Artikel Belajar dan Bermanfaat

Sunday 27 January 2019

Pengertian Negara Kesatuan, Ciri, Konsep & Contoh Penganut Sistem Ini

Pengertian Negara Kesatuan, Ciri, Konsep & Contoh Penganut Sistem Ini - Setiap negara mempunyai bentuk atau sistem negara khususnya di Indonesia. Sebagai negara kesatuan, konsep ini memiliki sejarah panjang di Indonesia. Sebelum itu, apasih yang dimaksud dengan Negara Kesatuan?.. 

Secara umum, Pengertian Negara Kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdulat dengan sistem pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah kekuasaan. 

Sejalan definisi itu, yang dimaksud dengan negara kesatuan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: 
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah provensi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. 

Ciri-Ciri Negara Kesatuan 

Seluruh permasalahan rumah tangga daerah dipusatkan kepada pemerintah pusat sedangkan daerah untuk yang tinggal menjalankannya. 

Sedangkan pada sistem disentralisasi atau otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada kepala daerah dalam mengatur rumah tangga daerahnyam melalui musyawarah untuk mendapatkan solusi. 

Adapun berikut adalah beberapa ciri-ciri umum dari negara kesatuan:
  1. Wewenang tertinggi yang berada di tangan pemerintah pusat.
  2. Pemerintah pusat menangani seluruh kedaulatan negara baik luar maupun yang terdapat di dalam.
  3. Rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat baik itu dilakukan secara langsung untuk menjalankan daerahnya.
  4. Hanya terdapat satu konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar, satu satu kepala negara, satu kabinet atau dewan menteri, dan satu parlemen.
  5. Negara hanya mempunyai satu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Sejarah Singkat Negara Kesatuan di Indonesia 

Asal usul penggunaan konsep negara kesatuan diawali dari perdebatan panjang para "The Founding Father" Republik Indonesia. 

Pada fase awal menjelang kemerdekaan terjadi perdebatan akan tentang dasar negara Indonesia (Philosofiche Grondslag) dan bentuk negara. 

Hal itu terjadi saat dua kelompok pandangan dalam sidang BPUPKI yaitu kelompok nasionalis Islam yang menghendaki Indonesia berdasarkan agama (Islam). 

Hingga pada akhirnya, terbentuklah panitia kecil beranggotan 9 orang yang dikenal Panitia 9. Tepatnya 22 Juni 1945 yang mencapai sebuah kesepakatan dalam bentuk kompromis. 

Dalam sebuah piagam Jakarta yang dikenal "Jakarta Charter" yang berawal dari perdebatan dasar negara hingga perumusan bentuk negara menjadi rumusan dalam UUD nantinya yang kemudian menjadi titik awal berlakunya UUD 1945. 

Tidak berlangsung lama, UU berganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949. 

Hal itu diakibatkan oleh situasi dan kondisi politik serta militer di tanah air. Akhirnya terbitlah Undang-undang Federal No. 7 tahun 1950 pada 15 Agustus 1950. 

Dalam hal ini berisi menjadi negara kesatuan dengan memberlakukan UUDS 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS. 

Perdebatan akan bentuk negara Indonesia, juga terjadi selisih paham antara Soekarno dan Hatta berselisih terkait dengan bentuk Negara Indonesia. 

Soekarno mati-matian mempertahankan konsep negara kesatuan. Sedangkan Hatta memilih negara federal terkait kondisi geografis di Indonesia. 

Pengertian Negara Kesatuan Menurut Para Ahli

Adapun pengertian negara kesatuan adalah: 

1. Pengertian Negara Kesatuan Menurut Soepmo 

Menurut Soepmo bahwa pengertian negara kesatuan adalah bentuk negara yang paling ideal dan sejalan dengan kondisi kebangsaan Indonesia. 

2. Pengertian Negara Kesatuan Menurut C.S.T. Kansil 

Menurut C.S.T. Kansil bahwa pengertian negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. 

3. Pengertian Negara Kesatuan Menurut Mariam Budiarjo 

Menurut Mariam Budiarjo bahwa pengertian negara kesatuan adalah bentuk negara dimana terdapat ikatan serta integrasi paling kokoh. 

4. Pengertian Negara Kesatuan Menurut Muhammad Yamin

Menurut pandangan M.Yamin bahwa pengertian Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu sistem yang menghendaki satu negara yang bersatu atas dasar kesatuan yang dijalankan secara otonomi di daerah dalam pembagian kekuasaan yang dilakukan secara adil dan berdasarkan keharusan administrasi dan kepentingan. 

5. Pengertian Negara Kesatuan Menurut Strong

Menurut Strong bahwa pengertian  Negara Kesatuan yang menjelaskan dalam dua ciri yang terdapat dalam negara kesatuan. "first, the supremacy of the centrla parliament . second, the absence of subsidiary sovereign bodies". Adanya supremasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.

Pengertian-negara-kesatuan-ciri-konsep-contoh-penganut-sistem Ini

Contoh Negara Kesatuan

Hal tersebut sudah jelas tertera pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat dalam pembukaan maupun pasal-pasalnya. 

Pengertian Negara Kesatuan, Ciri, Konsep & Contoh Penganut Sistem Ini - Setiap negara mempunyai bentuk atau sistem negara khususnya di Indonesia. Sebagai negara kesatuan, konsep ini memiliki sejarah panjang di Indonesia. Sebelum itu, apasih yang dimaksud dengan Negara Kesatuan?..  Secara umum, Pengertian Negara Kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdulat dengan sistem pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah kekuasaan.  Sejalan definisi itu, yang dimaksud dengan negara kesatuan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:  “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah provensi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.  Ciri-Ciri Negara Kesatuan  Seluruh permasalahan rumah tangga daerah dipusatkan kepada pemerintah pusat sedangkan daerah untuk yang tinggal menjalankannya.  Sedangkan pada sistem disentralisasi atau otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada kepala daerah dalam mengatur rumah tangga daerahnyam melalui musyawarah untuk mendapatkan solusi.  Adapun berikut adalah beberapa ciri-ciri umum dari negara kesatuan: Wewenang tertinggi yang berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat menangani seluruh kedaulatan negara baik luar maupun yang terdapat di dalam. Rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat baik itu dilakukan secara langsung untuk menjalankan daerahnya. Hanya terdapat satu konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar, satu satu kepala negara, satu kabinet atau dewan menteri, dan satu parlemen. Negara hanya mempunyai satu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sejarah Singkat Negara Kesatuan di Indonesia  Asal usul penggunaan konsep negara kesatuan diawali dari perdebatan panjang para "The Founding Father" Republik Indonesia.  Pada fase awal menjelang kemerdekaan terjadi perdebatan akan tentang dasar negara Indonesia (Philosofiche Grondslag) dan bentuk negara.  Hal itu terjadi saat dua kelompok pandangan dalam sidang BPUPKI yaitu kelompok nasionalis Islam yang menghendaki Indonesia berdasarkan agama (Islam).  Hingga pada akhirnya, terbentuklah panitia kecil beranggotan 9 orang yang dikenal Panitia 9. Tepatnya 22 Juni 1945 yang mencapai sebuah kesepakatan dalam bentuk kompromis.  Dalam sebuah piagam Jakarta yang dikenal "Jakarta Charter" yang berawal dari perdebatan dasar negara hingga perumusan bentuk negara menjadi rumusan dalam UUD nantinya yang kemudian menjadi titik awal berlakunya UUD 1945.  Tidak berlangsung lama, UU berganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949.  Hal itu diakibatkan oleh situasi dan kondisi politik serta militer di tanah air. Akhirnya terbitlah Undang-undang Federal No. 7 tahun 1950 pada 15 Agustus 1950.  Dalam hal ini berisi menjadi negara kesatuan dengan memberlakukan UUDS 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS.  Perdebatan akan bentuk negara Indonesia, juga terjadi selisih paham antara Soekarno dan Hatta berselisih terkait dengan bentuk Negara Indonesia.  Soekarno mati-matian mempertahankan konsep negara kesatuan. Sedangkan Hatta memilih negara federal terkait kondisi geografis di Indonesia.  Pengertian Negara Kesatuan Menurut Para Ahli Adapun pengertian negara kesatuan adalah:  1. Pengertian Negara Kesatuan Menurut Soepmo  Menurut Soepmo bahwa pengertian negara kesatuan adalah bentuk negara yang paling ideal dan sejalan dengan kondisi kebangsaan Indonesia.  2. Pengertian Negara Kesatuan Menurut C.S.T. Kansil  Menurut C.S.T. Kansil bahwa pengertian negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.  3. Pengertian Negara Kesatuan Menurut Mariam Budiarjo  Menurut Mariam Budiarjo bahwa pengertian negara kesatuan adalah bentuk negara dimana terdapat ikatan serta integrasi paling kokoh.  4. Pengertian Negara Kesatuan Menurut Muhammad Yamin Menurut pandangan M.Yamin bahwa pengertian Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu sistem yang menghendaki satu negara yang bersatu atas dasar kesatuan yang dijalankan secara otonomi di daerah dalam pembagian kekuasaan yang dilakukan secara adil dan berdasarkan keharusan administrasi dan kepentingan.  5. Pengertian Negara Kesatuan Menurut Strong Menurut Strong bahwa pengertian  Negara Kesatuan yang menjelaskan dalam dua ciri yang terdapat dalam negara kesatuan. "first, the supremacy of the centrla parliament . second, the absence of subsidiary sovereign bodies". Adanya supremasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat. Contoh Negara Kesatuan Hal tersebut sudah jelas tertera pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat dalam pembukaan maupun pasal-pasalnya.  Ilustrasi: Pengertian Negara Kesatuan, Ciri, Konsep & Contoh Penganut Sistem Ini Sebagaimana yang terdapat dalam: Pasal 1 Ayat (1), Pasal 25A, Pasal 18 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (5), Pasal 18B Ayat (2), ), dan UUD 1945. Adapun menurut Pasal 25A UUD 1945, menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas­batas dan hak­haknya ditetapkan dengan undang­undang”. Contoh negara kesatuan lainnya yaitu Qatar, Islandia, Albania, iran, Brunei, Bulgaria, wedia, Suriah, Thailand, Turkey, Luxembourg, Chili, Liberia, Afghanistan dan lain sebagainya. Demikianlah informasi Pengertian Negara Kesatuan, Ciri, Konsep & Contoh Penganut Sistem Ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua untuk mengetahui konsep negara kesatuan. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi: Pengertian Negara Kesatuan, Ciri, Konsep & Contoh Penganut Sistem Ini

Sebagaimana yang terdapat dalam: Pasal 1 Ayat (1), Pasal 25A, Pasal 18 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (5), Pasal 18B Ayat (2), ), dan UUD 1945.

Adapun menurut Pasal 25A UUD 1945, menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas­batas dan hak­haknya ditetapkan dengan undang­undang”.
Contoh negara kesatuan lainnya yaitu Qatar, Islandia, Albania, iran, Brunei, Bulgaria, wedia, Suriah, Thailand, Turkey, Luxembourg, Chili, Liberia, Afghanistan dan lain sebagainya.
Demikianlah informasi Pengertian Negara Kesatuan, Ciri, Konsep & Contoh Penganut Sistem Ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua untuk mengetahui konsep negara kesatuan. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Pengertian Negara Kesatuan, Ciri, Konsep & Contoh Penganut Sistem Ini Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin