Artikel Belajar dan Bermanfaat

Saturday 2 February 2019

7 Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli & Sumber Hukum Diplomasi

Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli & Sumber Hukum Diplomasi - Secara umum atau dalam arti luas bahwa pengertian diplomasi adalah gabungan antara ilmu dan seni perundingan atau metode yang memiliki fungsi untuk memberikan pesan dalam perundingan untuk mencapai tujuan dan kepentingan negara seperti dalam sosial, budaya, ekonomi, perdagangan, pertahanan, militer, bidang politik dan berbagai kepentingan lain dalam bingkai hubungan internasional.

Sedangkan pengertian secara sempit, diplomasi didefinisikan sebagai instrumen penting yang bertujuan dalam pelaksanaan kepentingan nasional suatu negara. 

Hal itu sehingga Diplomasi memiliki tujuan Utama, sebagai bagian yang berfungsi untuk mencapai kepentingan nasional baik untuk negara kita, negara lain atau organisasi internasional. 

Tujuan ini dapat dicapai baik berkomunikasi yang dilakukan secara atau sifatnya bilateral atau multilateral. 

Penyebab negara melakukan diplomasi, di latar belakangi dari beragam factor-factor yang mempengaruhinya. Salah satunya agar negara dapat membangun citra yang bermanfaat bagi negara saat ini dan dimasa depan. 

Diplomasi terdiri dari komunikasi antar sejumlah pihak yang didesain agar dapat berfungsi dalam mencapai kesepakatan.

Diplomasi juga disebut dengan "soft power" yang diartikan dengan macam-macam bentuk baik itu diplomasi beras, diplomasi kebudayaan, diplomasi gertakan, diplomasi public, dan diplomasi asap. 

Salah satu arti dari Diplomasi diatas, dalam hal ini diplomasi kebudayaan didefinisikan sebagai diplomasi yang bertujuan memperjuangkan kepentingan nasional suatu negara pada bidang kebudayaan. 

Baik itu yang sifatnya secara makro atau mikro. Secara mikro, pada diplomasi kebudayaan adalah diplomasi kebudayaan mencakup kesenian dan olahraga. 

Sedangkan yang sifatnya makro pada diplomasi kebudayaan adalah diplomasi mencakup proganda dan lain-lainnya. Dalam pengertian konvensional atau tradisional dapat diidentikan tidak mencakup bidang militer, politik dan ekonomi.

Sehingga seorang diplomat, jika melihat tujuan dan fungsi penting dari diplomasi maka dibutuhkan orang sebagai perwakilan yang memiliki pengetahuan dan skill dalam hal Teknik negosiasi atau lobby. 

Dalam melakukan diplomasi orang yang ahli dalam negosiasi, komunikasi atau pintar agar terciptanya kepentingan bersama. 

Dalam hal politik, Diplomasi diartikan sebagai proses interaktif dua arah antara dua negara yang dilakukan dengan tujuan mencapai poltik luar negeri masing-masing negara.

Diplomasi dan politik luar negeri identik dengan dua sisi mata uang tak terpisah. Maksudnya adalah bahwa politik luar negeri berpokok pada mekanisme pelaksanaan dari kebijakan luar negeri suatu negara. 

Sedangkan diplomasi adalah proses pelaksanaan politik luar negeri tersebut. Sehingga dengan kata lain, diplomasi dan politik luar negeri saling berkaitan dan mendukung satu sama lain. 

Selain itu, diplomasi dapat diistilahkan "agency room". Maksudnya adalah sebagai mesin atau alat penggerak yang menghubungkan dan mengkomunikasikan setiap negara secara global. Wadah untuk berdiplomasi salah satunya adalah "Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)". 

Pengertian Diplomasi: Apa itu Diplomasi? 

Maka dari itu, dapat disimpulkan secara umum atau dalam arti luas bahwa pengertian diplomasi adalah perpaduan antara ilmu dan seni perundingan atau metode yang berfungsi untuk menyampaikan pesan melalui perundingan untuk mencapai tujuan dan kepentingan negara baik dalam bidang politik, ekonomi, perdagangan, sosial, budaya, pertahanan, militer, dan berbagai kepentingan lain dalam bingkai hubungan internasional.

Dalam diplomasi, terdapat hak bagi anggota perwakilan konsuler yang dikenal dengan Hak Imunitas. 

Maksud dari hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri yang berfungsi untuk membicarakan/menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut. Keistimewaan hak ini yaitu tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. 

Tidak hanya itu, hak imunitas dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial. 

Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli

Terdapat gagasan dan teori yang dirumuskan oleh para tokoh atau pakar dalam memkaji diplomasi. 

Sebab dengan fungsi dan manfaat yang begitu besar, diplomasi memerlukan rumusan yang begitu dalam agar terciptanya kepentingan nasional dan bersama. Adapun pengertian diplomasi menurut para ahli (tokoh, pakar) yaitu: 

1. Pengertian Diplomasi Menurut G.R. Berridge 

Menurut G.R. Berridge (2010), konsep diplomasi merujuk pada aktivitas politik yang dilakukan oleh para aktor untuk mengejar tujuannya dan mempertahankan kepentingannya melalui negosiasi, tanpa menggunakan kekerasan, propaganda, atau hukum. 

2. Pengertian Diplomasi Menurut KM Panikkar 

Menurut KM Panikkar (1956), diplomasi, dalam hubungannya dengan politik internasional, adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain (Roy 1991, 2-3).

3. Pengetian Diplomasi Menurut G.R. Berridge (2010) 

Berdasarkan pengertian diplomasi sebagaimana yang dijelaskan oleh G.R. Berridge (2010) bahwa konsep diplomasi merujuk pada aktivitas politik yang dilakukan oleh para aktor untuk mengejar tujuannya dan mempertahankan kepentingannya, maka dalam hal ini akan terlihat bahwa diplomasi cenderung bersifat dinamis karena disesuaikan dengan bagaimana aktor tersebut akan menggunakan diplomasi nantinya. Sebagai dampaknya, perkembangan pada diplomasi pun bisa saja terjadi. 

4. Pengertian Diplomasi Menurut Sir Ernest Satow 

Menurut Sir Ernest Satow berjudul "Guide to diplomati Practice". Menurut Sir Ernest Satow bahwa pengertian diplomasi adalah "the application of intelligence and tact to conduct of official relations between the government of independent states."

5. Pengertian Diplomasi menurut Oxford English Dictionary 

Menurut Oxford English Dictionary, yang menjelaskan pengertian-pengertian diplomasi yaitu: 
  • Diplomasi adalah pengendalian serta pemeliharaan hubungan-hubungan internasional.
  • Diplomasi adalah cara daripada pengendalian serta pemeliharaan hubungan internasional oleh para duta besar dan duta.
  • Diplomasi adalah pekerjaan ataupun pengetahuan serta kebijaksanaan seorang diplomat.

6. Pengertian Diplomasi Menurut Mu'in BA 

Menurut Mu’in BA bahwa definisi diplomasi adalah segala kebijaksanaan dan kecendikiawanan dalam melaksanakan dan memelihara hubungan resmi antara pemerintahan dan negara yang merdeka. 

Selain itu, diplomasi juga merupakan alat yang digunakan didalam melaksanakan pekerjaan diplomasi adalah perundingan dan permusyawaratan. Perundingan tersebut dapat dilaksanakan dengan mengadakan pertemuan atau konferensi dan juga dengan perantaraan surat menyurat dan pertukaran nota.

7. Pengertian Diplomasi Menurut KBBI

Yang dimaksud Diplomasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) bahwa diplomasi adalah sebagai urusan penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dengan negara lain. 

Bisa juga diartikan sebagai urusan kepentingan sebuah negara dengan perantaraan wakil-wakilnya di negara lain.

Tata Cara Berdiplomasi: Sumber Hukum Diplomasi

Dalam memulai atau melakukan hubungan "diplomatik", negara merujuk pada tata cara yang telah diatur dalam konvensi Wina pada tahun 1965 tentang "hubungan diplomatik" sebagai sumber hukum utama. 

Aturan diplomatik ini sebagai sumber hukum atau acuan dasar hukum kediplomatikan dan konvensi tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya tentang Hal Memperoleh Kewarganegaraan.

Sebagai sumber hukum di Indonesia tentang diplomatik, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 menjadi harapan besar untuk mencapai tujuan yang diharapkan dapat memperlancar tugas masing-masing instansi yang berkepentingan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi Wina tersebut. 

Selain konvensi tersebut pada tahun 1963, juga terdapat konvensi mengenai hubungan konsuler dimana hukum kekonsulan (utusan diplomasi) terbentuk melalui berbagai jaringan perjanjian bilateral antar negara. 

Hal tersebut terakhir tertuang dalam Vienna Convention on Consular Relation, 1963 dan mulai belaku tanggal 19 Maret 1967 setelah diratifikasi oleh sejumlah negara peserta seperti yang disyaratkan. 

Akan tetapi, jika suatu negara penerima yang belum terdapat perwakilan diplomatik, maka kedudukan dan fungsinya dapat digantikan oleh perwakilan konsuler. 

Hal demikian juga berlaku sebaliknya. Sebabnya, perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler pada hakikatnya memiliki fungsi yang sama. 

Faktor Penting Hukum Diplomatik 

Berdasarkan pengertian (definisi) dan penjelasan diatas maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa terdapat beberapa faktor penting yang harus dimiliki hukum diplomatik, yaitu: 
  1. Terdapat hubungan antar bangsa sebagai fungsi dalam merintis kerjasama dan persahabatan.
  2. Hubungan yang dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya.
  3. Utusan para pejabat diplomatik mendapat pengakuan akan statusnya sebagai agen diplomatik.
  4. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efisien, para diplomat diberikan kekebalan dan keistimewaan yang didasarkan atas aturan-aturan. 
Demikianlah informasi mengenai Diplomasi: Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat membuka cakrawala pengetahuan kita Bersama akan luasnya pengertian diplomasi baik itu secara gagasan, pendapat atau teori yang disampaikannya. 

Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli & Sumber Hukum Diplomasi - Secara umum atau dalam arti luas bahwa pengertian diplomasi adalah gabungan antara ilmu dan seni perundingan atau metode yang memiliki fungsi untuk memberikan pesan dalam perundingan untuk mencapai tujuan dan kepentingan negara seperti dalam sosial, budaya, ekonomi, perdagangan, pertahanan, militer, bidang politik dan berbagai kepentingan lain dalam bingkai hubungan internasional. Sedangkan pengertian secara sempit, diplomasi didefinisikan sebagai instrumen penting yang bertujuan dalam pelaksanaan kepentingan nasional suatu negara.  Hal itu sehingga Diplomasi memiliki tujuan Utama, sebagai bagian yang berfungsi untuk mencapai kepentingan nasional baik untuk negara kita, negara lain atau organisasi internasional.  Tujuan ini dapat dicapai baik berkomunikasi yang dilakukan secara atau sifatnya bilateral atau multilateral.  Penyebab negara melakukan diplomasi, di latar belakangi dari beragam factor-factor yang mempengaruhinya. Salah satunya agar negara dapat membangun citra yang bermanfaat bagi negara saat ini dan dimasa depan.  Diplomasi terdiri dari komunikasi antar sejumlah pihak yang didesain agar dapat berfungsi dalam mencapai kesepakatan. Diplomasi juga disebut dengan "soft power" yang diartikan dengan macam-macam bentuk baik itu diplomasi beras, diplomasi kebudayaan, diplomasi gertakan, diplomasi public, dan diplomasi asap.  Salah satu arti dari Diplomasi diatas, dalam hal ini diplomasi kebudayaan didefinisikan sebagai diplomasi yang bertujuan memperjuangkan kepentingan nasional suatu negara pada bidang kebudayaan.  Baik itu yang sifatnya secara makro atau mikro. Secara mikro, pada diplomasi kebudayaan adalah diplomasi kebudayaan mencakup kesenian dan olahraga.  Sedangkan yang sifatnya makro pada diplomasi kebudayaan adalah diplomasi mencakup proganda dan lain-lainnya. Dalam pengertian konvensional atau tradisional dapat diidentikan tidak mencakup bidang militer, politik dan ekonomi.  Sehingga seorang diplomat, jika melihat tujuan dan fungsi penting dari diplomasi maka dibutuhkan orang sebagai perwakilan yang memiliki pengetahuan dan skill dalam hal Teknik negosiasi atau lobby.  Dalam melakukan diplomasi orang yang ahli dalam negosiasi, komunikasi atau pintar agar terciptanya kepentingan bersama.  Dalam hal politik, Diplomasi diartikan sebagai proses interaktif dua arah antara dua negara yang dilakukan dengan tujuan mencapai poltik luar negeri masing-masing negara. Diplomasi dan politik luar negeri identik dengan dua sisi mata uang tak terpisah. Maksudnya adalah bahwa politik luar negeri berpokok pada mekanisme pelaksanaan dari kebijakan luar negeri suatu negara.  Sedangkan diplomasi adalah proses pelaksanaan politik luar negeri tersebut. Sehingga dengan kata lain, diplomasi dan politik luar negeri saling berkaitan dan mendukung satu sama lain.  Selain itu, diplomasi dapat diistilahkan "agency room". Maksudnya adalah sebagai mesin atau alat penggerak yang menghubungkan dan mengkomunikasikan setiap negara secara global. Wadah untuk berdiplomasi salah satunya adalah "Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)".  Pengertian Diplomasi: Apa itu Diplomasi?  Maka dari itu, dapat disimpulkan secara umum atau dalam arti luas bahwa pengertian diplomasi adalah perpaduan antara ilmu dan seni perundingan atau metode yang berfungsi untuk menyampaikan pesan melalui perundingan untuk mencapai tujuan dan kepentingan negara baik dalam bidang politik, ekonomi, perdagangan, sosial, budaya, pertahanan, militer, dan berbagai kepentingan lain dalam bingkai hubungan internasional. Dalam diplomasi, terdapat hak bagi anggota perwakilan konsuler yang dikenal dengan Hak Imunitas.  Maksud dari hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri yang berfungsi untuk membicarakan/menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut. Keistimewaan hak ini yaitu tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.  Tidak hanya itu, hak imunitas dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial.  Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli Terdapat gagasan dan teori yang dirumuskan oleh para tokoh atau pakar dalam memkaji diplomasi.  Sebab dengan fungsi dan manfaat yang begitu besar, diplomasi memerlukan rumusan yang begitu dalam agar terciptanya kepentingan nasional dan bersama. Adapun pengertian diplomasi menurut para ahli (tokoh, pakar) yaitu:  1. Pengertian Diplomasi Menurut G.R. Berridge  Menurut G.R. Berridge (2010), konsep diplomasi merujuk pada aktivitas politik yang dilakukan oleh para aktor untuk mengejar tujuannya dan mempertahankan kepentingannya melalui negosiasi, tanpa menggunakan kekerasan, propaganda, atau hukum.  2. Pengertian Diplomasi Menurut KM Panikkar  Menurut KM Panikkar (1956), diplomasi, dalam hubungannya dengan politik internasional, adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain (Roy 1991, 2-3). 3. Pengetian Diplomasi Menurut G.R. Berridge (2010)  Berdasarkan pengertian diplomasi sebagaimana yang dijelaskan oleh G.R. Berridge (2010) bahwa konsep diplomasi merujuk pada aktivitas politik yang dilakukan oleh para aktor untuk mengejar tujuannya dan mempertahankan kepentingannya, maka dalam hal ini akan terlihat bahwa diplomasi cenderung bersifat dinamis karena disesuaikan dengan bagaimana aktor tersebut akan menggunakan diplomasi nantinya. Sebagai dampaknya, perkembangan pada diplomasi pun bisa saja terjadi.  4. Pengertian Diplomasi Menurut Sir Ernest Satow  Menurut Sir Ernest Satow berjudul "Guide to diplomati Practice". Menurut Sir Ernest Satow bahwa pengertian diplomasi adalah "the application of intelligence and tact to conduct of official relations between the government of independent states." 5. Pengertian Diplomasi menurut Oxford English Dictionary  Menurut Oxford English Dictionary, yang menjelaskan pengertian-pengertian diplomasi yaitu:  Diplomasi adalah pengendalian serta pemeliharaan hubungan-hubungan internasional. Diplomasi adalah cara daripada pengendalian serta pemeliharaan hubungan internasional oleh para duta besar dan duta. Diplomasi adalah pekerjaan ataupun pengetahuan serta kebijaksanaan seorang diplomat. 6. Pengertian Diplomasi Menurut Mu'in BA  Menurut Mu’in BA bahwa definisi diplomasi adalah segala kebijaksanaan dan kecendikiawanan dalam melaksanakan dan memelihara hubungan resmi antara pemerintahan dan negara yang merdeka.  Selain itu, diplomasi juga merupakan alat yang digunakan didalam melaksanakan pekerjaan diplomasi adalah perundingan dan permusyawaratan. Perundingan tersebut dapat dilaksanakan dengan mengadakan pertemuan atau konferensi dan juga dengan perantaraan surat menyurat dan pertukaran nota. 7. Pengertian Diplomasi Menurut KBBI Yang dimaksud Diplomasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) bahwa diplomasi adalah sebagai urusan penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dengan negara lain.  Bisa juga diartikan sebagai urusan kepentingan sebuah negara dengan perantaraan wakil-wakilnya di negara lain. Tata Cara Berdiplomasi: Sumber Hukum Diplomasi Dalam memulai atau melakukan hubungan "diplomatik", negara merujuk pada tata cara yang telah diatur dalam konvensi Wina pada tahun 1965 tentang "hubungan diplomatik" sebagai sumber hukum utama.  Aturan diplomatik ini sebagai sumber hukum atau acuan dasar hukum kediplomatikan dan konvensi tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya tentang Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Sebagai sumber hukum di Indonesia tentang diplomatik, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 menjadi harapan besar untuk mencapai tujuan yang diharapkan dapat memperlancar tugas masing-masing instansi yang berkepentingan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi Wina tersebut.  Selain konvensi tersebut pada tahun 1963, juga terdapat konvensi mengenai hubungan konsuler dimana hukum kekonsulan (utusan diplomasi) terbentuk melalui berbagai jaringan perjanjian bilateral antar negara.  Hal tersebut terakhir tertuang dalam Vienna Convention on Consular Relation, 1963 dan mulai belaku tanggal 19 Maret 1967 setelah diratifikasi oleh sejumlah negara peserta seperti yang disyaratkan.  Akan tetapi, jika suatu negara penerima yang belum terdapat perwakilan diplomatik, maka kedudukan dan fungsinya dapat digantikan oleh perwakilan konsuler.  Hal demikian juga berlaku sebaliknya. Sebabnya, perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler pada hakikatnya memiliki fungsi yang sama.  Faktor Penting Hukum Diplomatik  Berdasarkan pengertian (definisi) dan penjelasan diatas maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa terdapat beberapa faktor penting yang harus dimiliki hukum diplomatik, yaitu:  Terdapat hubungan antar bangsa sebagai fungsi dalam merintis kerjasama dan persahabatan.  Hubungan yang dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya.  Utusan para pejabat diplomatik mendapat pengakuan akan statusnya sebagai agen diplomatik.  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efisien, para diplomat diberikan kekebalan dan keistimewaan yang didasarkan atas aturan-aturan.  Demikianlah informasi mengenai Diplomasi: Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat membuka cakrawala pengetahuan kita Bersama akan luasnya pengertian diplomasi baik itu secara gagasan, pendapat atau teori yang disampaikannya.  Ilustrasi Gambar: 7 Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli & Sumber Aturan Hukum Diplomasi Hal ini tentu fungsi untuk memahami kondisi yang terjadi di sekitar anda dalam mencari sebuah solusi untuk kepentingan Bersama. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi Gambar: 7 Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli & Sumber Aturan Hukum Diplomasi

Hal ini tentu fungsi untuk memahami kondisi yang terjadi di sekitar anda dalam mencari sebuah solusi untuk kepentingan Bersama. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

7 Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli & Sumber Hukum Diplomasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin