Artikel Belajar dan Bermanfaat

Thursday 29 November 2018

Pengertian Obat, Fungsi, Penggolongan Obat & Menurut Para Ahli

 Secara umum, pengertian Obat adalah suatu bahan/campuran bahan untuk menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah.

Selain itu, terdapat pengertian Obat yang lainnya yang dapat didefinisikan bahwa obat adalah szat yang dipakai dalam diagnose, mengurangi rasa sakit, mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan. Salah satu kualitas obat yang paling mengherankan ialah mempunyai beraneka ragam kerja dan efek pada tubuh. 

Selain pengertian obat secara umum di atas, arti obat secara khusus. Berikut ini beberapa pengertian obat secara khusus:

1. Obat Baru 

Yang dimaksud dengan obat baru adalah obat berisi zat (berkhasiat atau tidak berkhasiat), contohnya pembantu, pelarut, pengisi, lapisan atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui manfaat/khasiat dan kegunaan apa yang diberikan. 

2. Obat Esensial 

Definisi obat esensial yakni obat yang dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat yang kerap digunakan yang tercantum dalam daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) oleh Menteri Kesehatan RI.

3. Obat Generik 

Obat generik adalah obat yang ditetapkan oleh FI dan memiliki nama resmi serta berkhasiat yang dikandungnya.

4. Obat Jadi 

Maksud dari obat Jadi adalah obat dengan keadaan murni atau campuran berbentuk kapsul, pil, tablet, salep, cairan, supositoria, serbuk atau bentuk lainnya ysesuai dengan ketetapan FI atau pemerintah. 

5. Obat Paten 

Pengertian Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang telah diberi kuasa dan obat itu dijual dalam kemasan asli dari perusahaan yang memproduksinya.

6. Obat Asli

Definisi Obat asli adalah obat yang diperoleh langsung dari bahan-bahan alamiah, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

7. Obat Tradisional

Maksud Obat Tradisional adalah obat yang didapat dari bahan alam, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

Apa itu Pengertian Obat Menurut Para Ahli

Selain pengertian khusus terkait obat, terdapat juga definisi obat menurut yang disampaikan oleh para ahli. Adapun pengertian tersebut antara lain: 

1. Pengertian Obat Menurut Ansel 

Defenisi menurut Ansel (1985), obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan. 

2. Pengertian Obat Menurut Kebijakan Obat Nasional 

Menurut Kebijakan Obat Nasional (KONAS), obat adalah sediaan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologis atau kondisi patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dari rasa sakit, gejala sakit, dan/atau penyakit, untuk meningkatkan kesehatan, dan kontrasepsi.

3. Pengertian Obat Menurut Katzung 

Dalam pengertian umum, obat menurut Katzung (2007) adalah suatu substansi yang melalui efek kimianya membawa perubahan dalam fungsi biologic 

4. Pengertian Obat Menurut Gunawan

Obat didefinisikan sebagai sebagai senyawa yang digunakan untuk mencegah, mengobati, mendiagnosis penyakit/gangguan, atau menimbulkan suatu kondisi tertentu, misalnya membuat seseorang interfile, atau melumpuhkan otot rangka selama pembedahan (Gunawan, 2007).

5. Pengertian Obat Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009

Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009, pengertian obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

6. Pengertian Obat Menurut Depkes RI (2007)

Definisi obat adalah bahan yang hanya dengan takaran tertentu dan dengan penggunaan yang tepat dapat dimanfaatkan untuk mendiagnosa, mencegah penyakit, menyembuhkan atau memelihara kesehatan. 

7. Pengertian Obat Menurut WHO

Pada dasarnya, pengertian obat yang sebenarnya menurut WHO adalah substansi atau produk yang digunakan atau dengan sengaja digunakan untuk memodifikasi atau mengeksplorasi sistem fisiologis atau kondisi patologis yang bermanfaat bagi penerima obat tersebut.

Peran dan Fungsi Obat 

Obat merupakan salah satu komponen yang patut hadir dalam pelayanan kesehatan. Obat tidak hanya berperan sebagai komoditas perdagangan, melainkan juga memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 

Obat berperan sangat penting dalam pelayanan kesehatan karena penanganan dan pencegahan berbagai penyakit tidak dapat dilepaskan dari tindakan terapi dengan obat atau farmakoterapi.

Selain itu, menurut Chaerunissa (dkk, 2009) bahwa peran obat secara umum terbagi atas 7 peran. Adapun manfaat atau peran obat tersebut adalah sebagai berikut:
  • Untuk penetapan diagnosa
  • Untuk pencegahan penyakit
  • Untuk menyembuhkan penyakit
  • Untuk memulihkan (rehabilitasi) kesehatan
  • Berfungsi dalam mengubah fungsi normal tubuh untuk tujuan tertentu
  • Bermanfaat dalam peningkatan kesehatan
  • Bertujuan dalam mengurangi rasa 

Penggunaan Obat

Adapun tata cara penggunaan obat antara lain sebagai berikut: 
  1. Setiap obat memiliki efek yang baik, selain itu juga dalam penggunannya memiliki efek samping yang merugikan jika digunakan tidak sesuai dosis yang tepat. 
  2. Diperlukan meminta pendampingan orang tua untuk minum obat, jangan minum obat sendiri.
  3. Gunakanlah Obat sesuai dengan aturan tata cara pakainya.

Contoh Aturan Pakai Obat

  • Sehari 2 x 1 tablet. Artinya sehari obat tersebut digunakan 2 kali (misalnya pagi dan malam) dan setiap kali minum obat sebanyak 1 tablet.
  • Sehari 3 x 1 Sendok teh. Artinya sehari obat tersebut digunakan sebanyak 3 kali (misalnya pagi, siang dan malam) dan setiap.  kali minum obat sebanyak 1 sendok teh.
  • Sehari 2 x 2 kapsul. Maksud akal hal ini adalah sehari obat tersebut diminum sebanyak 2 kali (misalnya pagi dan malam) dan setiap kali minum obat sebanyak 2 kapsul.

Penyimpanan Obat

Diketahui bahwa peran obat memiliki dampak besar bagi kehidupan manusia dan juga hewan. Tidak hanya itu, daya tahan obat juga memiliki rentan waktu tertentu berdasarkan ketentuan dari masing-masing jenis-jenis obat. Namun, terdapat hal yang umum dalam penyimpanan obat yang perlu diketahui. Adapun tata cara penyimpanan obat tersebut yaitu: 
  • Jauhkan dari jangkauan anak.
  • Periksa tanggal Kedaluwarsa dan kondisi obat.
  • Kunci almari penyimpanan obat.
  • Jauhkan dari sinar matahari langsung/lembab/ suhu tinggi dan sebagainya.
  • Baca aturan penyimpanan obat pada kemasan.
  • Simpan dalam kemasan asli dan dengan etiket yang masih lengkap.

Buang Obat dengan benar

  1. Hilangkan semua label dari wadah obat.
  2. Untuk kapsul, tablet atau bentuk padat lain, hancurkan dahulu dan campur obat tersebut dengan tanah,atau bahan kotor lainnya, masukkan plastik dan buang ke tempat sampah.
  3. Untuk cairan selain antibiotik, buang isinya pada kloset. Dan untuk cairan antibiotik buang isi bersama wadah dengan menghilangkan label ke tempat sampah.
  4. Intinya: obat harus dimusnahkan dan tidak tersisa.
Perlu diketahui bahwa Obat itu akan bersifat atau dikatakan sebagai obat ketika dalam pemanfaatannya tepat untuk pengobatan suatu penyakit dengan dosis dan waktu yang tepat. Sehingga ketika terdapat obat yang salah digunakan dalam pengobatan atau dengan dosis yang berlebih maka dampak yang akan menimbulkan umunya keracunan dan bila dosisnya kecil tidak akan memperoleh penyembuhan. 

Macam Jenis Penggolongan Obat

Obat dapat digolongkan menurut kriteria penggolongan. Adapun Kriteria pengklasifikasian obat adalah 

1. Jenis Penggolongan Obat Berdasarkan Bentuknya 

Klasifikasi obat berdasarkan bentuk sediaan obat dikelompokkan ke dalam 4 bentuk yakni: 
  • Bentuk gas contoh adalah obat berupa inhalasi, spraym aerosol.
  • Bentuk cair atau larutan contohnya adalah obat yang terdiri dari gargarisma, obat tetes, injeksi, epithema, clysma, sirop, eliksir,  lotio, dauche, infus intravena, dan potio. 
  • Bentuk setengah padat adalah contoh obat yang berupa salep mata (occulenta), gel, cerata, pasta, krim, salep (unguetum).
  • Bentuk padat adalah obat dengan contoh, supositoria, kapsul, pil, tablet, dan serbuk.

2. Penggolongan Obat Berdasarkan Fisiologis dan Biokimia

Menurut proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh, obat digolongkan atau diklasifikasikan ke dalam tiga jenis. Adapun penggolongan tersebut yakni: 

a. Obat Diagnostik
Maksud dari jenis obat diagnostic adalah obat yang berperan dalam mendiagnosis atau mengenali penyakit), contohnya barium sulfat untuk membantu diagnosis pada saluran lambung-usus, serta natriummiopanoat dan asam iod organik lainnya untuk membantu diagnosis pada saluran empedu.

b. Obat Kemoterapeutik
Arti dari jenis  Obat kemoterapeutik adalah obat yang berfungsi dalam membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh inang.

c. Obat Farmakodinamik
Definisi dari  Obat farmakodinamik merupakan obat yang dengan tata cara kerja terhadap inang dengan jalan mempercepat maupun memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia yang terdapat dalam tubuh. Adapun contoh obat jenis ini adalah hormon, diuretik, hipnotik, dan obat otonom.

3. Jenis Penggolongan Obat Berdasarkan Cara Kerjanya 

Adapun penggolongan obat yang didasarkan pada cara kerjanya dalam tubuh yakni: 
  • Sistemik. Arti obat sistemik adalah obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh. Adapun contohnya obat analgetik.
  • Lokal. Selain itu, maksud dari obat lokal adalah obat yang dapat digunakan pada jaringan setempat, misalnya pemakaian topical. 

4. Jenis Penggolongan Obat Menurut Undang-Undang

Secara umum dalam ketatanegaraan di Indonesia, terdapat kategori-kategori obat dalam perundang-undangan yang disebutkan dalam 5 jenis. Adapun macam-macam pengklasifikasian obat menurut undang-undang yaitu: 

a. PsikotropikaMaksud dari jenis obat psikotropika yaitu obat yang bekerja dalam memengaruhi proses mental, meransang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang. Seperti golongan ekstasi, barbital/luminal dan diazepam. 

b. Obat Bebas Terbatas.
Pengertian Obat bebas terbatas (daftar W = waarschuwing = peringatan) adalah obat keras yang didistribusikan kepada masyarakat tanpa adanya resep dokter. Hal itu terjadi disebabkan obat bebas terbatas telah terdapat dalam kemasan aslinya dari produsen atau pabrik obat itu yang diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan (P No.1 sampai P No.6).

c. Obat Keras
Arti Obat keras (daftar G = geverlijk = berbahaya) adalah obat yang pada umumnya mempunyai takaran dosis minimum (DM) yang diberi sebuah tanda khusus lingkaran bulat merah garis tepi hitam dan huruf K menyentuh garis tepinya. Perlu diketahui bahwa semua obat baru kecuali ada ketetapan pemerintah bahwa obat itu tidak membahayakan, dan semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.

d. Obat Bebas Maksud dari Obat bebas yaitu obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak berdampak membahayakan bagi konsumen dalam batas dosis yang dianjurkan. Ciri-ciri obat bebas dalam hal ini diberi suatu tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam.

e. Narkotik Arti dari Narkotik adalah obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan/adiksi yang sanga merugikan individu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter. Adapun contohnya kodein, metadon, petidin, morfin, dan opium.

 Secara umum, pengertian Obat adalah suatu bahan/campuran bahan untuk menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah. Selain itu, terdapat pengertian Obat yang lainnya yang dapat didefinisikan bahwa obat adalah szat yang dipakai dalam diagnose, mengurangi rasa sakit, mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan. Salah satu kualitas obat yang paling mengherankan ialah mempunyai beraneka ragam kerja dan efek pada tubuh.  Selain pengertian obat secara umum di atas, arti obat secara khusus. Berikut ini beberapa pengertian obat secara khusus: 1. Obat Baru  Yang dimaksud dengan obat baru adalah obat berisi zat (berkhasiat atau tidak berkhasiat), contohnya pembantu, pelarut, pengisi, lapisan atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui manfaat/khasiat dan kegunaan apa yang diberikan.  2. Obat Esensial  Definisi obat esensial yakni obat yang dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat yang kerap digunakan yang tercantum dalam daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) oleh Menteri Kesehatan RI. 3. Obat Generik  Obat generik adalah obat yang ditetapkan oleh FI dan memiliki nama resmi serta berkhasiat yang dikandungnya. 4. Obat Jadi  Maksud dari obat Jadi adalah obat dengan keadaan murni atau campuran berbentuk kapsul, pil, tablet, salep, cairan, supositoria, serbuk atau bentuk lainnya ysesuai dengan ketetapan FI atau pemerintah.  5. Obat Paten  Pengertian Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang telah diberi kuasa dan obat itu dijual dalam kemasan asli dari perusahaan yang memproduksinya. 6. Obat Asli Definisi Obat asli adalah obat yang diperoleh langsung dari bahan-bahan alamiah, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional. 7. Obat Tradisional Maksud Obat Tradisional adalah obat yang didapat dari bahan alam, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional. Pengertian Obat Menurut Para Ahli  Selain pengertian khusus terkait obat, terdapat juga definisi obat menurut yang disampaikan oleh para ahli. Adapun pengertian tersebut antara lain:  1. Pengertian Obat Menurut Ansel  Defenisi menurut Ansel (1985), obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.  2. Pengertian Obat Menurut Kebijakan Obat Nasional  Menurut Kebijakan Obat Nasional (KONAS), obat adalah sediaan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologis atau kondisi patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dari rasa sakit, gejala sakit, dan/atau penyakit, untuk meningkatkan kesehatan, dan kontrasepsi. 3. Pengertian Obat Menurut Katzung  Dalam pengertian umum, obat menurut Katzung (2007) adalah suatu substansi yang melalui efek kimianya membawa perubahan dalam fungsi biologic  4. Pengertian Obat Menurut Gunawan Obat didefinisikan sebagai sebagai senyawa yang digunakan untuk mencegah, mengobati, mendiagnosis penyakit/gangguan, atau menimbulkan suatu kondisi tertentu, misalnya membuat seseorang interfile, atau melumpuhkan otot rangka selama pembedahan (Gunawan, 2007). 5. Pengertian Obat Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009, pengertian obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. 6. Pengertian Obat Menurut Depkes RI (2007) Definisi obat adalah bahan yang hanya dengan takaran tertentu dan dengan penggunaan yang tepat dapat dimanfaatkan untuk mendiagnosa, mencegah penyakit, menyembuhkan atau memelihara kesehatan.  7. Pengertian Obat Menurut WHO Pada dasarnya, pengertian obat yang sebenarnya menurut WHO adalah substansi atau produk yang digunakan atau dengan sengaja digunakan untuk memodifikasi atau mengeksplorasi sistem fisiologis atau kondisi patologis yang bermanfaat bagi penerima obat tersebut. Peran dan Fungsi Obat  Obat merupakan salah satu komponen yang patut hadir dalam pelayanan kesehatan. Obat tidak hanya berperan sebagai komoditas perdagangan, melainkan juga memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.  Obat berperan sangat penting dalam pelayanan kesehatan karena penanganan dan pencegahan berbagai penyakit tidak dapat dilepaskan dari tindakan terapi dengan obat atau farmakoterapi. Selain itu, menurut Chaerunissa (dkk, 2009) bahwa peran obat secara umum terbagi atas 7 peran. Adapun manfaat atau peran obat tersebut adalah sebagai berikut: Untuk penetapan diagnosa Untuk pencegahan penyakit Untuk menyembuhkan penyakit Untuk memulihkan (rehabilitasi) kesehatan Berfungsi dalam mengubah fungsi normal tubuh untuk tujuan tertentu Bermanfaat dalam peningkatan kesehatan Bertujuan dalam mengurangi rasa  Penggunaan Obat Adapun tata cara penggunaan obat antara lain sebagai berikut:  Setiap obat memiliki efek yang baik, selain itu juga dalam penggunannya memiliki efek samping yang merugikan jika digunakan tidak sesuai dosis yang tepat.  Diperlukan meminta pendampingan orang tua untuk minum obat, jangan minum obat sendiri. Gunakanlah Obat sesuai dengan aturan tata cara pakainya. Contoh Aturan Pakai Obat Sehari 2 x 1 tablet. Artinya sehari obat tersebut digunakan 2 kali (misalnya pagi dan malam) dan setiap kali minum obat sebanyak 1 tablet. Sehari 3 x 1 Sendok teh. Artinya sehari obat tersebut digunakan sebanyak 3 kali (misalnya pagi, siang dan malam) dan setiap.  kali minum obat sebanyak 1 sendok teh. Sehari 2 x 2 kapsul. Maksud akal hal ini adalah sehari obat tersebut diminum sebanyak 2 kali (misalnya pagi dan malam) dan setiap kali minum obat sebanyak 2 kapsul. Penyimpanan Obat Diketahui bahwa peran obat memiliki dampak besar bagi kehidupan manusia dan juga hewan. Tidak hanya itu, daya tahan obat juga memiliki rentan waktu tertentu berdasarkan ketentuan dari masing-masing jenis-jenis obat. Namun, terdapat hal yang umum dalam penyimpanan obat yang perlu diketahui. Adapun tata cara penyimpanan obat tersebut yaitu:  Jauhkan dari jangkauan anak. Periksa tanggal Kedaluwarsa dan kondisi obat. Kunci almari penyimpanan obat. Jauhkan dari sinar matahari langsung/lembab/ suhu tinggi dan sebagainya. Baca aturan penyimpanan obat pada kemasan. Simpan dalam kemasan asli dan dengan etiket yang masih lengkap. Buang Obat dengan benar Hilangkan semua label dari wadah obat. Untuk kapsul, tablet atau bentuk padat lain, hancurkan dahulu dan campur obat tersebut dengan tanah,atau bahan kotor lainnya, masukkan plastik dan buang ke tempat sampah. Untuk cairan selain antibiotik, buang isinya pada kloset. Dan untuk cairan antibiotik buang isi bersama wadah dengan menghilangkan label ke tempat sampah. Intinya: obat harus dimusnahkan dan tidak tersisa. Perlu diketahui bahwa Obat itu akan bersifat atau dikatakan sebagai obat ketika dalam pemanfaatannya tepat untuk pengobatan suatu penyakit dengan dosis dan waktu yang tepat. Sehingga ketika terdapat obat yang salah digunakan dalam pengobatan atau dengan dosis yang berlebih maka dampak yang akan menimbulkan umunya keracunan dan bila dosisnya kecil tidak akan memperoleh penyembuhan.  Macam Jenis Penggolongan Obat Obat dapat digolongkan menurut kriteria penggolongan. Adapun Kriteria pengklasifikasian obat adalah  1. Jenis Penggolongan Obat Berdasarkan Bentuknya  Klasifikasi obat berdasarkan bentuk sediaan obat dikelompokkan ke dalam 4 bentuk yakni:  Bentuk gas contoh adalah obat berupa inhalasi, spraym aerosol. Bentuk cair atau larutan contohnya adalah obat yang terdiri dari gargarisma, obat tetes, injeksi, epithema, clysma, sirop, eliksir,  lotio, dauche, infus intravena, dan potio.  Bentuk setengah padat adalah contoh obat yang berupa salep mata (occulenta), gel, cerata, pasta, krim, salep (unguetum). Bentuk padat adalah obat dengan contoh, supositoria, kapsul, pil, tablet, dan serbuk. 2. Penggolongan Obat Berdasarkan Fisiologis dan Biokimia Menurut proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh, obat digolongkan atau diklasifikasikan ke dalam tiga jenis. Adapun penggolongan tersebut yakni:  a. Obat Diagnostik Maksud dari jenis obat diagnostic adalah obat yang berperan dalam mendiagnosis atau mengenali penyakit), contohnya barium sulfat untuk membantu diagnosis pada saluran lambung-usus, serta natriummiopanoat dan asam iod organik lainnya untuk membantu diagnosis pada saluran empedu. b. Obat Kemoterapeutik Arti dari jenis  Obat kemoterapeutik adalah obat yang berfungsi dalam membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh inang. c. Obat Farmakodinamik Definisi dari  Obat farmakodinamik merupakan obat yang dengan tata cara kerja terhadap inang dengan jalan mempercepat maupun memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia yang terdapat dalam tubuh. Adapun contoh obat jenis ini adalah hormon, diuretik, hipnotik, dan obat otonom. 3. Jenis Penggolongan Obat Berdasarkan Cara Kerjanya  Adapun penggolongan obat yang didasarkan pada cara kerjanya dalam tubuh yakni:  Sistemik. Arti obat sistemik adalah obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh. Adapun contohnya obat analgetik. Lokal. Selain itu, maksud dari obat lokal adalah obat yang dapat digunakan pada jaringan setempat, misalnya pemakaian topical.  4. Jenis Penggolongan Obat Menurut Undang-Undang Secara umum dalam ketatanegaraan di Indonesia, terdapat kategori-kategori obat dalam perundang-undangan yang disebutkan dalam 5 jenis. Adapun macam-macam pengklasifikasian obat menurut undang-undang yaitu:  a. PsikotropikaMaksud dari jenis obat psikotropika yaitu obat yang bekerja dalam memengaruhi proses mental, meransang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang. Seperti golongan ekstasi, barbital/luminal dan diazepam.  b. Obat Bebas Terbatas.  Pengertian Obat bebas terbatas (daftar W = waarschuwing = peringatan) adalah obat keras yang didistribusikan kepada masyarakat tanpa adanya resep dokter. Hal itu terjadi disebabkan obat bebas terbatas telah terdapat dalam kemasan aslinya dari produsen atau pabrik obat itu yang diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan (P No.1 sampai P No.6). c. Obat Keras Arti Obat keras (daftar G = geverlijk = berbahaya) adalah obat yang pada umumnya mempunyai takaran dosis minimum (DM) yang diberi sebuah tanda khusus lingkaran bulat merah garis tepi hitam dan huruf K menyentuh garis tepinya. Perlu diketahui bahwa semua obat baru kecuali ada ketetapan pemerintah bahwa obat itu tidak membahayakan, dan semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena. d. Obat Bebas Maksud dari Obat bebas yaitu obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak berdampak membahayakan bagi konsumen dalam batas dosis yang dianjurkan. Ciri-ciri obat bebas dalam hal ini diberi suatu tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam. e. Narkotik Arti dari Narkotik adalah obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan/adiksi yang sanga merugikan individu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter. Adapun contohnya kodein, metadon, petidin, morfin, dan opium. Ilustrasi: Pengertian Obat, Fungsi, Penggolongan Obat & Menurut Para Ahli Demikianlah informasi mengenai Pengertian Obat, Fungsi, Penggolongan Obat & Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi: Pengertian Obat, Fungsi, Penggolongan Obat & Menurut Para Ahli

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Obat, Fungsi, Penggolongan Obat & Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Pengertian Obat, Fungsi, Penggolongan Obat & Menurut Para Ahli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin