Artikel Belajar dan Bermanfaat

Saturday 9 March 2019

Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur Negara Hukum, Prinsip & Arti Menurut Para Ahli

Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur Negara Hukum, Prinsip & Arti Menurut Para Ahli - Pada dasarnya manusia ingin bebas, merdeka, tidak ingin diperintah oleh orang lain. Meskipun demikian manusia pada kenyataannya harus terikat, untuk melindungi kepentingan manusia dari homo homini lupus.

Dengan prinsip demokrasi, negara akan diperintah banyak orang dan masyarakat lebih menyukai diperintah oleh yang bukan manusia; tetapi oleh "Hukum" (Hans Kelsen). 

Pengertian Negara Hukum: Apa Itu Negara Hukum? 

Pengertian Negara Hukum - Secara umum pengertian negara hukum adalah adanya pembatasan kekuasaan oleh hukum, dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan, baik yang dilakukan oleh para penguasa Negara maupun oleh warganegaranya berdasarkan hukum positif. Sehingga, terutama warganegaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa Negara. 

Negara Hukum sampai saat ini terus mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan zaman. Secara etimologi pengertian negara hukum merupakan Istilah kata “negara hukum”, yang merupakan terjemahan dari dari kata "rechsstaat". 

Kata "Rechsstaat sendiri ialah istilah baru yang hadir sekitar abad ke-19, dibandingklan dengan hadirnya kemunculan istilah demokrasi, konstitusi, atau kedaulatan.

Pencetus negara hukum pertama kali diawali dari Rudolf von Genist (1816-1895), yang merupakan guru besar Universitas Berlin, Jerman yang dilakukan untuk pemerintahan Inggris Raya. 

Secara historis istilah negara hukum baru populer abad ke-19, walaupun demikian tetap saja pemikiran dan konsepsi negara hukum sudah dicetuskan sejak abad ke-17 di Eropa Barat. 

Lahirnya konsep negara hukum itu bersamaan dengan munculnya usaha untuk menggulingkan kekuasaan absolut para raja-raja kala itu.  

Sejarah Lahirnya Ide Atau Cita-Cita Negara Hukum

Secara perspektif historis bahwa sejarah lahirnya "gagasan/ide atau cita-cita" negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Plato

Saat itu plato sebagai upaya lahirnya negara hukum hasil dari introduksi konsep "Nomoi". Karya ini merupakan tulisan ketiga yang dibuat saat menginjak masa tuanya. 

Sedangkan sebagaimana yang diketahui bahwa karya kedua tulisannya yang pertama adalah Politeia, dan  yang kedua adalah Politicos. Dalam karya ini belum terdapat istilah mengenai negara hukum. 

Sedangkan dalam karya Nomoi, Plato menyampaikan bahwa penyelengaran negara yang baik ialah patut untuk didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. 

Karya ini mengilhami munculnya istilah negara hukum. Pemikiran palto berkenaan negara hukum adalah untuk mencegah adanya kekuasaan sewenang-wenang oleh penguasa negara dan untuk melindungi hak-hak rakyat dari tindakan pemerintah yang tidak adil dan kesewenang-wenangan yang membuat rakyat menderita. 

Gagasan demikian, semakin mendapat dukungan secara tegas oleh Aristoteles (murid plato), yang menuliskannya dalam buku dengan karya berjudul "POLITICA"

Menurut Aristoteles bahwa suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan memiliki kedaulatan hukum. 

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

Selain dari penjelasan diatas, terdapat gagasan atau teori yang disampaikan oleh para ahli dalam memperjelas batasan dari negara hukum dan seperti apa sebenarnya yang dimaksud dengan negara hukum. Adapun macam-macam pengertian negara hukum menurut para ahli yaitu: 

1. Pengertian Negara Hukum Menurut Bothling

Menurut Bothling bahwa pengertian negara hukum adalah "de staat, waarin de wilsvriheid van gezagdragers is beperket door grnezen van recht". Pengertian Bothling dapat diartikan bahwa negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum. 

2. Pengertian Negara Hukum Menurut A. Hamid S. Attamimi 

Menurut gagasan yang disampaikan oleh A.Hamid S. Attamimi yang mengutip dari Burkens, mengatakan bahwa pengertian negara hukum (rechstaat) secara sederhananya didefinisikan sebagai negara yang menempatkan hukum yang paling utama sebagai dasar dan jalannya penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hokum.

3. Pengertian Negara Hukum Menurut Abdul Aziz Hakim

Menurut teori yang disampaikan oleh Abdul Aziz Hakim bahwa definisi negara hukum adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya dimana apapun kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, didasarkan pada hukum sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.

4. Pengertian Negara Hukum Menurut Sunaryati Hartono 

Menurut Sunaryati Hartono bahwa pengertian negara hukum adalah saat ini adalah dalam pengertian Negara hukum yang bertanggungjawab. Dengan kata lain menurutnya bahwa, Negara hukum yang bertanggung jawab adalah pilar keempat setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. 

Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
  1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead).
  2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid).
  3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid).
  4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam / Nachtwakestaat). 

Ciri-Ciri Negara Hukum 

Sedangkan menurut pendapat F.J. Stahl yang merupakan kalangan ahli hukum Eropa Kontinental. Menurut F.J. Stahl yang memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) ialah:
  1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
  2. Pemisahan kekuasaan Negara
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang
  4. Adanya Peradilan Administrasi.

Sedangkan menurut teori yang disampaikan oleh A.C. Dicey, bahwa suatu negara hukum (rule of law) mempunyai ciri-ciri yaitu: 

  1. Adanya supremasi Hukum dalam arti tidak boleh terdapat kesewenang-wenangan sehingga seorang hanya boleh dihukum apabila melanggar hukum.
  2. Terdapat kedudukan yang sama di depan hukum.
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.

Diketahui secara bersama bahwa Hukum dibuat/dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah. Walaupun demikian tetap saja dalam pembentukan hukum yang dilakukan oleh Kekuasaan, tetap saja berdasarkan aturan-aturan hukum. Sehingga dengan kata lain bahwa Hukum juga turut membatasi kekuasaan.

Unsur-Unsur Negara Hukum


Tidak hanya berkenaan dengan ciri-ciri negara hukum, F.J. Stahl juga menyampaikan konsep Negara Hukum Formal dengan melampirkan suatu susunan unsur-unsur Negara hukum adalah: 
  1. Adanya pengakuaian dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
  2. Dalam menjalankan hak asasi tersebut maka perlu memfungsikan negara sebagai penyelenggaraan diberdasarkan pada teori trias politica.
  3. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur).
  4. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah tetap saja terdapat pelanggaran hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), maka terdapat pengadilan administrasi yang akan menyelesaikan persoalan demikian. 

Zaman semakin berkembang terus menerus, seperti itu juga dengan konsep negara hukum. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ridwan HR. 

Menurut Ridwan HR bahwa konsepsi negara hukum telah mengalami penyempurnaan yang dapat dilihat melalui unsur-unsur negara hukum yaitu

  1. Terdapat pembagiann kekuasaan dalam negara
  2. Memiliki sistem pemerintahan negara atas dasar kedaulatan rakyat
  3. Terdapat jaminan hak asasi manusia untuk warga negara.
  4. Penyelenggaraan pemerintahan baik tugas dan kewajibannya didasarkan pada hukum atau peraturan perundang-undangan.
  5. Terdapat sistem perekonomian dalam menjamin pembagian sumber daya untuk kemakmuran warga negara
  6. Terdapat pengawasan badan peradilan yang bebas dan mandiri atau tidak memihak pada pengaeruh eksekutif. 

Prinsip-Prinsip Negara Hukum

Dalam prinsip negara hukum, Prof. Bagir Manan menyampaikan gagasannya bahwa konsep negara hukum berkaitan dengan sistem hukum yang difungsikan oleh negara bersangkutan. 

Menurut James F. Fishkin yang menyampaikan teorinya bahwa prinsip-prinsip negara hukum terbagi atas 3 jenis yang dikenal dengan Prinsip Prosedural, Prinsip Struktural, dan Prinsip Hak Absolut. Adapun penjelasan dari 3 macam prinsip negara hukum yaitu: 
  • Prinsip prosedural adalah prinsip negara hukum dalam prosedur untuk mengambil keputusan
  • Prinsip struktural ialah prinsip negara hukum sebagai upaya pendistribusian sumber daya
  • Prinsip Hak Absolut yaitu prinsip negara hukum sebagai penghormatan terhadap hak absolut. 

Macam-Macam Konsep Negara Hukum

Dalam literatur lama, pada umumnya sistem hukum yang terdapat di dunia ini dibedakan menjadi dua jenis yaitu "Sistem Hukum Eropa Kontinental" dan "Sistem Hukum Anglo-Saxon". 

Menurut pendapat yang disampaikan oleh Thahir Azhary, dalam kepustakaan yang ditemukan terdapat lima macam konsep negara hukum yakni: 
  • Rechtsstaat. Definisi dari Rechtsstaat adalah konsep negara hukum yang diterapkan negara-negara Eropa Kontinental contohnya Prancis, Belanda, dan Jerman.
  • Nomokrasi Islam. Yang dimaksud dengan pengertian Nomokrasi Islam adalah konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara Islam.
  • Rule Of Law. Yang dimaksud dengan definisi Rulef Of Law sebagai macam-macam konsep negara hukum adalah konsep negara hukum yang diterapkan negara-negara Anglo-Saxon contohnya USA, Inggris.
  • Konsep Negara Hukum Pancasila. Maksud dari hal ini adalah pancasila merupakan konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.
  • Sosialist Legality. Pengertian dari Sosialist Legality adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara komunis.
Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur Negara Hukum, Prinsip & Arti Menurut Para Ahli - Pada dasarnya manusia ingin bebas, merdeka, tidak ingin diperintah oleh orang lain. Meskipun demikian manusia pada kenyataannya harus terikat, untuk melindungi kepentingan manusia dari homo homini lupus. Dengan prinsip demokrasi, negara akan diperintah banyak orang dan masyarakat lebih menyukai diperintah oleh yang bukan manusia; tetapi oleh "Hukum" (Hans Kelsen).  Pengertian Negara Hukum: Apa Itu Negara Hukum?  Pengertian Negara Hukum - Secara umum pengertian negara hukum adalah adanya pembatasan kekuasaan oleh hukum, dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan, baik yang dilakukan oleh para penguasa Negara maupun oleh warganegaranya berdasarkan hukum positif. Sehingga, terutama warganegaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa Negara.  Negara Hukum sampai saat ini terus mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan zaman. Secara etimologi pengertian negara hukum merupakan Istilah kata “negara hukum”, yang merupakan terjemahan dari dari kata "rechsstaat".  Kata "Rechsstaat sendiri ialah istilah baru yang hadir sekitar abad ke-19, dibandingklan dengan hadirnya kemunculan istilah demokrasi, konstitusi, atau kedaulatan. Pencetus negara hukum pertama kali diawali dari Rudolf von Genist (1816-1895), yang merupakan guru besar Universitas Berlin, Jerman yang dilakukan untuk pemerintahan Inggris Raya.  Secara historis istilah negara hukum baru populer abad ke-19, walaupun demikian tetap saja pemikiran dan konsepsi negara hukum sudah dicetuskan sejak abad ke-17 di Eropa Barat.  Lahirnya konsep negara hukum itu bersamaan dengan munculnya usaha untuk menggulingkan kekuasaan absolut para raja-raja kala itu.   Sejarah Lahirnya Ide Atau Cita-Cita Negara Hukum Secara perspektif historis bahwa sejarah lahirnya "gagasan/ide atau cita-cita" negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Plato.  Saat itu plato sebagai upaya lahirnya negara hukum hasil dari introduksi konsep "Nomoi". Karya ini merupakan tulisan ketiga yang dibuat saat menginjak masa tuanya.  Sedangkan sebagaimana yang diketahui bahwa karya kedua tulisannya yang pertama adalah Politeia, dan  yang kedua adalah Politicos. Dalam karya ini belum terdapat istilah mengenai negara hukum.  Sedangkan dalam karya Nomoi, Plato menyampaikan bahwa penyelengaran negara yang baik ialah patut untuk didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik.  Karya ini mengilhami munculnya istilah negara hukum. Pemikiran palto berkenaan negara hukum adalah untuk mencegah adanya kekuasaan sewenang-wenang oleh penguasa negara dan untuk melindungi hak-hak rakyat dari tindakan pemerintah yang tidak adil dan kesewenang-wenangan yang membuat rakyat menderita.  Gagasan demikian, semakin mendapat dukungan secara tegas oleh Aristoteles (murid plato), yang menuliskannya dalam buku dengan karya berjudul "POLITICA".  Menurut Aristoteles bahwa suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan memiliki kedaulatan hukum.  Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Selain dari penjelasan diatas, terdapat gagasan atau teori yang disampaikan oleh para ahli dalam memperjelas batasan dari negara hukum dan seperti apa sebenarnya yang dimaksud dengan negara hukum. Adapun macam-macam pengertian negara hukum menurut para ahli yaitu:  1. Pengertian Negara Hukum Menurut Bothling Menurut Bothling bahwa pengertian negara hukum adalah "de staat, waarin de wilsvriheid van gezagdragers is beperket door grnezen van recht". Pengertian Bothling dapat diartikan bahwa negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum.  2. Pengertian Negara Hukum Menurut A. Hamid S. Attamimi  Menurut gagasan yang disampaikan oleh A.Hamid S. Attamimi yang mengutip dari Burkens, mengatakan bahwa pengertian negara hukum (rechstaat) secara sederhananya didefinisikan sebagai negara yang menempatkan hukum yang paling utama sebagai dasar dan jalannya penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hokum. 3. Pengertian Negara Hukum Menurut Abdul Aziz Hakim Menurut teori yang disampaikan oleh Abdul Aziz Hakim bahwa definisi negara hukum adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya dimana apapun kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, didasarkan pada hukum sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya. 4. Pengertian Negara Hukum Menurut Sunaryati Hartono  Menurut Sunaryati Hartono bahwa pengertian negara hukum adalah saat ini adalah dalam pengertian Negara hukum yang bertanggungjawab. Dengan kata lain menurutnya bahwa, Negara hukum yang bertanggung jawab adalah pilar keempat setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil.  Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut : Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead). Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid). Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid). Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid). Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam / Nachtwakestaat).  Ciri-Ciri Negara Hukum  Sedangkan menurut pendapat F.J. Stahl yang merupakan kalangan ahli hukum Eropa Kontinental. Menurut F.J. Stahl yang memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) ialah: Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia Pemisahan kekuasaan Negara Pemerintahan berdasarkan undang-undang Adanya Peradilan Administrasi. Sedangkan menurut teori yang disampaikan oleh A.C. Dicey, bahwa suatu negara hukum (rule of law) mempunyai ciri-ciri yaitu:  Adanya supremasi Hukum dalam arti tidak boleh terdapat kesewenang-wenangan sehingga seorang hanya boleh dihukum apabila melanggar hukum. Terdapat kedudukan yang sama di depan hukum. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan. Diketahui secara bersama bahwa Hukum dibuat/dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah. Walaupun demikian tetap saja dalam pembentukan hukum yang dilakukan oleh Kekuasaan, tetap saja berdasarkan aturan-aturan hukum. Sehingga dengan kata lain bahwa Hukum juga turut membatasi kekuasaan. Unsur-Unsur Negara Hukum Tidak hanya berkenaan dengan ciri-ciri negara hukum, F.J. Stahl juga menyampaikan konsep Negara Hukum Formal dengan melampirkan suatu susunan unsur-unsur Negara hukum adalah:  Adanya pengakuaian dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia. Dalam menjalankan hak asasi tersebut maka perlu memfungsikan negara sebagai penyelenggaraan diberdasarkan pada teori trias politica. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur).  Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah tetap saja terdapat pelanggaran hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), maka terdapat pengadilan administrasi yang akan menyelesaikan persoalan demikian.  Zaman semakin berkembang terus menerus, seperti itu juga dengan konsep negara hukum. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ridwan HR.  Menurut Ridwan HR bahwa konsepsi negara hukum telah mengalami penyempurnaan yang dapat dilihat melalui unsur-unsur negara hukum yaitu:  Terdapat pembagiann kekuasaan dalam negara  Memiliki sistem pemerintahan negara atas dasar kedaulatan rakyat  Terdapat jaminan hak asasi manusia untuk warga negara.  Penyelenggaraan pemerintahan baik tugas dan kewajibannya didasarkan pada hukum atau peraturan perundang-undangan.  Terdapat sistem perekonomian dalam menjamin pembagian sumber daya untuk kemakmuran warga negara Terdapat pengawasan badan peradilan yang bebas dan mandiri atau tidak memihak pada pengaeruh eksekutif.  Prinsip-Prinsip Negara Hukum Dalam prinsip negara hukum, Prof. Bagir Manan menyampaikan gagasannya bahwa konsep negara hukum berkaitan dengan sistem hukum yang difungsikan oleh negara bersangkutan.  Menurut James F. Fishkin yang menyampaikan teorinya bahwa prinsip-prinsip negara hukum terbagi atas 3 jenis yang dikenal dengan Prinsip Prosedural, Prinsip Struktural, dan Prinsip Hak Absolut. Adapun penjelasan dari 3 macam prinsip negara hukum yaitu:  Prinsip prosedural adalah prinsip negara hukum dalam prosedur untuk mengambil keputusan Prinsip struktural ialah prinsip negara hukum sebagai upaya pendistribusian sumber daya Prinsip Hak Absolut yaitu prinsip negara hukum sebagai penghormatan terhadap hak absolut.  Macam-Macam Konsep Negara Hukum Dalam literatur lama, pada umumnya sistem hukum yang terdapat di dunia ini dibedakan menjadi dua jenis yaitu "Sistem Hukum Eropa Kontinental" dan "Sistem Hukum Anglo-Saxon".  Menurut pendapat yang disampaikan oleh Thahir Azhary, dalam kepustakaan yang ditemukan terdapat lima macam konsep negara hukum yakni:  Rechtsstaat. Definisi dari Rechtsstaat adalah konsep negara hukum yang diterapkan negara-negara Eropa Kontinental contohnya Prancis, Belanda, dan Jerman.  Nomokrasi Islam. Yang dimaksud dengan pengertian Nomokrasi Islam adalah konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara Islam.  Rule Of Law. Yang dimaksud dengan definisi Rulef Of Law sebagai macam-macam konsep negara hukum adalah konsep negara hukum yang diterapkan negara-negara Anglo-Saxon contohnya USA, Inggris.  Konsep Negara Hukum Pancasila. Maksud dari hal ini adalah pancasila merupakan konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.  Sosialist Legality. Pengertian dari Sosialist Legality adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara komunis.  Ilustrasi Gambar: Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur Negara Hukum, Prinsip & Arti Menurut Para Ahli Demikianlah informasi mengenai Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur Negara Hukum, Prinsip & Arti Menurut Para Ahli. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi Gambar: Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur Negara Hukum, Prinsip & Arti Menurut Para Ahli

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur Negara Hukum, Prinsip & Arti Menurut Para Ahli. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur Negara Hukum, Prinsip & Arti Menurut Para Ahli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin