Artikel Belajar dan Bermanfaat

Wednesday 12 November 2014

Pengertian Badan Usaha Swasta dan Bentuk-Bentuknya

Pengertian Badan Usaha Swasta dan Bentuk-Bentuknya| Dalam pengertian badan usaha swasta dan jenis-jenis atau macam-macam ada 4 bentuk-bentuk badan usaha swasta. Dalam pengertian badan swasta menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian badan usaha swasta adalah suatu badan usaha yang pengelola dan pemilik modalnya berasal dari kalangan swasta secara penuh. sebelum membahas jauh tentang badan usaha swasta, tahukah anda apa itu badan usaha ?. Sebelumnya telah dibahas pengertian badan usaha dan jenis badan usaha. Badan Usaha swasta memiliki beberapa macam jenis yang dibedakan secara yuridis dalam 4 bentuk yakni perusahaan perseorangan, perusahaan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT). di setiap jenis-jenis atau macam-macam bentuk dari badan usaha swasta memiliki proses dan mekanisme tersendiri. Mari kita lihat penjelasan dari macam jenis badan usaha swasta yang dibedakan secara yuridis yang terbagi atas 4 bentuk seperti dibawah ini.. 

a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha. Dalam perusahaan jenis ini segala permodalan, keuntungan, dan resiko ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan. 
b. Persekutuan Komanditer (CV). 
Persekutuan Komanditer atau Comanditer Vennotschap adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua lebih, yang terbagi dua jenis  sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu diam. sekutu aktif adalah sekutu yang memegang tanggung jawab atas jalannya perusahaan termasuk utang piutang sedangkan sekutu diam adalah sekutu yang memegang tanggung jawab hanya modal ke perusahaan. 
c. Firma 
Firma adalah suatu badan usaha yang merupakan persekutuan dua orang atau lebih yang bertanggung jawab atas jalnnya usaha. Mekanisme kerja antara sekutu, permodalan, pembagian laba, dan sebagainya diatur berdasarkan akta perjanjian. 
d. Perseroan Terbatas (PT) 
Perseroan terbatas adalah persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu usaha yang modalnya berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para anggota. Setiap anggota merupakan pemilik perusahaan. 

Sekian artikel tentang Pengertian Badan Usaha Swasta dan Bentuk-Bentuknya semoga bermanfaat 

Pengertian Badan Usaha Swasta dan Bentuk-Bentuknya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin