Artikel Belajar dan Bermanfaat

Thursday 28 May 2015

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi| Sebuah negara yang merdeka dan berdaulat akan kokoh dan langgeng jika ditopang oleh dasar negara dan konstitusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat negara yang bersangkutan. Dalam dasar negara dan konstitusi ini haruslah dibangun oleh pendiri bangsa yang memahami karakteristik dari bangsanya. Sebelum negara berdiri, semua harus dipersiapkan agar negara tersebut dapat berdiri dengan kokoh. Negara harus memiliki dasar negara yang kuat dan jugs diperlukan aturan yang jelas mengatur mengenai perilaku dalam ketatanegaraan. Aturan yang berlangsung dan tata cara tersebut tertuang dalam konstitusi negara. 

Setiap warga negara harus memahami dasar negara dan konstitusi yang digunakan oleh negaranya. Dari pemahaman dasar negara dan konstitusi negara tersebut, hal ini dapat menumbuhkan partisipasi warga negara untuk menjaga dan mempertahankan negaranya dari berbagai macam ancaman dan gangguan yang berdampak pada disintegrasi bangsa. Di Indonesia sendiri memiliki dasar negara yaitu, Pancasila, memiliki keterkaitan erat dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Pada UUD 1945, terkandung nilai-nilai Pnacasila, baik itu pembukaan dan pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945. 

Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila tercantum dalam aline keempat yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

1. Dasar Negara dengan Pembukaan UUD 1945 - Hubungan dasar negara dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut... 
  • Falsafah dalam dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kajian terperinci dalam Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan kebulatan utuh dan tersusun teratur (sistematis) dan betingkat (hierarkis) dimana sila yang satu menjiwai sila yang lain secara bertingkat 
  • Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 yang tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
  • Kesatuan tafsir dari sila-sila Pancasila yang bersumber dan berdasarkan pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945
2. Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945 - Sila-sila dalam Pancasila berkaitan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut...
  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berkaitan erat dengan pasal 29 (1,2), UUD 1945
  • Sila Ketuhanan yang adil dan beradab yang berkaitan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
  • Sila Persatuan Indonesia yang berkaitan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36, UUD 1945
  • Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berkaitan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37, UUD 1945
  • Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berkaitan erat dengan pasal 23, 27 (2), 33, 34 UUD 1945  
Baca Juga : 
Macam-Macam Sistem Politik di Berbagai Negara
Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Jenis-Jenisnya
Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia
Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Macam-Macam Konstitusi
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Demikianlah informasi mengenai Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan Ma Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 89
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) 

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin