Artikel Belajar dan Bermanfaat

Thursday 26 March 2015

Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR

Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR| MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki fungsi, tugas, wewenang dan hak serta kewajiban yang perlu dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pertama-tama mari membahas mengenai Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara Umum, Pengertian MPR adalah lembaga tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibentuk berdasarkan pemilihan langsung legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat memiliki susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang yang dapat dilihat dibawah ini..

Susunan dan Keanggotaan MPR - MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak dapat mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.

Tugas dan Wewenang MPR - Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut... 
  • MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)] 
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]. 
  • Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
  • MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
  • Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
  • Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)]. 
Hak dan Kewajiban MPR - Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR adalah sebagai berikut...

1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR adalah sebagai berikut..
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945; 
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administrasi
2. Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR adalah sebagai berikut..
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI 
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
Kedudukan MPR - MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. 

Baca Juga :
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Perwakilan)
Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR
Arti Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Macam-Macam Fungsi Pers di Indonesia
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Macam-Macam Konstitusi
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian Negara : Apa itu Negara ?...

Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR
Demikianlah informasi mengenai Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak MPR. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat atas pembahasan pada Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak MPR seperti pengertian MPR, Fungsi MPR, Tugas dan Wewenang MPR, Hak-Hak MPR, Kedudukan MPR, Kewajiban MPR. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".

Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin