Artikel Belajar dan Bermanfaat

Wednesday 17 June 2015

Hukum dan Tata Cara Mencicipi Menu Masakan Buka Puasa Yang Tidak Membatalkan Puasa

Terdapat hukum dan tata cara atau tips dalam mencicipi masakan berbuka puasa yang membuat puasa kita tidak batal atau yang tak membatalkan puasa. Hal ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi para teman-teman yang bertugas sebagai chef atau pemasak dalam membuat hidangan berbuka puasa, yah gimana lagi harus tahu rasa dari menu masakan berbuka puasa yaitu dengan mencicipinya, namun mencicipi masakan berbuka puasa terdapat hukum yang mengaturnya sehingga teman-teman dapat legah dan tidak khawatir lagi akan batal puasa anda. 

Sudah banyak Ahli Agama yang telah mengemukakan tata cara dan hukum dalam mencicipi masakan berbuka puasa dimana diantaranya yang dikemukakan oleh Ustaz Yusuf Mansur dan Ustaz Ammi Nur Baits yang senada mengenai tata cara dan hukum mencicipi masakan yang tidak membatalkan puasa, berikut ungkapannya...

Hukum dan Tata Cara Mencicipi Menu Masakan Buka Puasa Yang Tidak Membatalkan Puasa

Hukum dan Tata Cara Mencicipi Menu Masakan Buka Puasa Yang Tidak Membatalkan Puasa

(Ustaz Yusuf Mansur)  : "Mencicipi menu boleh, jika tidak ada yang tidak puasa untuk mencicipi, tapi syaratnya hanya di ujung lidah, tidak sampai di telan. 

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, Rasulullah SAW bersabda : 

Hukum dan Tata Cara Mencicipi Menu Masakan Buka Puasa Yang Tidak Membatalkan Puasa

Artinya : "Tidak mengapa mencicipi cuka atau masakan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR. Bukhari secara mu'allaq). 

"Jika orang yang lupa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia melanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya oang lupa dalam pelaksanaan syariat" 

Dikuatkan oleh hadist dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : 

Hukum dan Tata Cara Mencicipi Menu Masakan Buka Puasa Yang Tidak Membatalkan Puasa

Artinya : "Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum dan Tata Cara Mencicipi Menu Masakan Buka Puasa Yang Tidak Membatalkan Puasa

Baca Juga : 


Demikianlah informasi mengenai Hukum dan Tata Cara Mencicipi Menu Masakan Buka Puasa Yang Tidak Membatalkan Puasa. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua serta tidak membuat teman-teman gundah, risau, bingung, akan batal atau tidaknya puasa anda karena dalam hal ini telah dijelaskan mengenai hukum mencicipi menu masakan berbuka puasa yang tidak membatalkan puasa anda. Informasi ini dikutif dalam situs Merdeka. Com dan Konsultasisyariah.Com  Sekian dan Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". Jangan Lupa SHARE Yah :) .... 

Hukum dan Tata Cara Mencicipi Menu Masakan Buka Puasa Yang Tidak Membatalkan Puasa Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin