Artikel Belajar dan Bermanfaat

Tuesday 25 December 2018

Pengertian Hukum Kebiri dalam Islam, Jenis & Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Kebiri dalam Islam, Jenis & Menurut Para Ahli - Secara umum, pengertian hukum kebiri adalah aturan atau perangkat hukum yang mengatur pengebirian. 

Secara etimologi, pengertian kebiri berasal dari istilah al-ikhsha`, castration artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al-khushyatain, testis), yang dapat dibarengi dengan adanya pemotongan penis (dzakar). 

Jadi definisi kebiri dapat diartikan sebagai pemotongan testis saja. Demikian pengertian ini merupakan dasar dari kebiri. 

Namun ada pula yang mengartikan bahwa kebiri diartikan sebagai pemotongan testis dan penis sekaligus. Tujuan Kebiri pada dasarnya yaitu menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan mandul.

Sedangkan pengertian pengebirian sendiri adalah sebuah tindakan yang didasarkan pada medis melalui penghapusan testis dan penis maupun organ seks eksternal milik kaum laki-laki.

Meningkatnya kejahatan kekerasan seksual (pemerkosaan) seiring dengan perkembangan zaman, teknologi, dan pola pikir manusia menjadi delik bagi masyarakat. Sebab hal itu, mengungkap banyaknya perkembangan kejahatan yang meresahkan masyarakat. 

Secara historis atau sejarahnya, kebiri dilakukan dengan tujuan agar ternak betina lebih banyak dibandingkan yang jantan. Hal itu sebagaimana ditulis oleh Victor T Cheney dalam A brief History of Castration 2nd edition 2006. 

Tidak ada catatan faktual atau resmi akan awal mula pertama kali dilakukan pada manusia. Walaupun demikian, di Mesir pada 2.600 sebelum masehi (SM) budak yang dikebiri berharga lebih tinggi karena dianggap lebih rajin dan patuh kepada majikannya. 

Perlakuan demikian, juga ditemui pada buday di Yunani sekitar 500 SM, penjaga harem raja di Persia, serta bendahara dan sejumlah pejabat dari kekaisaran Tingkok. 

Selain dari pada itu, negara Uni Eropa dan Amerika Serikat menganggap bahwa kebiri adalah bentuk punishment (hukuman) dan treatment (perawatan/tindakan). 

Data yang diketahui terdapat 20 negara yang memberlakukan hukuman kebiri yakni 9 negara-negara Eropa dan 9 negara-negara bagian Amerika, satu negara Amerika dan satu negara di Asia Tenggara. 

Kesembilan Negara Eropa tersebut adalah Inggris, Polandia, Rusia, Jerman, Republik Ceko, Denmark, Swedia dan Spanyol. Sedangkan Sembilan Negara bagian Amerika adalah California, florida, Georgia, Iowa, Lousiana, Montana, Oregn, Texas dan Wisconsin. 

Satu Negara Amerika Latin yang memberlakukan hukuman kebiri adalah Argentina dan satu negara di Asia Tenggara adalah Korea Selatan.

Mengacu data World Rape Statistic (2012), 10 negara dengan kasus perkosaan tertinggi itu dipimpin AS pada urutan pertama disusul Afrika, Swedia, India, Inggris, Jerman, Perancis, Kanada, Sri Lanka dan Ethiopia. Tahun 2014 yang masuk 10 besar adalah India, Spanyol, Israel, AS, Swedia, Belgia, Argentina, Jerman dan Selandia Baru.

Pengertian Hukum Kebiri Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut kamus Besar Besar Bahasa Indonesia, bahwa pengertian kebiri adalah sudah dihilangkan atau dikeluarkan (kelenjar testisnya pada hewan jantan) atau (dipotong ovariumnya pada hewan betina), atau dengan kata lain sudah dimandulkan. 

Pengertian Hukum Kebiri Menurut Prof Dr H Hasanuddin AF

Menurut Hassanudin berpendapat bahwa pengertian hukum kebiri dalam pandangan Islam diartikan sebagai hukuman ta’zir atau tambahan. Hukuman ta’zir boleh dikeluarkan dan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah.

Jenis-Jenis Hukum Kebiri 

Secara garis besar, metode kebiri terdiri atas dua macam. Adapun dua metode kebiri itu dikenal dengan metode fisik dan metode hormonal (injeksi). 
  • Metode Fisik. Arti Metode fisik dalam hukum kebiri adalah cara memotong organ yang memproduksi testosteron, yang dikenal testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, selanjutnya dari sisanya tersebut akan diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis itu, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya akan membawa laki-laki pada kehilangan gairah seks dan sekaligus dapat menjadi mandul secara permanen.
  • Metode Kebiri Hormonal. Pengertian metode kebiri hormonal adalah metode yang dilakukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi (suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Ada dua metode injeksi. Pertama, dengan diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi demikian dilakukan berulang-ulang sehingga dalam hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua, diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri, sehingga ia mempunyai ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan, keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula.

Jenis-Jenis Pelaksanaan Hukum Kebiri Menurut Arry Rodjani

Sedangkan menurut dokter spesialis urologi, dr. Arry Rodjani, SpU terdapat dua jenis proses kebiri yang dapat dilakukan, yakni dengan metode surgical atau pembedahan maupun pengebirian dengan medical atau menyuntikkan obat-obatan.
  • Hukum Kebiri dengan Surgical. Proses surgical, maka dokter akan melakukan pembedahan pada testis pasien dan mengangkatnya sehingga proses kebiri ini bersifat permanen dan biaya lebih murah.
  • Hukum Kebiri dengan Medical. Langkah kebiri dengan medical, testis pasien tidak akan diangkat, namun pasien akan disuntikkan obat yang berakibat tidak diperintahkan testis untuk mengeluarkan hormon testosteron dan dilakukan dengan biaya lebih mahal dibandingkan surgical. 

Jenis-Jenis Pelaksanaan Hukum Kebiri 

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T Napitupulu, menilai penerapan hukuman kebiri tidak menjamin jumlah kejahatan seksual otomatis turun. 

Dari penelitian yang dilakukan ICJR terhadap berbagai negara tercatat ada tiga jenis pelaksanaan hukuman kebiri. 
  • Pertama, hukuman kebiri yang dilakukan secara wajib (mandatory). Dalam hukuman kebiri jenis ini diberikan kepada pelaku bersamaan dengan putusan hakim. Jenis hukuman ini diterapkan di Polandia, Moldova, dan beberapa negara bagian  Amerika Serikat (AS).
  • Selain itu, hukuman kebiri yang diberikan secara discretionary atau diskresi hakim yang menangani perkara dan bentuknya pidana tambahan. Jenis kebiri ini dianut Korea Selatan.
  • Ketiga, pengenaan hukuman kebiri secara voluntary atau sukarela oleh pelaku. Ini paling banyak digunakan Inggris, Jerman, Australia, dan sebagian negara bagian AS.

Landasan Hukum Kebiri 

Pertama, hukum kebiri terhadap manusia di dalam syariat Islam adalah haram. Hukum tersebut disetujui oleh para ulama tanpa adanya pebedaan pendapat (khilafiyah) dikalangan fuqaha.

Berikut ini adalah hadits yang berisikan tentang larangan kebiri, yang berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَخْتَصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ.

Artinya: 


Dari 'Abdullah RA dia berkata; Kami pernah berperang bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam namun tidak mengikut sertakan istri-istri kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah kami dikebiri? Namun Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kami melakukannya. (HR. Bukhori, no 4615).


Syekh ‘Adil Mathrudi mengungkapkan dalam kitab Al-Ahkam Al-Fiqhiyah Al-Muta’alliqah Al-Syahwat, yang berbunyi:

إجتَمَععَ العُلَمَاء عَلَى اَن خِصَاء بَنِى أدَم مَحرُمٌ وَلاَ يَجُوزُ

Artinya: 



”Para Ulama telah sepakat bahwa kebiri pada manusia itu diharamkan dan tidak boleh.”


Kedua, Syariah islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak diperbolehkan (haram) melaksanakan jenis hukuman diluar ketentuan syariah islam tersebut. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab (33): 36, yang berbunyi:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا

Artinya: 


"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata."
Pengertian Hukum Kebiri dalam Islam, Jenis & Menurut Para Ahli - Secara umum, pengertian hukum kebiri adalah aturan atau perangkat hukum yang mengatur pengebirian.  Secara etimologi, pengertian kebiri berasal dari istilah al-ikhsha`, castration artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al-khushyatain, testis), yang dapat dibarengi dengan adanya pemotongan penis (dzakar).  Jadi definisi kebiri dapat diartikan sebagai pemotongan testis saja. Demikian pengertian ini merupakan dasar dari kebiri.  Namun ada pula yang mengartikan bahwa kebiri diartikan sebagai pemotongan testis dan penis sekaligus. Tujuan Kebiri pada dasarnya yaitu menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan mandul. Sedangkan pengertian pengebirian sendiri adalah sebuah tindakan yang didasarkan pada medis melalui penghapusan testis dan penis maupun organ seks eksternal milik kaum laki-laki. Meningkatnya kejahatan kekerasan seksual (pemerkosaan) seiring dengan perkembangan zaman, teknologi, dan pola pikir manusia menjadi delik bagi masyarakat. Sebab hal itu, mengungkap banyaknya perkembangan kejahatan yang meresahkan masyarakat.  Secara historis atau sejarahnya, kebiri dilakukan dengan tujuan agar ternak betina lebih banyak dibandingkan yang jantan. Hal itu sebagaimana ditulis oleh Victor T Cheney dalam A brief History of Castration 2nd edition 2006.  Tidak ada catatan faktual atau resmi akan awal mula pertama kali dilakukan pada manusia. Walaupun demikian, di Mesir pada 2.600 sebelum masehi (SM) budak yang dikebiri berharga lebih tinggi karena dianggap lebih rajin dan patuh kepada majikannya.  Perlakuan demikian, juga ditemui pada buday di Yunani sekitar 500 SM, penjaga harem raja di Persia, serta bendahara dan sejumlah pejabat dari kekaisaran Tingkok.  Selain dari pada itu, negara Uni Eropa dan Amerika Serikat menganggap bahwa kebiri adalah bentuk punishment (hukuman) dan treatment (perawatan/tindakan).  Data yang diketahui terdapat 20 negara yang memberlakukan hukuman kebiri yakni 9 negara-negara Eropa dan 9 negara-negara bagian Amerika, satu negara Amerika dan satu negara di Asia Tenggara.  Kesembilan Negara Eropa tersebut adalah Inggris, Polandia, Rusia, Jerman, Republik Ceko, Denmark, Swedia dan Spanyol. Sedangkan Sembilan Negara bagian Amerika adalah California, florida, Georgia, Iowa, Lousiana, Montana, Oregn, Texas dan Wisconsin.  Satu Negara Amerika Latin yang memberlakukan hukuman kebiri adalah Argentina dan satu negara di Asia Tenggara adalah Korea Selatan. Mengacu data World Rape Statistic (2012), 10 negara dengan kasus perkosaan tertinggi itu dipimpin AS pada urutan pertama disusul Afrika, Swedia, India, Inggris, Jerman, Perancis, Kanada, Sri Lanka dan Ethiopia. Tahun 2014 yang masuk 10 besar adalah India, Spanyol, Israel, AS, Swedia, Belgia, Argentina, Jerman dan Selandia Baru. Pengertian Hukum Kebiri Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Menurut kamus Besar Besar Bahasa Indonesia, bahwa pengertian kebiri adalah sudah dihilangkan atau dikeluarkan (kelenjar testisnya pada hewan jantan) atau (dipotong ovariumnya pada hewan betina), atau dengan kata lain sudah dimandulkan.  Pengertian Hukum Kebiri Menurut Prof Dr H Hasanuddin AF Menurut Hassanudin berpendapat bahwa pengertian hukum kebiri dalam pandangan Islam diartikan sebagai hukuman ta’zir atau tambahan. Hukuman ta’zir boleh dikeluarkan dan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah. Jenis-Jenis Hukum Kebiri  Secara garis besar, metode kebiri terdiri atas dua macam. Adapun dua metode kebiri itu dikenal dengan metode fisik dan metode hormonal (injeksi).  Metode Fisik. Arti Metode fisik dalam hukum kebiri adalah cara memotong organ yang memproduksi testosteron, yang dikenal testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, selanjutnya dari sisanya tersebut akan diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis itu, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya akan membawa laki-laki pada kehilangan gairah seks dan sekaligus dapat menjadi mandul secara permanen. Metode Kebiri Hormonal. Pengertian metode kebiri hormonal adalah metode yang dilakukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi (suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Ada dua metode injeksi. Pertama, dengan diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi demikian dilakukan berulang-ulang sehingga dalam hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua, diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri, sehingga ia mempunyai ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan, keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula. Jenis-Jenis Pelaksanaan Hukum Kebiri Menurut Arry Rodjani Sedangkan menurut dokter spesialis urologi, dr. Arry Rodjani, SpU terdapat dua jenis proses kebiri yang dapat dilakukan, yakni dengan metode surgical atau pembedahan maupun pengebirian dengan medical atau menyuntikkan obat-obatan. Hukum Kebiri dengan Surgical. Proses surgical, maka dokter akan melakukan pembedahan pada testis pasien dan mengangkatnya sehingga proses kebiri ini bersifat permanen dan biaya lebih murah. Hukum Kebiri dengan Medical. Langkah kebiri dengan medical, testis pasien tidak akan diangkat, namun pasien akan disuntikkan obat yang berakibat tidak diperintahkan testis untuk mengeluarkan hormon testosteron dan dilakukan dengan biaya lebih mahal dibandingkan surgical.  Jenis-Jenis Pelaksanaan Hukum Kebiri  Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T Napitupulu, menilai penerapan hukuman kebiri tidak menjamin jumlah kejahatan seksual otomatis turun.  Dari penelitian yang dilakukan ICJR terhadap berbagai negara tercatat ada tiga jenis pelaksanaan hukuman kebiri.  Pertama, hukuman kebiri yang dilakukan secara wajib (mandatory). Dalam hukuman kebiri jenis ini diberikan kepada pelaku bersamaan dengan putusan hakim. Jenis hukuman ini diterapkan di Polandia, Moldova, dan beberapa negara bagian  Amerika Serikat (AS). Selain itu, hukuman kebiri yang diberikan secara discretionary atau diskresi hakim yang menangani perkara dan bentuknya pidana tambahan. Jenis kebiri ini dianut Korea Selatan.  Ketiga, pengenaan hukuman kebiri secara voluntary atau sukarela oleh pelaku. Ini paling banyak digunakan Inggris, Jerman, Australia, dan sebagian negara bagian AS. Landasan Hukum Kebiri  Pertama, hukum kebiri terhadap manusia di dalam syariat Islam adalah haram. Hukum tersebut disetujui oleh para ulama tanpa adanya pebedaan pendapat (khilafiyah) dikalangan fuqaha. Berikut ini adalah hadits yang berisikan tentang larangan kebiri, yang berbunyi: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَخْتَصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ. Artinya:  Dari 'Abdullah RA dia berkata; Kami pernah berperang bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam namun tidak mengikut sertakan istri-istri kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah kami dikebiri? Namun Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kami melakukannya. (HR. Bukhori, no 4615).  Syekh ‘Adil Mathrudi mengungkapkan dalam kitab Al-Ahkam Al-Fiqhiyah Al-Muta’alliqah Al-Syahwat, yang berbunyi: إجتَمَععَ العُلَمَاء عَلَى اَن خِصَاء بَنِى أدَم مَحرُمٌ وَلاَ يَجُوزُ Artinya:  ”Para Ulama telah sepakat bahwa kebiri pada manusia itu diharamkan dan tidak boleh.” Kedua, Syariah islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak diperbolehkan (haram) melaksanakan jenis hukuman diluar ketentuan syariah islam tersebut. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab (33): 36, yang berbunyi: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا Artinya:  "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata." Ilustrasi: Pengertian Hukum Kebiri dalam Islam, Jenis & Menurut Para Ahli Demikianlah informasi mengenai Pengertian Hukum Kebiri dalam Islam, Jenis & Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan membuka cakrawala pengetahuan kita. Sekian dan Terima Kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi: Pengertian Hukum Kebiri dalam Islam, Jenis & Menurut Para Ahli

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Hukum Kebiri dalam Islam, Jenis & Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan membuka cakrawala pengetahuan kita. Sekian dan Terima Kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Pengertian Hukum Kebiri dalam Islam, Jenis & Menurut Para Ahli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin