Artikel Belajar dan Bermanfaat

Friday 15 March 2019

Pengertian Amandemen, Tujuan, Fungsi Amandemen, Sejarah & Menurut Para Ahli

Pengertian Amandemen, Tujuan, Fungsi Amandemen, Sejarah & Menurut Para Ahli -Sejarah amandemen UUD 1945 berfungsi dan bertujuan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil amandemen itu adalah perubahan pelaksanaan kekuasaan negara.

Dalam sejarahnya, terdapat tahapan amandemen yang terjadi selama empat kali (tahun 1999-2002). Sebelum amandemen, kedaulatan rakyat hanya pada MPR. Hingga hasil amandemen, kekuasaan dibagi dalam lembaga tertinggi negara dalam arti vertikal.

Amandemen pertama UUD 1945, hasil yang dicapai adalah meninggalkan dokrin pembagian kekuasaan. Selain itu berfungsi dengan mengadopsi gagasan pemisahan kekuasaan dalam arti horizontal dengan prinsip checks and balance antara lembaga konstitusional sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain atau sejalan dengan konsep trias politica.

Hal ini juga menghasilkan Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Terlebih lagi pada Pasal 1 ayat 2 berhasil mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat berdasarkan UUD yang bertujuan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis.

Hal itu juga, dalam amandemen UUD 1945 lahirnya peradilan konstitusi dikenal Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah terbentuknya negara hukum, demokratis dan terjaminnya hak warga negara.

Pengertian Amandemen: Apa itu?

Pada dasarnya, pengertian amandemen secara etimologi berasal dari kata serapan bahasa Inggris “amendment”. Yang dimaksud dengan kata ini adalah "perubahan atau to amend, to alter, dan to revise". Sedangkan maksud dari "perubahan" berasal dari awal kata "ubah".

Kata perubahan disini mendapat awalan per-dan akhiran-an. Sehingga perubahan dapat diartikan sebagai suatu keadaan berubah, peralihan, pergantian, atau pertukaran dalam bentuk apapun.

Sedangkan pengertian amandemen secara umum adalah prosedur penyempurnaan yang tidak langsung mengubah atau mengganti UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli.

Selain itu, pengertian amandemen menurut Hukum Tata Negara adalah suatu hak legislatif untuk mengusulkan adanya perubahan rancangan UU yang diajukan oleh pemerintah.

Dasar Pemikiran Amandemen UUD 1945

Dalam lahirnya atau sejarah amandemen UUD 1945, tentu saja terdapat landasan atau hal yang menjadi dasar pemikiran setiap orang pada saat itu untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Semangat dan cita-cita untuk melakukan amandemen khususnya di Indonesia dalam sejarahnya begitu panjang. Hal itu, maka beberapa para ahli menyimpulkan bahwa hal yang menjadi dasar atau melatar belakangi dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu:
  1. Kekuasaan tertinggi dalam struktur ketatanegaraan bertumpu pada MPR dalam melaksanakan kedaulatan rakyat beradasarkan UUD 1945.
  2. Selain itu, kekuasaan yang diberikan begitu besar kepada kekuasaan eksekutif dalam UUD 1945.
    Presiden memiliki kewenangan yang terlalu banyak bahkan dapat mengatur hal penting dalam undang-undang.
  3. Terdapat pasal karet sehingga dapat menimbulkan multi tafsir.
  4. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup di dukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang berdemokrasi, supremasi hukum, pemberdayaan masyarakat, penghormatan Hak Asasi Menusia dan otonomi daerah.

Prosedur atau Tahapan Amandemen

Menurut K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul Modern Constitutions menjelaskan bahwa konstitusi dapat diubah dan berubah melalui 4 kempungkinan. Adapun empat hal menurut K.C. Wheare yaitu:
  1. Terdapat kekuatan yang memiliki sifat primer (some primary forces).
  2. Konstitusi mengatur adanya perubahan (formal amendment).
  3. Penafsiran secara hukum (Judicial in terpretation).
  4. Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention).
Sedangkan dalam hal UUD 1945, terdapat pasal yang mengatur tentang perubahan atau amandemen. 

Adapun pasal dalam hal ini yaitu pasal 37 teiah mengatur tentang perubahan UUD maka perubahannya harus dilakukan secara formal amendment. Perubahan konstitusi melalu formal amendment dapat dilakukan melalui empat kemungkinan, antara lain:

Tahapan Amandemen Menurut Pasal 37 UUD 1945

Dalam prosuder atau tahapan amandemen telah diatur dalam pasal 37 UUD 1945. Dalam pasal tersebut terdapat tiga kaidah atau tahapan-tahapan hukum yang perlu dilakukan yaitu: 
  1. Kewenangan untuk mengubah UUD 1945 ialah MPR.
  2. Dalam amandemen itu, prosedur sidang-sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggotanya (Quorum).
  3. Keputusan terkait perubahan UUD 1945 adalah sah, ketika disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota-anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.

Sejarah Amandemen

Sebagaimana yang telah diketahui diatas, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali perubahan.

Sepanjang sejarah amandemen UUD 1945 terdapat perubahan terkait beberapa pasal dan ketentuan yang diubah dan yang lainnya tetap.

Sejarah Amandemen I


Awal pertama kali sejarah dilakukannya amandemen pada 19 Oktober 1999. Pada saat itu, dasar amandemen adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Hasil dari amandemen pertama terdapat sekitar 9 pasal yang dilakukan amandemen yakni: Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21.

Fungsi dan tujuan amandemen pertama dilakukan atas dasar pergeseran kekuasaan eksekutif yaitu presiden yang dipandang atau dianggap memiliki kewenangan yang begitu besar sehingga perlu dilakukan amandemen.

Sejarah Amandemen II

Setelah amandemen pertama, pada kali ini Indonesia kembali melakukan amandemen kedua pada 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000.

Hasil yang dicapai dalam Amandemen II dilakukan pada 5 Bab dan 25 Pasal yang menghasilkan pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga Pasal 28J.

Selain itu juga terjadi amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV.

Tujuan dan fungsi Amandemen kedua adalah lebih kepadanya adanya perubahan pada pemerintahan daerah, DPR dan kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan dan lambang negara Indonesia.

Sejarah Amandemen III

Dalam sejarah amandemen ketiga, disahkan melalui ST MPR pada tahun 2001. Amandemen kali ini, mengerjakan sebanyak 3 Bab yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan Bab VIIIA.

Selain itu juga terdapat 22 pasal dalam amandemen ketiga yaitu: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.

Fungsi dan tujuan amandemen ketiga ini berkaitan pada perubahannya kewenangan MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta perubahan pada bentuk dan kedaulatan negara Indonesia.

Sejarah Amandemen IV


Sejarah amandemen yang terakhir yaitu amandemen ke IV yang disahkan dan juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002.

Pada amandemen yang terakhir ini dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab dan juga 13 Pasal saja.

Adapun Bab yang dirubah tersebut adalah berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen terdiri dari Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34.

Hasil dari amandemen ini yang terakhir adalah membahas mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia dan juga kesejahteraan sosial. 

Selain itu, amandemen keempat juga membahas bahwa DPD adalah bagian MPR, pengantian presiden, pernyataan perang dan damai serta perjanjian dengan negara lainnya.

Tujuan dan Fungsi Amandemen 1945

Yang perlu diketahui secara bersama-sama bahwa Amandemen UUD 1945 adalah amanat dari agenda reformasi tahun 1998. Pada prosesnya terdapat tujuan dan fungsi yang hendak dicapai.

Pengertian Amandemen, Tujuan, Fungsi Amandemen, Sejarah & Menurut Para Ahli -Sejarah amandemen UUD 1945 berfungsi dan bertujuan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil amandemen itu adalah perubahan pelaksanaan kekuasaan negara. Dalam sejarahnya, terdapat tahapan amandemen yang terjadi selama empat kali (tahun 1999-2002). Sebelum amandemen, kedaulatan rakyat hanya pada MPR. Hingga hasil amandemen, kekuasaan dibagi dalam lembaga tertinggi negara dalam arti vertikal. Amandemen pertama UUD 1945, hasil yang dicapai adalah meninggalkan dokrin pembagian kekuasaan. Selain itu berfungsi dengan mengadopsi gagasan pemisahan kekuasaan dalam arti horizontal dengan prinsip checks and balance antara lembaga konstitusional sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain atau sejalan dengan konsep trias politica. Hal ini juga menghasilkan Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Terlebih lagi pada Pasal 1 ayat 2 berhasil mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat berdasarkan UUD yang bertujuan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis. Hal itu juga, dalam amandemen UUD 1945 lahirnya peradilan konstitusi dikenal Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah terbentuknya negara hukum, demokratis dan terjaminnya hak warga negara. Pengertian Amandemen: Apa itu? Pada dasarnya, pengertian amandemen secara etimologi berasal dari kata serapan bahasa Inggris “amendment”. Yang dimaksud dengan kata ini adalah "perubahan atau to amend, to alter, dan to revise". Sedangkan maksud dari "perubahan" berasal dari awal kata "ubah". Kata perubahan disini mendapat awalan per-dan akhiran-an. Sehingga perubahan dapat diartikan sebagai suatu keadaan berubah, peralihan, pergantian, atau pertukaran dalam bentuk apapun. Sedangkan pengertian amandemen secara umum adalah prosedur penyempurnaan yang tidak langsung mengubah atau mengganti UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli. Selain itu, pengertian amandemen menurut Hukum Tata Negara adalah suatu hak legislatif untuk mengusulkan adanya perubahan rancangan UU yang diajukan oleh pemerintah. Dasar Pemikiran Amandemen UUD 1945 Dalam lahirnya atau sejarah amandemen UUD 1945, tentu saja terdapat landasan atau hal yang menjadi dasar pemikiran setiap orang pada saat itu untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Semangat dan cita-cita untuk melakukan amandemen khususnya di Indonesia dalam sejarahnya begitu panjang. Hal itu, maka beberapa para ahli menyimpulkan bahwa hal yang menjadi dasar atau melatar belakangi dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu: Kekuasaan tertinggi dalam struktur ketatanegaraan bertumpu pada MPR dalam melaksanakan kedaulatan rakyat beradasarkan UUD 1945. Selain itu, kekuasaan yang diberikan begitu besar kepada kekuasaan eksekutif dalam UUD 1945.  Presiden memiliki kewenangan yang terlalu banyak bahkan dapat mengatur hal penting dalam undang-undang. Terdapat pasal karet sehingga dapat menimbulkan multi tafsir. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup di dukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang berdemokrasi, supremasi hukum, pemberdayaan masyarakat, penghormatan Hak Asasi Menusia dan otonomi daerah. Prosedur atau Tahapan Amandemen Menurut K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul Modern Constitutions menjelaskan bahwa konstitusi dapat diubah dan berubah melalui 4 kempungkinan. Adapun empat hal menurut K.C. Wheare yaitu: Terdapat kekuatan yang memiliki sifat primer (some primary forces). Konstitusi mengatur adanya perubahan (formal amendment). Penafsiran secara hukum (Judicial in terpretation). Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention). Sedangkan dalam hal UUD 1945, terdapat pasal yang mengatur tentang perubahan atau amandemen.  Adapun pasal dalam hal ini yaitu pasal 37 teiah mengatur tentang perubahan UUD maka perubahannya harus dilakukan secara formal amendment. Perubahan konstitusi melalu formal amendment dapat dilakukan melalui empat kemungkinan, antara lain: Tahapan Amandemen Menurut Pasal 37 UUD 1945 Dalam prosuder atau tahapan amandemen telah diatur dalam pasal 37 UUD 1945. Dalam pasal tersebut terdapat tiga kaidah atau tahapan-tahapan hukum yang perlu dilakukan yaitu:  Kewenangan untuk mengubah UUD 1945 ialah MPR. Dalam amandemen itu, prosedur sidang-sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggotanya (Quorum). Keputusan terkait perubahan UUD 1945 adalah sah, ketika disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota-anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.  Sejarah Amandemen Sebagaimana yang telah diketahui diatas, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali perubahan. Sepanjang sejarah amandemen UUD 1945 terdapat perubahan terkait beberapa pasal dan ketentuan yang diubah dan yang lainnya tetap. Sejarah Amandemen I Awal pertama kali sejarah dilakukannya amandemen pada 19 Oktober 1999. Pada saat itu, dasar amandemen adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Hasil dari amandemen pertama terdapat sekitar 9 pasal yang dilakukan amandemen yakni: Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21. Fungsi dan tujuan amandemen pertama dilakukan atas dasar pergeseran kekuasaan eksekutif yaitu presiden yang dipandang atau dianggap memiliki kewenangan yang begitu besar sehingga perlu dilakukan amandemen. Sejarah Amandemen II Setelah amandemen pertama, pada kali ini Indonesia kembali melakukan amandemen kedua pada 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Hasil yang dicapai dalam Amandemen II dilakukan pada 5 Bab dan 25 Pasal yang menghasilkan pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga Pasal 28J. Selain itu juga terjadi amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV. Tujuan dan fungsi Amandemen kedua adalah lebih kepadanya adanya perubahan pada pemerintahan daerah, DPR dan kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan dan lambang negara Indonesia. Sejarah Amandemen III Dalam sejarah amandemen ketiga, disahkan melalui ST MPR pada tahun 2001. Amandemen kali ini, mengerjakan sebanyak 3 Bab yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan Bab VIIIA. Selain itu juga terdapat 22 pasal dalam amandemen ketiga yaitu: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C. Fungsi dan tujuan amandemen ketiga ini berkaitan pada perubahannya kewenangan MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta perubahan pada bentuk dan kedaulatan negara Indonesia. Sejarah Amandemen IV Sejarah amandemen yang terakhir yaitu amandemen ke IV yang disahkan dan juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab dan juga 13 Pasal saja. Adapun Bab yang dirubah tersebut adalah berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen terdiri dari Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34. Hasil dari amandemen ini yang terakhir adalah membahas mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia dan juga kesejahteraan sosial.  Selain itu, amandemen keempat juga membahas bahwa DPD adalah bagian MPR, pengantian presiden, pernyataan perang dan damai serta perjanjian dengan negara lainnya. Tujuan dan Fungsi Amandemen 1945 Yang perlu diketahui secara bersama-sama bahwa Amandemen UUD 1945 adalah amanat dari agenda reformasi tahun 1998. Pada prosesnya terdapat tujuan dan fungsi yang hendak dicapai. Tujuan dan fungsi ini demi kepentingan bangsa dan negara bukan atas dasar kelompok atau hal lainnya. Adapun tujuan dan fungsi amandemen UUD 1945 yakni: Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara yang bersifat demokratis dan modern. Menyempurnakan aturan dasar bernegara dalam mencapai tujuan nasional. Menyempurnakan aturan dasar terkait jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Menyempurnakan aturan dasar terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menyempurnakan aturan dasar akan jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demikianlah informasi mengenai Pengertian Amandemen, Tujuan, Fungsi Amandemen, Sejarah & Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi Gambar: Pengertian Amandemen, Tujuan, Fungsi Amandemen, Sejarah & Menurut Para Ahli

Tujuan dan fungsi ini demi kepentingan bangsa dan negara bukan atas dasar kelompok atau hal lainnya. Adapun tujuan dan fungsi amandemen UUD 1945 yakni:
  1. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara yang bersifat demokratis dan modern.
  2. Menyempurnakan aturan dasar bernegara dalam mencapai tujuan nasional.
  3. Menyempurnakan aturan dasar terkait jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  4. Menyempurnakan aturan dasar terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
  5. Menyempurnakan aturan dasar akan jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Amandemen, Tujuan, Fungsi Amandemen, Sejarah & Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Pengertian Amandemen, Tujuan, Fungsi Amandemen, Sejarah & Menurut Para Ahli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin