PPKI dibentuk
oleh Jepang pada tanggai 7 Agustus 1945 dengan beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan
Drs. Mohammmad Hatta sebagai wakil ketua. Jepang
membentuk PPKI dengan janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Karena janji tersebut, maka rakyat indonesia menghendaki pembentukan PPKI ini harus
berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Soekarno dan Moh. Hattaa diangkat sebagai ketua-wakil ketua PPKl.b. Sejak tanggal 19 Agustus 1945 panitia boleh mulal bekerja.c. Cepat atau tidaknya pekerjaan PPKI diserahkan seluruhnya kepada panitia.
Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah’kalah pada
Sekutu. Terjadilah kekosongan kekuasaan
karena sekutu belum masuk ke Indonesia. Untuk memanfaatkan kekosongan kekuasaan
tersebut maka dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Akhirnya pada tanggal 17
Agusutus 1945 jam 10.00 WIB Indonesia memprokiamasikan
kemerdekaannya, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dan ditandatangani atas
nama bangsa Indonesia oleh
Soekarno-Hatta. Setelah kemerdekaan
Indonesia tepatnya tanggal 18 Agusutus 1945 anggota PPKI melakukan sidang yang menghasilkan ketetapan-ketetapan
sebagai berikut.
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia terdiri atas berikut ini.....
1) Pembukaan, yang merupakan Staat’s Fundamental Norm terdiri dan empat alenia.Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat terdapat rumusan Pancasila, yaitu sebagai berikut.a) Ketuhanan Yang Maha Esa.b) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.c) Persatuan Indonesia.d) Kerakyatan Yang Dipimpin OIeh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ perwakilan.e) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2) Batang Tubuh, terdiri dan 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad
Hatta sebagai Wakil Presiden.
c. Pekerjaan Presiden sehari-hari untuk sementara waktu
dibantu oleh sebuah Komite
Nasional Indonesia
Pusat atau KNIP.