Artikel Belajar dan Bermanfaat

Wednesday 1 November 2017

Pengertian Qurban, Doa dan Keutamaan Ibadah Qurban Serta Hukumnya

Pengertian Qurban | Pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah, semua umat Islam yang tak melaksanakan haji itu merayakan hari raya idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk bisa berkurban dimana mereka menyembelih hewan Qurban untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam pada suatu daerah. Kemudian apakah sebenarnya arti Qurban itu?? Di bawah ini kita akan jelaskan secara lengkap apa itu Qurban?.
Qurban berasal dari bahasa Arab "Qurban" berarti dekat. Kurban dalam Islam juga biasa disebut dengan adh-dhahiyyah dan al-udhhiyyah yang berarti binatang sembelihan seperti sapi, unta dan kambing yang disembelih pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Pengertian Qurban

Dalil Disyari'atkannya Qurban

Allah SWT sudah mensyariatkan Qurban dengan firmannya ". “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Keutamaan Ibadah Qurban

Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Hukum BerQurban

Ibadah Qurban hukumnya sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang bisa melakukannya kemudian dia meninggalkan hal tersebut maka dia dihukumi secara makruh. Hal tersebut berdasarkan hadis yang dirawayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang masing-masing berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang melakukan penyembelihan qurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Hikmah Qurban

Ibadah Qurban disyariatkan Allah untuk mengenang sejarah Idul Adha itu sendiri yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS dan sebagai suatu upaya untuk dapat memberikan kemudahan pada hari ID, sebagaimana yang sudah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”

Syarat-syarat Qurban

Binatang yang diperbolehkan untuk Qurban

Binatang yang bisa untuk Qurban yaitu kambing, kerbau (sapi) dan onta. Untuk selain yang tiga jenis ini tak diijinkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berqurban dengan domba yang berusia setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang telah berusia dua tahun dan unta yang memiliki usia lima tahun, baik itu betina atau jantan. Hal tersebut sesuai dengan hadits-hadits dibawah ini.
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi). Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.” Juga tak mengapa berqurban dengan binatang yang tidak bersuara, yang buntutnya sudah terputus, yang bunting, dan yang tak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya sudah tidak ada. Menurut yang tershahih dalam mazhab Syafi'i bahwa yang bokong atau pantatnya terputus tak mencukupi, begitu juga yang memiliki puting susunya tak ada, karena hilangnya sebagian orang yang bisa dimakan. Demikian juga yang memiliki ekor yang sudah terputus. Imam Syafi'i berkata, “Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali".

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Untuk Qurban yang disyaratkan tak disembelih setelah terbit matahari pada hari Idul Adha. Setelah itu bisa menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik siang atau malam. Setelah tiga hari tersebut tak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).

Bergabung dalam Qurban

Dalam berqurban dibolehkan untuk bergabung kalau binatang qurban itu berupa sapi (kerbau) atau onta. Karena Sapi (kerbau) atau unta itu berlaku untuk tujuh orang jika merasa bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT. Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Qurban

Disunahkan bagi orang yang berqurban memakan daging qurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.” Dalam hal ini termasuk para ulama mengatakan yang baik atau afdhal yaitu memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging qurban bisa diangkut (Dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tak bisa dijual, begitu juga dengan kulitnya. Dan tak bisa memberi kepada tukang potong daging sebagai upahnya. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang berqurban bisa bersedekah dan mengambil qurbannya untuk bisa dimakan atau dimanfaatkan.
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

Orang yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berqurban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang qurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca doa qurban, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).

Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”

Demikianlah informasi tentang pengertian qurban dan doa qurban serta tata cara qurban. Semoga saja informasi ini dapat memberikan manfaat kepada anda yang sedang mempelajari tentang apa itu qurban.

Pengertian Qurban, Doa dan Keutamaan Ibadah Qurban Serta Hukumnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin