Artikel Belajar dan Bermanfaat

Monday 24 November 2014

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli| Dalam pengertian hukum yang dikatakan para para ahli atau pakar mengatakan bahwa pengertian hukum itu tidaklah mudah untuk didefinisikan karna banyak anggapan para ahli didunia ini dan indonesia dalam mendefinisikan pengertian hukum, oleh karnanya itu pengertian hukum itu bukanlah perkara mudah sehingga perlu kita melihat pendapat-pendapat para ahli. Pengertian Hukum sulit untuk didefinisikan karena kompleks dan beragamannya sudut pandang yang mau dikaji. Prof. Van Apeldoorn juga mengatakan tentang pengertian hukum dalam kesulitannya pernah mengatakan bahwa "definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan". Sehingga , perlunya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli atau pakar hukum terkemuka, agar kita dapat mengambil kesimpulan dari berbagai pendapat para ahli atau pakar yang telah mendefinisikan pengertian hukum, untuk apa ?.. agar kita memiliki referensi tentang pengertian hukum dan pegangan tentang hukum. Pengertian hukum menurut para ahli dapat dilihat dibawah ini.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
a. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. 

b. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya. 

c. Drs. E. Utrecht, S.H. 
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertip suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 

d. S.M. Amin, S.H. 
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia. 

e. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukum tertentu. 

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Itulah pengertian Hukum menurut para ahli atau para pakar, dari pembahasan ini kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian hukum menurut definisi anda sendiri dengan pegangan-pegangan dari para ahli tentang pengertian hukum itu tadi sehingga pada saat kita mendefinisikan hukum dapat dipercaya, arah dan tujuan maksud dari hukum tersebut sama. Adapun artikel tentang pengertian Hak asasi Manusia (HAM) yang perlu kita ketahui karna pada masa ini terlihat banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM . Lihat berbagai artikel-artikel bermanfaat di artikelsiana.comSekian artikel tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli semoga bermanfaat. 

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin