awal mediasi, fokus, mengoordinasikan pihak bertikai, waspadai terhadap perbedaan budaya, penentuan tamu undangan, penentuan tujuan waktu dan tempat.
2. Tahap Pelaksanaan Mediasi
Diawali dengan pengumpulan dokumen duduk perkara dan surat yang dianggap penting dalam mediasi. Selain itu jika perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
3. Tahap Hasil Mediasi
Tahap dimana para pihak hanyalah menjalankan hasil kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Seluruh pihak komitmen selama proses mediasi. Jika mencapai kesepakatan dapat meminta akta perdamaian, dan jiak tidak diberikan maka dapat pihak pengguat wajib mencabut gugatannya. Namun jika tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai pasal 13 ayat 3 bahwa mediator wajib menyatakan secara tertulis telah gagal dalam proses mediasi dan harus disampaikan pada hakim. Jika ini terjadi, maka hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hakim pemeriksa perkara berwenang mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan keputusan.
Jenis-Jenis Mediasi
Secara umum, mediasi terdiri atas dua jenis yakni mediasi dalam sistem peradilan dan mediasi di luar pengadilan. Adapun jenis-jenis mediasi lebih lengkapnya yakni:
1. Mediasi dalam Sistem Peradilan
Pasal 130 HIR menjelaskan bahwa mediasi dalam sistem peradilan itu menghasilkan produk berupa akta persetujuan damai atau akta perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa: jika mediasi
menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib
merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh
para pihak. Kesepakatan tersebut wajib memuat klausul-klausul pencabutan
perkara atau pernyataan perkara telah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)).
2. Mediasi di Luar Pengadilan
Mediasi ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Mediasi ini merupakan bagian dari adat istiadat atau budaya daerah tertentu dengan penyebutan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda sesuai budaya dan perilaku masyarakat. Hingga saat ini cenderung masyarakat memilih demikian.
3. Mediasi-Arbitrase
Mediasi-arbitrase adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa sebagai kombinasi mediasi dengan arbitrase. Pada jenis ini, mediator diberi kewenangan untuk memutuskan setiap isu yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak.
4. Mediasi Ad-Hoc dan Mediasi Kelembagaan
Pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi ad-hoc yang adanya kesepakatan para pihak menentukan mediator penyelesaian perselisihan, yang sifatnya tidak permanen atau sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan merupakan mediasi yang memiliki sifat permanenen atau melembaga yang dimana lembaga mediasi menyediakan jasa mediator untuk membantu para pihak.
Kelebihan dan Kekurangan Mediasi
1. Kelebihan Mediasi
- Proses cepat
- Bersifat rahasia
- Tidak Mahal
- Adil
- Pemberdayaan individu
- Keputusan yang hemat
- Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu
2. Kekurangan Mediasi
- Tidak bersifat memaksa
- Mediator kurang terjamin,
- Rentang gagal
Dalam Undang- Undang No. 30 Tahun 1999 yang mengatur tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak memberikan pengertian yang jelas tentang berbagai bentuk penyelesaian sengketa termasuk mengenai mediasi, kecuali arbitrase. Bahkan proses atau mekanisme masing-masing bentuk lembaganya juga tidak diatur sebagian besar hanya mengatur secara lengkap tentang proses Arbitrase. Dalam Pasal 6 ayat (3) hanya menyebutkan bahwa dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seseorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator. Pada intinya pasal ini memberi peluang kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketanya melalui mediasi.
![]() |
Ilustrasi: Pengertian Mediasi, Tujuan, Dasar Hukum, Tahapan, Jenis, Kelebihan & Kekurangan Mediasi – artikelsiana.com |
Demikianlah informasi ini. Semoga teman-teman dapat menerima dan dapat menambah pengetahuan kita akan berbagai pertikaian, sengketa dan konflik yang terjadi baik pada diri kita dengan lingkungan atau dilingkungan kita agar mampu menyelesaikan hal tersebut secara bijaksana dengan sesuai prosedur hukum untuk menjadi suatu mediator atau dapat menilai mediator dalam penyelesaian pertikaian ataupun konflik. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.