Perjuangan bersenjata dan diplomasi
akhirnya bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dan Belanda. Penandatanganan pengakuan kedaulatan tersebut dilaksanakan pada
tanggal 27 Desember 1949. Dengan diakuinya kedaulatan Indonesia ini maka bentuk
negara Indonesia adalah menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan Undang - Undang Dasar atau Konstitusi yang digunakan adalah Undang- Undang Dasar RIS.
Tentunya kalian masih
ingat bahwa salah satu hasil Konferensi
Meja Bundar adalah bahwa Indonesia menjadi
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Selanjutnya setelah KMB kemudian dilaksanakan pengakuan kedaulatan dan Belanda kepada
RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita
adalah federal, yang terdiri dan tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom.
Adapun tujuh negara bagian RIS
tersebut adalah:
Tujuh
negara bagian RIS
Adapun
tujuh negara bagian RIS tersebut adalah
(1) Sumatera Timur,(2) Sumatera Selatan,(3) Pasundan,(4) Jawa Timur,(5) Madura,(6) Negara Indonesia Timur, dan(7) Republik Indonesia (RI).
Kesembilan
daerah otonom
Sedangkan kesembilan
daerah otonom itu adalah:
(1) Riau, (6) Banjar,(2) Bangka, (7) Kalimantan Tenggara,(3) Belitung, (8) Kalimantan Timur, dan(4) Kalimantan Baràt, (9) Jawa Tengah.(5) Dayak Besar,
Negara-negara
bagian di atas
serta daerah- daerah otonom merupakan
negara boneka ( tidak dapat bergerak sendiri) adalah ciptaan Belanda. Negara- negara boneka ini dimaksudkan
akan dikendalikan Belanda yang bertujuan
untuk mengalahkan RI yang juga ikut di dalamnya. Bentuk negara federalis
bukanlah bentuk negara yang dicita-
citakan oleh bangsa Indonesia sébab tidak sesuai dengan cita- cita
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itu setelah RIS berusia
kira- kira enam bulan, suara- suara yang menghendaki agar kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
semakin menguat. Sebab jiwa Prokiamasi
17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia. Hal
inilah yang menjadi alasan bangsa
Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan golongan mereka yang setuju dengan bentuk negara Serikat (golongan federalis)
semakin terlihat kejahatannya ketika Sultan Hamid dan Kalimantan Barat yang menjabat sebagai Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling. Raymond Westerling
melakukan aksi pembantaian terhadap ribuan rakyat di Sulawesi Selatan yang tidak berdosa dengan menggunakan APRAnya.
Petualangan APRA
(Angkatan Perang Ratu Adil)
di Bandung pada bulan Januari 1950 menjadikan rakyat semakin tidak puas
terhadap kondisi pemerintahan RIS.
Oleh karena itu rakyat Bandung
menuntut dibubarkannya pemerintahan
negara Pasundan untuk menggabungkan diri dengan RI. Pada bulan Februari
1950 pemerintah RIS mengeluarkan undang-undang darurat yang isinya pemerintah Pasundan menyerahkan kekuasaannya
pada Komisaris Negara (RIS), Sewaka.
Gerakan yang
dilakukan di Pasundan ini
kemudian diikuti oleh Sumatera Selatan
dan negara-negara bagian lain. Negara-negara bagian lain yang menyusul itu cenderung untuk bergabung dengan RI.
Pada akhir Maret 1950 Tinggal Empat
negara bagian saja dalam RIS adalah..
1. Kalimantan Barat,2. Sumatera Timur,3. Negara Indonesia Timur,
Dan
RI setelah diperluas. Selanjutnya pada tanggal 21 April 1950 Presiden Sukawati dan NIT mengumumkan
bahwa NIT bersedia bergabung dengan RI menjadi
negara kesatuan.
Melihat
dukungan untuk kembali ke NKRI semakin
luas, maka diselenggarakanlah pertemuan antara Moh. Hatta dan RIS, Sukawati dan Negara Indonesia Timur dan Mansur
dan Negara Sumatera Timur. Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah
konferensi antara wakil-wakil RIS yang juga mewakili NIT dan Sumatera Timur
dengan RI di Jakarta. Dalam konferensi ini dicapai kesepakatan untuk kembali ke
Negara Kesatuan RI. Kesepakatan inii sering disebut dengan Piagam Persetujuan,
Piagam Persetujuan,
Piagam Persetujuan,
yang isinya sebagai berikut.
1). Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dan negara RIS yang berdasarkan Prokiamasi 17 Agustus 1945.
2). Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dan UUD RI tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut dan
kesepakatan kembali ke NKRI maka
proses kembali ke NKRI tersebut
dilakukan dengan cara mengubah Undang-Undang
Dasar RIS menjadi Undang- Undang Dasar Sementara RI. Undang Dasar Sementara RI ini disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950
dan mulai berlaku tanggäl 17 Agustus 1950.
Dengan demikian sejak saat itulah
Negara Kesatuan RI menggunakan UUD Sementara
(1950) dan demokrasi yang diterapkan adalah Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Jadi
berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan Sistem
Kabinet Presidensil.