Artikel Belajar dan Bermanfaat

Sunday 23 December 2018

Pengertian Riba dalam Islam, Dasar Hukum Riba, Jenis & Contoh Riba

Pengertian Riba dalam Islam, Dasar Hukum Riba, Jenis & Contoh Riba - Secara etimologi, pengertian riba berasal dari istilah bahasa arab yaitu dari kata riba yarbu ,rabwan yang berarti az-ziyadah (tambahan) atau al-fadl (kelebihan). 

Arti riba dalam Alqur’an: yaitu pertumbuhan, peningkatan, bertambah, meningkat, menjadi besar, dan besar selain itu juga di gunakan dalam pengertian bukti kecil. 

Sedangkan secara terminologi (umum), pengertian riba adalah meningkat baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.
Menurut istilah teknis, pengertian riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Sedangkan untuk definisi sederhananya, riba diartikan sebagai suatu hal yang memakan harta orang lain tanpa adanya jerih payah dan kemungkinan mendapat resiko, mendapatkan harta bukan sebagai imbalan kerja atau jasa, menjilat orang-orang kaya dengan mengorbankan kaum miskin, dan mengabaikan aspek dari kemanusiaan dengan hanya semata-mata untuk menghasilkan materi.

Pengertian Riba Menurut Para Ahli 

1. Pengertian Riba Menurut Ibnu Al-Arabi Al Maliki 

Dalam kitabnya Ahkam Alquran dengan kaitannya pengertian al batil, Ibnu Al Arabi Al Maliki mengungkan bahwa pengertian riba secara bahasa adalah "tambahan" sedangkan yang di maksud riba dalam ayat qur’ani arti riba adalah setiap penambahan yang di ambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang di banarkan syari’ah.

2. Pengertian Riba Menurut Kamus Lane

Menurut Kamus Lane Kamus Lane bahwa pengertian riba secara makna komprehensif dapat ditinjau dari sebagian besar definisi autentik awal dari kata riba. 

Pengertian riba menurut Lane bahwa istilah riba bermakna meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan “terlarang”, menghasilkan lebih dari asalnya, mempraktikkan peminjaman dengan bunga atau yang sejenis, kelebihan atau tambahan, atau tambahan di atas jumlah pokok yang dipinjamkan atau dikeluarkan.

3. Pengertian Riba Menurut Fiqh Muamalah

Dalam fiqh Muamalah, pengertian riba adalah tambahan yang yang diharamkan yang dapat muncul akibat utang atau pertukaran.

4. Pengertian Riba Menurut Abdus Salam Baly

Menurut Wahid Abdus Salam Baly, pengertian riba adalah tambahan dalam artian yang disyaratkan terhadap uang pokok tanpa ada transaksi pengganti yang diisyaratkan.

Pengertian Riba Berdasarkan Mashabnya

Selain pengertian diatas baik secara etimologi dan terminologi riba. Terdapat perbedaan pendefinisian riba yang kemukakan oleh para ulama fiqh. Hal itu tidak lain disebabkan adanya 4 golongan madzhab yang menjadi landasan para ulama. Adapun pengertian riba berdasarkan mashab tersebut yaitu: 

1. Pengertian Riba Menurut Golongan Hanafi

Definisi riba diartikan sebagai setiap kelebihan tanpa adanya imbalan berupa takaran dan timbangan yang dilakukan antara pembeli dan penjual di dalam tukar menukar.

2. Pengertian Riba Menurut Golongan Syafi’i

Arti Riba adalah transaksi dengan imbalan yang dilakukan secara tertentu yang tidak diketahui kesamaan dalam takarannya maupun dalam ukurannya pada saat waktu dilakukan transaksi atau dengan adanya penundaan waktu penyerahan kedua barang yang dipertukarkan salah satunya.

3. Pengertian Riba Menurut Golongan Maliki

Golongan Mazhab Maliki mendefinisikan riba memiliki kesamaan dengan dengan definisi yang disampaikan oleh golongan Syafi’i, hanya berbeda pada illat-nya. Menurut mereka illatnya ialah pada transaksi tidak kontan pada bahan makanan yang tahan lama.

4. Pengertian Riba Menurut Golongan Hambali

Riba menurut syara’ adalah tambahan yang diberikan pada barang tertentu. Barang tertentu tersebut adalah yang dapat ditukar atau ditimbang dengan jumlah yang berbeda. Tindakan semacam inilah yang dinamakan riba selama dilakukan dengan tidak kontan.

Jenis-Jenis Riba 

Dalam memberikan kategori atau macam-macam riba. Riba dikategorikan ke dalam dua jenis yaitu jenis riba yang berdasarkan hutang piutang dan jenis riba yang berdasarkan jual beli. Adapun penjelasan dari kedua jenis tersebut yaitu. 

1. Jenis Riba Berdasarkan Hutang Piutang 

Pada kelompok utang piutang, riba terbagi menjadi dua, yaitu:
  • Riba Qard. Pengertian riba qard adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berutang (muqtarid}). Riba jenis ini dapat digolongan dalam riba nasi'ah. Adapun contoh jenis riba ini adalah dengan meminjamkan uang Rp 100.000,- lalu disyaratkan untuk memberikan keuntungan ketika pengembalian.
  • Riba Ja'hiliyah. Arti dari riba Hahiliah dimaksudkan sebagai riba yang utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
2. Jenis Riba Berdasarkan Jual Beli

Pengertian Riba dalam Islam, Dasar Hukum Riba, Jenis & Contoh Riba - Secara etimologi, pengertian riba berasal dari istilah bahasa arab yaitu dari kata riba yarbu ,rabwan yang berarti az-ziyadah (tambahan) atau al-fadl (kelebihan).  Arti riba dalam Alqur’an: yaitu pertumbuhan, peningkatan, bertambah, meningkat, menjadi besar, dan besar selain itu juga di gunakan dalam pengertian bukti kecil.  Sedangkan secara terminologi (umum), pengertian riba adalah meningkat baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya. Menurut istilah teknis, pengertian riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.  Sedangkan untuk definisi sederhananya, riba diartikan sebagai suatu hal yang memakan harta orang lain tanpa adanya jerih payah dan kemungkinan mendapat resiko, mendapatkan harta bukan sebagai imbalan kerja atau jasa, menjilat orang-orang kaya dengan mengorbankan kaum miskin, dan mengabaikan aspek dari kemanusiaan dengan hanya semata-mata untuk menghasilkan materi. Pengertian Riba Menurut Para Ahli  1. Pengertian Riba Menurut Ibnu Al-Arabi Al Maliki  Dalam kitabnya Ahkam Alquran dengan kaitannya pengertian al batil, Ibnu Al Arabi Al Maliki mengungkan bahwa pengertian riba secara bahasa adalah "tambahan" sedangkan yang di maksud riba dalam ayat qur’ani arti riba adalah setiap penambahan yang di ambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang di banarkan syari’ah. 2. Pengertian Riba Menurut Kamus Lane Menurut Kamus Lane Kamus Lane bahwa pengertian riba secara makna komprehensif dapat ditinjau dari sebagian besar definisi autentik awal dari kata riba.  Pengertian riba menurut Lane bahwa istilah riba bermakna meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan “terlarang”, menghasilkan lebih dari asalnya, mempraktikkan peminjaman dengan bunga atau yang sejenis, kelebihan atau tambahan, atau tambahan di atas jumlah pokok yang dipinjamkan atau dikeluarkan. 3. Pengertian Riba Menurut Fiqh Muamalah Dalam fiqh Muamalah, pengertian riba adalah tambahan yang yang diharamkan yang dapat muncul akibat utang atau pertukaran. 4. Pengertian Riba Menurut Abdus Salam Baly Menurut Wahid Abdus Salam Baly, pengertian riba adalah tambahan dalam artian yang disyaratkan terhadap uang pokok tanpa ada transaksi pengganti yang diisyaratkan. Pengertian Riba Berdasarkan Mashabnya Selain pengertian diatas baik secara etimologi dan terminologi riba. Terdapat perbedaan pendefinisian riba yang kemukakan oleh para ulama fiqh. Hal itu tidak lain disebabkan adanya 4 golongan madzhab yang menjadi landasan para ulama. Adapun pengertian riba berdasarkan mashab tersebut yaitu:  1. Pengertian Riba Menurut Golongan Hanafi Definisi riba diartikan sebagai setiap kelebihan tanpa adanya imbalan berupa takaran dan timbangan yang dilakukan antara pembeli dan penjual di dalam tukar menukar. 2. Pengertian Riba Menurut Golongan Syafi’i Arti Riba adalah transaksi dengan imbalan yang dilakukan secara tertentu yang tidak diketahui kesamaan dalam takarannya maupun dalam ukurannya pada saat waktu dilakukan transaksi atau dengan adanya penundaan waktu penyerahan kedua barang yang dipertukarkan salah satunya. 3. Pengertian Riba Menurut Golongan Maliki Golongan Mazhab Maliki mendefinisikan riba memiliki kesamaan dengan dengan definisi yang disampaikan oleh golongan Syafi’i, hanya berbeda pada illat-nya. Menurut mereka illatnya ialah pada transaksi tidak kontan pada bahan makanan yang tahan lama. 4. Pengertian Riba Menurut Golongan Hambali Riba menurut syara’ adalah tambahan yang diberikan pada barang tertentu. Barang tertentu tersebut adalah yang dapat ditukar atau ditimbang dengan jumlah yang berbeda. Tindakan semacam inilah yang dinamakan riba selama dilakukan dengan tidak kontan. Jenis-Jenis Riba  Dalam memberikan kategori atau macam-macam riba. Riba dikategorikan ke dalam dua jenis yaitu jenis riba yang berdasarkan hutang piutang dan jenis riba yang berdasarkan jual beli. Adapun penjelasan dari kedua jenis tersebut yaitu.  1. Jenis Riba Berdasarkan Hutang Piutang  Pada kelompok utang piutang, riba terbagi menjadi dua, yaitu: Riba Qard. Pengertian riba qard adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berutang (muqtarid}). Riba jenis ini dapat digolongan dalam riba nasi'ah. Adapun contoh jenis riba ini adalah dengan meminjamkan uang Rp 100.000,- lalu disyaratkan untuk memberikan keuntungan ketika pengembalian. Riba Ja'hiliyah. Arti dari riba Hahiliah dimaksudkan sebagai riba yang utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. 2. Jenis Riba Berdasarkan Jual Beli Ilustrasi Pengertian Riba dalam Islam, Dasar Hukum Riba, Jenis & Contoh Riba Adapun pembagian riba pada kelompok kedua atau riba jual beli juga terdiri atas dua macam, antara lain:  Riba Fadl. Arti Riba fadl adalah pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang atau komoditi ribawi.  Riba Nasi’ah. Pengertian Riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.  Landasan Hukum Riba Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini: 1. Dasar Hukum Riba Pada Q.S. Al-Baqarah: 276 يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم Artinya:  “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276). 2. Dasar Hukum Riba Pada Q.S Ali ‘Imran : 130 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”. 3. Dasar Hukum Riba Pada Q.S. Al-Baqarah : 278 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah : 278). 4. Dasar Hukum Riba Pada Q.S Ar-Ruum 39 وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ Artinya :  "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39). 5. Dasar Hukum Riba Pada Q.S. Al-Baqarah : 275 اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275). Demikianlah informasi mengenai Pengertian Riba dalam Islam, Dasar Hukum Riba, Jenis & Contoh Riba. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan membuka cakrawala berpikir kita. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi Pengertian Riba dalam Islam, Dasar Hukum Riba, Jenis & Contoh Riba

Adapun pembagian riba pada kelompok kedua atau riba jual beli juga terdiri atas dua macam, antara lain: 
  • Riba Fadl. Arti Riba fadl adalah pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang atau komoditi ribawi.
  • Riba Nasi’ah. Pengertian Riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian. 

Landasan Hukum Riba

Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini:

1. Dasar Hukum Riba Pada Q.S. Al-Baqarah: 276


يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم

Artinya: 

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276).

2. Dasar Hukum Riba Pada Q.S Ali ‘Imran : 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”.

3. Dasar Hukum Riba Pada Q.S. Al-Baqarah : 278

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya: 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah : 278).

4. Dasar Hukum Riba Pada Q.S Ar-Ruum 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

Artinya :

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39).

5. Dasar Hukum Riba Pada Q.S. Al-Baqarah : 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275).

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Riba dalam Islam, Dasar Hukum Riba, Jenis & Contoh Riba. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan membuka cakrawala berpikir kita. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

Pengertian Riba dalam Islam, Dasar Hukum Riba, Jenis & Contoh Riba Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin