Artikel Belajar dan Bermanfaat

Monday 27 February 2023

Pengertian Kekuasaan Eksekutif, Fungsi, Tugas & Pemegang Kekuasaan

Kekuasaan Eksekutif – Dalam rangka pembatasan kekuasaan, dikembangkan teori pemisahan kekuasaan yang pertama sekali dikenalkan oleh Jhon Locke. Menurut Jhon Locke, kemungkinan munculnya negara dengan konfigurasi politik totaliter dapat dihindari dengan adanya pembatasan kekuasaan negara.

Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu orang atau satu lembaga. Hal ini dilakukan dengan (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power).

Pemikiran Jhon Locke ini didasari oleh konsepnya tentang liberalisme yang memandang kebebasan invidu sebagai hal paling utama harus dibatasi hukum yang dibuat oleh negara.

Akan tetapi, negara tidak boleh dipimpin atau dikuasai oleh seorang atau satu lembaga yang bersifat absolut sehingga menjadi sewenang-wenang.

Menurut bukunya yang berjudul Two treatises on civil government (1660) Jhon Locke yang memisahkan kekuasaan yang terdiri atas tiga yaitu kekuasaan legislatif yang berfungsi dan bertugas untuk membuat undang-undang, kekuasaan federatif yang berfungsi dan bertugas untuk mengadakan perserikatan dan aliansi serta seluruh tindakan semua orang dan badan-badan yang ada diluar negeri, dan yang ketiga adalah kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan undang-undang.

Ternyata Jhon Locke tidak sendiri, setengah abad kemudian, muncullah nama Monstesqueiu (1689-1755). Montesqueiu ini dalam bukunya berjudul I’Esprit des lois (jiwa undang-undang) menulis tentang Konstitusi Inggris.

Menurutnya, setiap pemerintahan terdapat 3 jenis kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Pemisahan tiga kekuasaan memiliki fungsi masing-masing dalam hal kekuasaannya.

Melihat hal itu, Imamanuel Kant menyebut teori ini dengan dokrin “Trias Politica”. Immanuel Kant ternyata terinspirasi dari buku Jhon Locke berjudul “Two Treaties on CIvil Goverment”.

Menurut Montesquie bahwa setiap pembagian kekuasaan itu memiliki fungsi kekuasaan tersendiri seperti kekuasaan eksekutif yang berfungsi untuk menjalankan undang-undang, kekuasaan legislatif berfungsi membentuk undang-undang, sedangkan kekuasaan yudikatif berfungsi peradilan.

Dari 3 jenis kekuasaan ini, Montesquie mengungkapkan bahwa harus terpisah satu sama lain baik itu dari fungsi dan juga alat kelengkapannya.

Tujuan pemisahan ini untuk menjamin kemerdekaan individu dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Istilah pemisahaan kekuasaan negara dikenal “the separation of power” atau trias politika. Secara etimologi trias politica berasal dari bahasa Yunani berarti politik tiga serangkai”.

Konsep Kekuasaan di Indonesia

Namun hal itu berbeda untuk di Indonesia, dalam konsep kekuasaan yang ada di Indonesia. Sebab Indonesia tidaklah menganut pemisahan kekuasaan atau separation of powers. Melainkan Indonesia menganut pembagian kekuasaan yang dalam bahasa inggris dikenal devision of powers. Perbedaan dari kedua istilah antara pemisahan dan pembagian kekuasaan negara ini terletak pada fungsinya.

Apabila pemisahaan kekuasaan dalam trias politika baik fungsi dan alat perlengkapannya terpisah, namun untuk pembagian kekuasaan terbagi-bagi antara eksekutif, yudikatif dan legislatif namun tetap pada fungsinya terjalin koordinasi antara setiap pembagian kekuasaan ini.

Dalam pembagian kekuasaan ini diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Diketahui bahwa sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi atas 2 yaitu sistem pemerintahan kekuasaan secara horizontal dan vertikal.

Pembagian kekuasaan secara horizontal terdiri atas 3 bagian utama yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif dan kekuasaan eksekutif. Namun pada penjabaran lebih lanjut pembagian kekuasaan ini ternyata terdiri atas 6 bagian.

Mengesampingkan hal itu untuk menyalaraskan pembahasan pada kali ini seputar kekuasaan eksekutif. Apasih yang dimaksud dengan kekuasaan eksekutif itu?

Pengertian Kekuasaan Eksekutif, Fungsi, Tugas & Pemegang Kekuasaan
Pengertian Kekuasaan Eksekutif, Fungsi, Tugas & Pemegang Kekuasaan (Foto: Artikelsiana.com)

Pengertian Kekuasaan Eksekutif: Apa itu?

Yang dimaksud dengan kekuasaan eksekutif sebagai jenis pembagian kekuasaan horizontal adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintah Negara. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden.

Dasar hukum kekuasaan eksekutif ini terdapat pada pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 bahwa “Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Lembaga Eksekutif

Dalam negara demokrasi yang ada di Indonesia dengan menganut sistem presidensial sebagai sistem pemerintahan, peraturan perundang-undangan didasarkan pada kedaulatan rakyat, maka perwakilan rakyat dianggap sebagai sesuatu yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyusun undang-undang.

Walaupun adalah kekuasaan yang terpenting dalam suatu negara, sebab menyusun undang-undang dan aturan diibartkan sebagai tiang yang menjadi pedoman bagi masyarakat dan negara, ternyata legislatif hanya bertugas dan berfungsi untuk menyusun dan mengadakan undang-undang, tidak bisa melaksanakannya. Sebab terdapat prosedur atau jalur untuk pelaksana undang-undang itu sendiri yakni kekuasaan eksekutif.

Kekuasaan menjalankan undang-undang ini dipegang oleh kepala negara yaitu Presiden. Sebagai sistem pemerintahan presidensial, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Hal itu juga membuat dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, Presiden tidaklah sendiri, melainkan terdapat Wakil Presiden dan pejabat kementerian. Sebelum membahas mengenai fungsi dan tugas dari lembaga-lembaga eksekutif, apasih itu sistem pemerintahan presidensial?.

Dalam sistem presidensial, presiden sebagai kepala pemerintahan dan juga kepala negara. Kekuasaan presiden dipilih baik secara langsung oleh rakyat. Dalam sistem ini, Preisden memiliki pembantu yang disebut dengan Menteri. Presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas para menterinya.

Seluruh pejabat di bawah presiden adalah pembantunya dengan kata lain kepemimpinan dan kekuasaannya bersifat hirarkis, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada presiden dan presiden bertanggung jawab kepada konstitusi.

Namun demikian, presiden dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme impeacment apabila melakukan pengkhianatan, menerima suap, dan melakukan kejahatan serius. Beberapa ciri dari sistem presidensial ini adalah sebagai berikut:

  1. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  2. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
  5. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
  6. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
  7. Masa jabatan menteri tergantung pada kepercayaan presiden.
  8. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and balances.

Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif

Sebagaimana yang dijelaskan diatas, bahwa kekuasaan eksekutif bertugas dan berfungsi dalam melaksanakan peraturan, kebijakan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.

Namun, ternyata tugas dan kewenangan lembaga atau kekuasaan eksekutif tidak sampai disitu, masih banyak lagi. Adapun tugas dan wewenang lembaga eksekutif ialah:

  1. Menerima dan menjamu duta besar dari negara tetangga yang datang ke Indonesia.
  2. Melakukan kerjasama dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan perwakilan rakyat.
  3. Mengangkat perwakilan negara Indonesia (duta dan konsul) untuk negara-negara sahabat. Duta besar Indonesia ditempatkan di ibu kota negara sahabat, dan konsul merupakan lembaga di bawah kedutaan besar Indonesia di negara lain.
  4. Memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya pada warga negara Indonesia/ asing yang memiliki jasa bagi Indonesia.

Jenis Lembaga Eksekutif

Secara umum, macam-macam lembaga eksekutif sedikitnya terdapat 7 lembaga eksekutif jika ditinjau secara pusat yaitu:

1. Presiden

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan kebijakan dan program suatu negara dengan masa jabatan selama 5 tahun untuk satu periode.

2. Wakil presiden

Wakil presiden adalah jabatan yang berada dibawah 1 tingkat di bawah presiden yang dapat mengambil alih tugas dan jabatan presiden apabila Presiden berhalangan.

3. Menteri

Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik secara signifikan dalam pemerintahan yang memimpin suatu kementerian yang umumnya dipimpin dan membantu presiden.

4. Lembaga Setingkat Menteri

Lembaga Setingkat Menteri merupakan lembaga secara hukum berada di bawah Presiden. Akan tetapi, mempunyai karakteristik tugas khas yang membutuhkan tata cara pengurusan tersendiri. Lembaga setingkat menteri terdiri atas dari Sekretaris Kabinet, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen)

LPND hampir sama dengan kementrian departemen, namun untuk lembaga ini mempunya tugas dan fungsi yang lebih sempit wilayah yang dibidangi dan umumnya pimpinan disebut seorang Kepala. LPND yang dikenal di Indonesia beberapa diantaranya Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Badan Kepegawaian Negara, Badan, Pertanahan Nasional, Badan Pusat Statistik dll.

6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah lembaga usaha bernuansa profit yang dikelola oleh negara untuk mencapai keuntungan dalam mengisi kas negara dan membiayai keuangan lembaga-lembaga negara.

7. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Wantimpres adalah dewan yang terdiri 9 orang berfungsi memberikan nasihat kepada presiden dengan suatu permasalahan yang berada di bawah Presiden, sesuai Pasal 2 UU No.19 tahun 2006. Pemberian nasihat yang dilakukan Wantimpres bersifat wajib, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Kekuasaan Eksekutif, Fungsi, Tugas & Pemegang Kekuasaan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman

Pengertian Kekuasaan Eksekutif, Fungsi, Tugas & Pemegang Kekuasaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin