Artikel Belajar dan Bermanfaat

Sunday 27 January 2019

Pengertian Fiqih Menurut Ahli - Sumber dan Pembagian Fiqih

Agama Islam tak sekedar tentang rukun Islam dan rukun iman saja. Dalam Islam, ada berbagai macam kajian ilmu yang juga harus dipelajari seperti fiqih, akhlaq, tasawuf, dan masih banyak lagi. Dalam artikel ini, kita akan fokus pada ilmu fiqih. Pasalnya, fiqih sangat penting karena berhubungan langsung dengan hukum-hukum Islam. Untuk itu, kita harus memahami betul-betul tentang pengertian fiqih. Selain itu, di sini juga akan kita bahas mengenai sumber ilmu fiqih dan pembagian fiqih dalam Islam. Jadi, jika kalian benar-benar ingin mendalami ilmu fiqih, artikel ini bisa menjadi pengantar untuk kalian.
Penjelasan Ilmu Fiqih
Apa itu fiqih? Fiqih berasal dari bahasa Arab yang artinya pengertian. Namun untuk memahaminya, kita harus melihat penjabaran para ulama. Ulama telah mendefinisikan ilmu fiqih secara gambling sehingga mudah dipahami. Definisi fiqih menurut para ulama bisa diartikan sebagai ilmu yang membahas masalah hukum-hukum dalam agama Islam yang mana hukum-hukum tersebut berdasarkan dalil-dalil tafsili / dalil yang terperinci.
Sumber-sumber Ilmu Fiqih
Untuk menentukan hukum-hukum dalam agama Islam, ada beberapa sumber yang menjadi rujukan. Untuk itu, kita harus tahu apa saja sumber-sumber yang menjadi rujukan tersebut dan penjelasannya masing-masing:
1.    Al-Quran
Seperti kita tahu, Al-Quran merupakan kitab suci  yang diturunkan kepada nabi & rasul terakhir yaitu Muhammad SAW. Allah sendiri berjanji akan menjaga kemurnian Al-Quran. Itulah kenapa kitab suci ini menjadi sumber utama dalam menentukan hukum Islam. Sebagai mukjizat rasulullah, Al-Quran memiliki gaya bahasa yang indah sehingga tak satu orang pun bisa membuat hal yang serupa. Itulah bukti kalah Al-Quran benar-benar wahyu yang diturunkan oleh Allah. Contoh-contoh hukum yang diambil dari Al-Quran adalah diwajibkannya Sholat, puasa Ramadhan, zakat fitrah, dll. Begitu juga diharamkannya judi, mabuk, darah, bangkai, daging babi, dll juga ditemukan dalam Al-Quran.
2.    As-Sunnah
Dari pengertian fiqih di atas, dijelaskan kalau hukum Islam diambil dari dalil-dalil. Salah satunya adalah As-Sunnah. Jika suatu perkara tidak ditemukan dalam Al-Quran, atau dalam Al-Quran tidak dijelaskan secara rinci, maka dalil selanjutnya diambil dari As-Sunnah. As-Sunnah merupakan sumber hukum yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik melalui perkataan, perbuatan, maupun pengakuan. As-Sunnah atau biasa disebut Sunnah juga sering dikenal dengan istilah hadits.
Hadits yang berasal dari perkataan nabi disebut hadits qauliyyah. Hadits yang berasal dari perbuatan nabi disebut hadits fi'liyyah. Hadits diriwayatkan oleh para sahabat dengan sanad yang terperinci. Namun, hadits nabi memiliki beberapa tingkatan karena beberapa faktor. Hadits yang tingkatannya paling tinggi adalah hadits shahih sedangkan setingkat di bawahnya ada hadits hasan. Keduanya sama-sama bisa dipakai sebagai sumber hukum Islam.
Namun, ada juga hadits yang statusnya dha'if atau lemah. Bahkan, saat ini banyak beredar hadits palsu. Jadi, kalian harus berhati-hati jika ingin mengambil hukum yang bersumber pada hadits atau As-Sunnah. Pastikan kalau hadits tersebut shahih atau setidaknya hasan. Yang jelas, As-Sunnah termasuk salah satu sumber ilmu fiqih.
3.    Al-Ijma'
Al-Ijma' atau ijma' merupakan kesepakatan para ulama dalam menentukan suatu hukum Islam setelah wafatnya rasulullah. Dalam suatu kasus, ijma' memang dibutuhkan jika ada suatu perkara yang menjadi perdebatan. Misalnya adalah dalam menentukan hukum merokok, hukum KB, dan lain sebagainya. Dalam Al-Quran sendiri kita bukan hanya disuruh untuk taat kepada Allah dan rasul namun juga kepada para ulama.
4.    Al-Qiyas
Dalil dalam pengertian fiqih juga meliputi Al-Qiyas. Al-Qiyas atau qiyas adalah menentukan suatu hukum dengan cara mengambil hukum yang serupa. Qiyas dibutuhkan jika suatu hukum suatu perkara tidak dijelaskan secara langsung baik dalam Al-Quran maupun hadits. Ada banyak sekali hukum Islam yang ditentukan melalui qiyas.
Misalnya adalah diharamkannya minum minuman keras karena sifat minuman keras sama dengan khamr atau arak yang memabukkan dan khamr sudah jelas-jelas diharamkan dalam Al-Quran. Contoh lain adalah perintah qurban untuk hewan ternak unta, sapi & kambing. Kemudian, para ulama sepakat kalau kerbau juga boleh diqurbankan karena diqiyaskan dengan sapi. Dan masih banyak lagi contohnya.


Pembagian Ilmu Fiqih dalam Islam
Memahami pengertian ilmu fiqih tidak sesederhana mengetahui artinya. Kalian juga harus mengetahui pembagian-pembagian fiqih dalam Islam. Dalam Islam, fiqih dibagi menjadi 4 bagian. Berikut keempat bagian tersebut beserta penjelasannya masing-masing:
1.    Ibadah
Bagian pertama dalam ilmu fiqih adalah ibadah. Ibadah di sini bukan hanya sekedar sholat namun juga diartikan sebagai penyembahan atau pengabdian seorang muslim kepada Allah. Ibadah harus dilakukan dengan ikhlas dan hanya mengharap ridho Allah SWT. Selain itu, ibadah juga harus dilakukan sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan.
Misalnya adalah sholat yang sudah dijelaskan tata caranya mulai dari gerakan-gerakan, bacaan hingga syarat & rukunnya. Begitu juga dengan ibadah lain seperti puasa, zakat, dan haji yang semuanya juga sudah dijelaskan. Jadi, kalian tidak boleh membuat-buat ibadah sendiri atau melakukan ibadah diluar cara-cara yang sudah ditentukan karena itu termasuk bid'ah.
2.    Muamalat
Pengertian fiqih juga mencakup bagian yang disebut muamalat. Muamalat adalah peraturan dalam agama Islam dalam menjaga hak milik orang dalam hal tukar-menukar barang maupun hal lain yang memberi manfaat dengan tata cara yang sudah ditentukan agama Islam supaya tidak ada keterpaksaan, pemalsuan, penipuan, atau penzhaliman.
Ada banyak sekali contoh muamalat dalam kehidupan kita. Salah satu contoh yang paling umum adalah tentang perkreditan, simpan-pinjam, penyewaan, dan masih banyak lagi. Dengan adanya aturan Islam, maka perkara-perkara tersebut bisa terlaksana dengan adil dan tidak merugikan pihak manapun yang terkait. Namun jika dilakukan tidak berdasarkan agama, maka bukan saja bisa terjadi hal yang merugikan namun dosa seperti riba.
3.    Munakahat
Bagian ketiga ialah munakahat. Ini merupakan hukum atau undang-undang dalam akad nikah atau perkawinan yang membuat pergaulan laki-laki & perempuan yang selain mahram menjadi halal. Tujuannya adalah untuk membentuk keluarga yang tenteram dan bahagia. Dalam Islam sendiri, ada banyak sekali hukum yang mengatur masalah perkawinan. Misalnya adalah diperbolehkannya seorang laki-laki untuk menikahi wanita hingga 4 orang. Kemudian, dijelaskan pula tentang syarat & rukun dalam pernikahan yang sah. Dan masih banyak lagi hukum Islam yang berhubungan dengan perkawinan seperti aturan bersenggama, perceraian, dll.
4.    Jinayat
Bagian terakhir adalah jinayat, yaitu segala hal yang dilarang agama Islam yang bisa menimbulkan hukuman demi menjaga jiwa, harta, dan hak asasi manusia. Misalnya adalah hukuman orang yang mencuri, berzina, membunuh, dan lain sebagainya.
Itulah pengertian fiqih, sumber ilmu fiqih dan juga pembagian fiqh. Dengan memahami ini, kalian kalian bisa mempelajari ilmu fiqih secara mendalam dengan lebih mudah. Pasalnya, ilmu fiqih sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
Deskripsi: Pengertian fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber yang telah ditetapkan yaitu Quran, hadits, ijma' dan qiyas.

Pengertian Fiqih Menurut Ahli - Sumber dan Pembagian Fiqih Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin