Artikel Belajar dan Bermanfaat

Wednesday 29 November 2017

Pengertian Reklamasi, Tujuan, Manfaat, Dampak & Menurut Para Ahli

Reklamasi semakin hangat terjadi di indonesia. Terdapat contoh-contoh yang kini telah menjadi rahasia umum. Manfaat atau dampak reklamasi juga turut diperbincangkan. Tidak hanya itu, perdebatan juga terdapat pada pengertian reklamasi atau definisi reklamasi yang juga banyak dikaburkan atau disalah artikan oleh beberap para pejabat atau elit di Indonesia.

Padahal, tidak sedikit undang-undang, peraturan atau dasar hukum tentang reklamasi yang telah dirumuskan di Indonesia. Namun tetap saja reklamasi masih perdebatan diantara tujuan, manfaat dan dampak yang ditimbulkan dari reklamasi.

Selain itu, proses, prosedur ataupun tahap-tahap dalam melakukan reklamasi juga turut menjadi perguncingan di bangsa ini. Hal ini bermula saat contoh yang kita dapat di Indonesia seperti teluk jakarta yang terjadi reklamasi besar-besaran. Hingga seluruh pihak baik dari para ahli, pejabat dan elit juga turut andil dalam pembicaraan persoalan reklamasi di Jakarta.

Hal tersebut dilatar belakangi atau disebabkan dengan banyak persoalan contohnya dari faktor lingkungan dan sosial ekonomi yang terjadi di pesisir pantai jakarta tersebut.

Ada yang menyebutkan bahwa reklamasi memang memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi di Indonesia, namun hal ini juga memberikan dampak-dampak yang besar bagi ekosistem yang terdapat di pesisir jakarta dan juga bagi ekonomi masyarakat pesisir pantai yang dulu menempatinya.

Tidak hanya itu, reklamasi yang telah menahun diperdebatkan banyak membuat seluruh masyarakat mengenai pengertian reklamasi atau apa itu reklamasi. Tentu saja penulis juga demikian adanya.

Atas dasar tersebut penulis menginformasikan kepada teman-teman mengenai pengertian reklamasi, tujuan reklamasi, manfaat reklamasi, dampak reklamasi, prosedur dan metode reklamasi, atau tahap-tahap reklamasi dan pengertian reklamasi menurut para ahli.

Demikian adanya juga tidak salah jika kita sebagai masyarakat yang tidak berdaya dengan permainan pemerintah atau permainan dari para pengusaha ataupun juga permainan dari para ahli yang mengaburkan apa itu reklamasi sebenarnya, dan kepada siapa manfaat dan tujuan reklamasi.

Tidak sedikit teori-teori reklamasi juga dijabarkan oleh para ahli baik dalam forum diskusi seperti ILC yang ditanyakan oleh TV.One. Selain itu, reklamasi memiliki juga sangat gencar didiskusikan oleh para mahasiswa dan juga terjadi demonstrasi atau aksi dijalan hanya persoalan reklamasi.

Hemat penulis sendiri, reklamasi memiliki banyak manfaat dan bertujuan kepada masyarakat luas bukan hanya para elit dan pejabat pemerintahan, tapi masyarakat kecil.

Namun hanya saja kenapa malah diperdebatkan itu diilhami dari prosedur, metode ataupun tahap-tahap yang kurang diseleksi atau direncanakan secara matang tanpa meninjau dari aspek lingkungan dan sosial budaya dari dampak-dampak baik dampak negatif maupun dampak positif reklamasi itu sendiri.

Tidak sedikit yang memberikan gagasan akan dampak kekurangan atau dampak kelebihan atau menguntungkan dari reklamasi.

Olehnya itu, penulis pada kali ini hanya memberikan informasi kepada teman-teman secara netral tanpa memihak kepada pemerintah, para ahli, pejabat dan juga masyarakat luas. Melainkan memberikan informasi yang bertujuan untuk pertimbangan teman-teman dalam melihat reklamasi yang terjadi di Indonesia. 

Pengertian Reklamasi: Apa itu? 

Secara etimologi, pengertian reklamasi adalah berasal dari kosa kata dalam bahasa Inggris, to reclaim yang berarti memperbaiki sesuatu yang rusak. Sedangkan secara spesifik menurut Kamus Bahasa Inggris-Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, bahwa pengertian reklamasi dalam istilah reclaim berarti sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan dalam memperoleh tanah. 

Pengertian Reklamasi Menurut Para Ahli 

Terdapat beberapa definisi reklamasi menurut para ahli. Adapun pengertian tersebut antara lain: 

1. Pengertian Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005)
Menurut Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005) bahwa pengertian reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang bertujuan meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan juga sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan ataupun drainase. 

2.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2011
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2011 bahwa pengertian reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan juga kontur kedalaman perairan. 

3. Pengertian Reklamasi Menurut Pedoman Pengembangan Reklamasi Pantai dan Perencanaan Bangunan Pengamannya (2004)
Berdasarkan Pedoman Pengembangan Reklamasi Pantai dan Perencanaan Bangunan Pengamanannya (2004) bahwa pengertian reklamasi adalah meningkatkan sumberdaya lahan dari yang dulunya tidak memiliki manfaat menjadi memiliki manfaat dalam sudut pandang lingkungan, kebutuhan masyarakat dan juga pada nilai ekonomis. 

4. Pengertian Reklamasi Menurut Perencanaan Kota (2013)
Berdasarkan pengertian reklamasi menurut perencanaan kota bahwa reklamasi mempunyai pengertian yaitu usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (misalnya rawa pasang surut mapun juga rawa pasang surut gambut atau pantai) menjadi suatu daerah yang produktif n(perkebunan, pertanian, permukiman, perluasan pelabuhan) dengna jalan menurunkan muka air  genangan dengan membuat kanal-kanal, membuat tanggul atau polder dan memompa air keluar maupun juga dengna pengurugan.

5. Pengertian Reklamasi Menurut Modul Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007)
Menurut Modal Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi bahwa pengertian reklamasi adalah suatu pekerjaan atau usaha yang memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berarir kedalam suatu lahan yang dapat berfungsi dengan cara dikeringkan. Seperti di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/ atau dilaut, ditengah sungai yang lebar ataupun juga didanau. 

Tipe-Tipe Kawasan Reklamasi 

Berdasarkan Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai 2007) yang menyebutkan bahwa didalam menjalankan suatu reklamasi terdapat beberapa kawasan yang dapat dilakukannya sebuah reklamasi. Adapun kawasan-kawasan reklamasi yang didasarkan atas fungsinya adalah sebagai berikut.. 
  • Kawasan Perubahan dan Permukiman 
  • Kawasan Industri
  • Kawasan Pariwisata
  • Kawasan Pelabuhan Laut/Penyeberangan. 
  • Kawasan Pelabuhan Udara. 
  • Kawasan Pendidikan. 
  • Kawasan Mixed-Use. 
  • Kawasan Perdagangan dan Jasa. 
  • Kawasan Ruang Terbuka (Publik, RTH Lindung, RTH Binaan, Ruang Terbuka Tata Air). 
Tidak hanya tipologi kawasan reklamasi berdasarkan fungsinya, melainkan juga terdapat kawasan-kawasan reklamasi berdasarkan luasan dan lingkungan yang dibedakan atas beberapa jenis antara lain: 
  1. Reklamasi Besar. Pengertian reklamasi besar adalah kawasan reklamasi dengan luasan > 500 Ha dan memiliki lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan juga bervariasi. Contohnya suatu kawasan reklamasi Jakarta. 
  2. Reklamasi Sedang. Pengertian reklamasi sedang adalah kawasan reklamasi dengan luasan 100 hingga dengan 500 Ha dan lingkup pemanfaatan ruang tidak terlalu banyak (kurang lebih 3-6 jenis). Contohnya kawasan reklamasi manado. 
  3. Reklamasi Kecil. Pengertian reklamasi kecil adalah kawasan reklamasi dengan luasan kecil (dibawah 100 Ha) dan yang hanya mempunyai beberapa variasi pemanfaatan ruang yang terdiri atas 1 hingga 3 jenis ruang saja. Adapun contoh-contohnya adalah kawasan reklamasi makassar. 

Tujuan Reklamasi

Berdasarkn Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007) yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa tujuan reklamasi. Modul tersebut mengungkapkan bahwa tujuan reklamasi adalah untuk menjadikan kawasan berair yang dahulu rusak dan belum memiliki manfaat, namun dengan hadirnya reklamasi hal yang dianggap tidak memiliki manfaaat kini mempunyai manfaat atas hadirnya reklamasi.

Demikian adanya dapat terjadi dikarenakan terdapat kawasan daratan baru yang dapat dimanfaatkan dalam kawasan permukiman, perindustrian, pertokoan, perkotaan, jalur transportasi alternatif, pelabuhan udara, pertanian, dll. 

Akan tetapi, beda halnya dengan tujuan reklamasi yang disampaikan oleh Perencanaan Kota (2013) yang menyatakan bahwa tujuan reklamasi dalam hal ini reklamasi pantai adalah salah satu langkah pengembangan kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kota-kota besar yang memiliki tingkat pertumbuhan dan kebutuhan lahannya yang sedemikian meningkat.

Namun jua tidak dipungkiri terdapat dampak-dampak yang akan dialami contohnya semakin sempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi demikian aterdapat pemekaran kota yang terjadi ke arah daratan yang sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru. 

Selain itu, juga terdapat para ahli yang menjelaskan mengenai tujuan reklamasi. Salah satunya dari Max Wagiu (2011). Menurut Max Wagiu (2011) bahwa tujuan dari program reklamasi yang jika ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan adalah sebagai berikut.. 
  1. Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut
  2. Untuk mendapatkan tanah baru yang terdapat di kawasan depan garis pantai dalam mendirikan bangunan yang dapat difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai. 

Manfaat Reklamasi

Kebutuhan dan manfaat reklamasi dapat ditinjau dari aspek tata guna lahan, ekonomi, sosial dan lingkungan yang mana dari aspek tata ruang, suatu wilayah tertentu diperlukan sebuah ajang reklamasi yang dapat berdaya agar mempunyai hasil guna. Untuk pantai yang berorientasi bagi pelabuhan, industri, wisata ataupun juga pemukiman yang memiliki perairan pantainya yang kurang dalam agar dapat dimanfaatkan melalui reklamasi. 

Tidak hanya itu, kelebihan reklamasi yang terdapat di area pelabuhan, reklamasi memiliki manfaat yang menjadi sebuah kebutuhan mutlakn yang bertujuan pengembangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan dan sebagainya. 

Selain itu dalam perkembangan pelabuhan, reklamasi memiliki manfaat dalam peningkatan ekspor-impor yang merupakan area yang sangat luas dan dalam pengembangan industri karena pabrik, moda angkutan, pergudangan yang mempunyai ekspor-impor tersebut, lebih memilih tempat yang terdapat di pelabuhan yang mana memiliki aspek ekonomis yang memiliki manfaat dalam memotong biaya transportasi. 

1. Manfaat dalam Aspek Perekonomian
Kebutuhan lahan akan pemukiman, semakin mahalnya daratan dan juga semakin menipisnya daya dukung yang terdapat di lingkungan darat sehingga reklamasi menjadi sebuah pilihan bagi suatu negara untuk maju atau mampu menjadi kota metropolitan dengan memperluas lahan dan dapat bermanfaat bagi kebutuhan akan pemukiman.

2. Manfaat dalam Aspek Sosial 
Dalam aspek sosial reklamasi memiliki tujuan dalam mengurangi kepadatan yang menumpuk atau yang terjadi dikota dan juga menciptakan wilayah yang bebasar dari penggusuran karena berada di suatu wilayah yang terdapat yang telah disediakan oleh pemerintah dan juga pengembangan, tidak berada di bantaran sungai maupun juga yang terdapat di sempadan pantai.

3. Manfaat dalam Aspek Lingkungan 
Dalam aspek lingkungan terdapat konservasi wilayah pantai, yang khususnya terdapat di kawasan pantai yang didasarkan dari pada perubahan pola arus air laut mengalami abrasi, akresi ataupun erosi. Reklamasi dilakukan wilayah pantai ini yang bermanfaat dalam mengembalikan konfigurasi pantai yang terkan ketiga permasalahan tersebut ke bentuk semula.

Proses dan Metode Reklamasi 

Modul Penerapan Tata Pelaksanaan Pantai dan Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2007) yang menjelaskan bahwa pelaksanaan reklamasi dapat ditinjau menurut dari sistem yang digunakan. Adapun sistem-sistem tersebut terdiri dari

1. Sistem Urugan 
Reklamasi yang dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai yang terdapat dimuka lahan yang berada di atas muka air laut tinggi (high water level). Sistem demikian dapat berkembang jika didukung dengan jenis alat-alat besar misalny alat penggalian tanah, alat pengambilan dan pengeruk tanah, dll.

2. Sistem Polder 
Sistem polder dapat digunakan atau dilakukan dengan cara melingkupi suatu lahan basah (genangan) dengan tanggul yang dapat diusahakan melalui kedap air, yang kemudian difungsikan untuk menurunkan tinggi muka air tanah yang terdapat dalam areal tersebut, yang digunakan untuk mengendalikan tinggi muka air agar dapat berada di bawah ambang batasa yang dikehendaki, sehingga terdapat lahan yang cukup kering dan siap dimanfaatkan menjadi lahan pertanian, perindustrian dan lain-lainnya.

3. Sistem Kominasi antara Polder dan Urugan 
Reklamasi demikian merupakan gabungan dari sistem polder yang terdapat dalam sistem urugan yakni setelah sampai pada ketinggian tertentu sehingga dalam perbedaan elevasi antara lahan reklamasi muka air laut cukup aman. Penimbunan dimaksudkan untuk perbaikan tanah dimana tanah dasar pantai umumnya sangat lunak.

4. Sistem Drainase 
Reklamasi dalam sistem ini dimanfaatkan dalam wilayah pesisir yang data dan juga relatif rendah dari wilayah di sekitarnya tetapi elevasi muka tanahnya harus lebih tinggi dari elevasi muka air laut. Wilayah demikian itu dapat berupa rawa pasang surut ataupun daerah rawa yang tidak dipengaruhi pasang suruy. Dengan membuatkan suatu sistem drainase yang digunakan beserta pintu-pintu pengatur, wilayah pesisir yang dapat dimanfaatkan untuk daerah pemukiman dan juga pertanian.

Ilustrasi: Pengertian Reklamasi, Tujuan, Manfaat, Dampak & Menurut Para Ahli

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Reklamasi, Tujuan, Manfaat, Dampak & Menurut Para Ahli. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman 

Pengertian Reklamasi, Tujuan, Manfaat, Dampak & Menurut Para Ahli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin